BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Apakah Mulut dan Lubang Hidung Wajib Dibasuh Ketika Mandi Besar?

Tafsir Ahkam: Apakah Mulut dan Lubang Hidung Wajib Dibasuh Ketika Mandi Besar?

Al-Qur’an telah menetapkan kewajiban ketika mandi besar bagi orang yang junub. Perintah ini secara tidak langsung mengharuskan air mengenai seluruh tubuh dan tidak boleh ada yang terlewat. Berbeda dengan wudhu yang hanya bagian-bagian tertentu pada tubuh.

Kewajiban tersebut memancing perdebatan di antara ulama’. Yakni apakah bagian dalam mulut serta hidung juga wajib dibasuh, dan apakah hukum berkumur serta menyedot air ke hidung juga diwajibkan? Berikut penjelasan ulama’ pakar tafsir dan pakar hukum fikih terkait permasalahan tersebut.

Baca juga: Tafsir Surah Yunus Ayat 99-100: Dai Hanya Menyampaikan, Allah yang Mengislamkan

Kewajiban Mandi Bagi Orang Yang Junub

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub) (QS. An-Nisa’ [4] :43).

Imam Ibn Katsir menyatakan, hukum tamadmadha (berkumur) dan istingsyaq (menyedot air ke hidung) di dalam wudhu dan mandi besar hukumnya diperselisihkan oleh para ulama’. Ada yang mewajibkan keduanya dalam mandi dan wudhu, ada yang menganggap keduanya Sunnah dalam mandi dan wudhu, ada yang menganggap keduanya wajib dalam mandi saja, dan ada pula yang menganggap bahwa yang wajib hanya menyedot air ke hidung, bukan berkumur (Tafsir ibn katsir/3/48).

Imam Al-‘Umrani memberikan rincian. Yang mewajibkan keduanya dalam mandi dan wudhu adalah Imam Ibn Abi Laila dan Ishaq; yang menganggap keduanya Sunnah dalam mandi dan wudhu adalah Imam Syafi’i dan Malik; yang menganggap keduanya hanya wajib dalam mandi, tidak dalam wudhu adalah Imam Tsauri dan Abu Hanifah; yang menganggap yang wajib dalam mandi dan wudhu adalah menyedot air ke hidung saja, tidak berkumur, adalah Imam Ahmad dan Dawud (Al-Bayan/2/113).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Kewajiban Mandi Bagi Orang Junub dan Beda Pendapat Cara Mandinya

Apakah Mulut dan Hidung Wajib Dibasuh Ketika Mandi Besar?

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, sumber perbedaan pendapat antar para ulama’ yakni tentang kewajiban berkumur serta menyedot air ke hidung ketika mandi dan wudhu.  Dalam hal ini meimbulkan pertanyaan apakah bagian dalam mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah ? Apabila dalam mulut dan dalam hidung merupakan bagian dari wajah maka berkumur dan menyedot air ke hidung wajib dilakukan, apabila tidak, maka tidak wajib dilakukan (Tafsir Al-Jami’ Lil Ahkamil Qur’an/6/84).

Imam Abu Hanifah menganggap bagian dalam mulut serta hidung termasuk bagian dari wajah dan yang merupakan bagian dari luar wajah adalah pipi dan dahi. Maka, jika tidak membasuh keduanya, mengharuskan untuk mengulangi mandi, sebagaimana tidak boleh ada bagian tubuh yang tidak terlewati air (Tafsir Al-Jami’ Lil Ahkamil Qur’an/5/212).

Imam Malik dan Syafi’i menganggap bagian dalam mulut dan hidung bukan termasuk wajah, melainkan bagian dalam tubuh sebagaimana daging dan selainnya. Sebab wajah adalah bagian yang tampak saat berhadap-hadapan antar dua orang. Sedang bagian dalam mulut serta hidung bukan termasuk bagian yang tampak saat berhadap-hadapan. Sehingga bukan termasuk wajah (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/484).

Baca juga: Apakah Iblis Termasuk Golongan Malaikat atau Bukan? Ini Kata Ulama

Imam Al-Qurthubi mengklaim bahwa mayoritas ulama’ meyakini bahwa berkumur dan menyedot air ke hidung hukumnya tidak wajib. Namun meski keduanya tidak wajib, tidak sepatutnya kita mengabaikan keduanya dengan tidak melakukan keduanya. Sebab sebagaimana diungkapkan oleh Imam Al-Mawardi, meski Imam Syafi’i tidak menganggap berkumur dan menyedot air ke hidung sebagai sesuatu yang wajib, tapi beliau memberi pernyataan untuk melakukan keduanya. Bahkan sampai tiga kali basuhan (Tafsir Al-Jami’ Lil Ahkamil Qur’an/6/84 dan Al-Hawi Al-Kabir/2/1096). Wallahu a’lam bish showab[].

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...