BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?

Tafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?

Al-Quran sangat detail memperhatikan dan mengatur kesejahteraan kehidupan keluarga. Tiap anggota keluarga, ibu dan ayah sudah dijelaskan job deskripsi dan tanggung jawabnya masing-masing, termasuk dalam urusan menyusui anak. Apakah ibu yang bertanggung jawab menyusui sang anak? bagaimana hukum ibu menyusui anaknya, wajibkah ia?

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233,

وَاْلوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الموْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إلَّا وُسْعَهَا لَاتُضَارٌّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Para ibu yang suka menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya berkewajiban dan warispun demikian. Apabila rekomendasi ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan kelelahan dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas dosa. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu harus memberikan pembayaran yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al Baqarah: 233).

Ayat ini setidaknya membahas empat hal seputar pembagian tugas dan kewajiban ibu-ayah terhadap anaknya, khususnya tentang pemberian ASI (Air Susu Ibu).

Petunjuk pertama yaitu tentang lafad maulud lahu. Redaksi “ayah” pada ayat ini menggunakan kata maulud lahu yang makna asalnya adalah “anak baginya”, tidak memakai kata walid sebagaimana redaksi ibu menggunakan kata walidat, hal ini mengandung pengertian bahwa nasab anak-anaknya bersambung kepada ayah, bukan kepada ibu. Oleh karena itu biaya hidup ibu dan anak-anak yang berada dalam asuhan ibu menjadi kewajiban ayah.

Mengenai hal ini Az-Zamakhsyari berkata: “Ayat ini menggunakan kata maulud lahu dan bukan walid agar diketahui bahwa para ibu pada dasarnya hanya melahirkan anak untuk para ayah, dan anak adalah hak ayah. Karenanya, semua hal yang terkait anak dinisbatkan kepada ayah, bukan pada ibu. (az-Zamakhshari, Tafsir al-Kashshaf, I: 212).


Baca Juga: Tahukah Anda Perbedaan Makna Antara Kata Walid (وَالِدٌ) dan Abu (أَبُوْ) dan Kata Umm (أم) dan Walidah (وَالِدَة)?


Petunjuk kedua tentang maksud kata walidat. Siapakah yang dimaksud walidat dalam ayat tersebut? Pertama, sebagian ulama seperti Mujahid, ad-Dhahak dan as-Sadiy mengatakan bahwa walidat dalam ayat tersebut adalah ibu yang dicerai (mutallaqat).  Ini karena ayat-ayat sebelumnya membicarakan perihal perempuan-perempuan yang ditalak, sedangkan ayat ini dituturkan setelahnya sebagai penyempurna.

Ayat tersebut juga berarti perintah wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu. Seandainya yang dimaksud kata walidat itu adalah istri-istri, maka kewajiban nafkah tidak perlu disebutkan, karena perkawinan itu sendiri otomatis sudah memberikan arti kewajiban menafkahi.

Kedua, sebagian ulama seperti al-Waqidi sebagaimana dinukil oleh ar-Razi dan al-Qurtubi bahwa kata Walidat diperuntukkan seseorang yang masih berstatus istri. Alasannya adalah bahwa wanita yang ditalak itu tidak memiliki hak untuk diberi pakaian, tetapi memiliki hak upah. Karena itu, ketika Allah berfirman “nafkah dan pakaian mereka” hal itu mengindikasikan bahwa yang dimaksud adalah ibu-ibu yang berstatus istri.

Ketiga, kata walidat tersebut berlaku umum baik untuk istri yang sudah dicerai maupun yang masih berstatus sebagai istri, karena tidak ada satupun dalil yang mengkhususkannya. Pendapat ini diikuti oleh Abu Ya’la, Abu Sulaiman ad-Dimashqi, dan Abu Hayyan dalam tafsirnya ِAl-Bahr al Muhit.


Baca Juga: Apa Makna Kata Walidayn? Berikut Penjelasannya …


Bahasan ketiga yaitu tentang hukum ibu menyusui anaknya. Apakah seorang ibu wajib menyusui anaknya? Sebagian ulama seperti madzhab Maliki menghukumi wajib. Hukum ibu menyusui anaknya adalah wajib, berdasarkan bunyi ayat wa al-Walidatu yurdi’na awladahunna. Sebab, meskipun kalimat tersebut berupa kalam khabar /kalimat berita tetapi ia bermakna perintah supaya menyusui anak-anaknya (li yurdi’na awladahunna).

Madzhab Maliki mengatakan: “Bahwa seorang ibu yang masih berstatus istri wajib menyusui anaknya, atau jika dalam keadaan apabila anaknya tidak bisa menyusu kepada yang lain. Hal ini mengecualikan bagi kalangan syarifah (dzurriyyah Rasulullah) berdasarkan ‘urf/ kebiasaan yang berlaku.

Adapun perempuan yang ditalaq ba’in (talak 3), ia tidak wajib menyusui anaknya, sebab penyusuan itu menjadi kewajiban suami, kecuali apabila istri (yang dicerai tersebut) atas kehendaknya sendiri mau menyusui, dan dia berhak mendapatkan upahnya secara wajar. (Ibn al-‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, I: 204, al Qurtubi, Tafsir al-Qurtubi, II: 161).

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum ibu menyusui anaknya adalah sunnah, kecuali apabila anak tersebut tidak dapat menyusu dari perempuan lain, ditambah sang ayah juga tidak mampu mengupah perempuan lain untuk dijadikan ibu susuan, atau memang sama sekali tidak menemukan ibu susuan. Mayoritas ulama ini berlandaskan pada dalil “Jika kamu menumui kesulitan, maka perempuan lain boleh diminta untuk menyusui (anak tersebut) untuknya. (QS. At-Talaq: 6).

Mereka yang berpendapat sunnah ini menambahkan, ‘seandainya menyusui itu wajib, tentu syara’ akan memaksa ibu-ibu untuk menyusui anaknya.’ Berdasarkan ayat tersebut, maka perintah menyusui adalah sunnah, karena air susu ibulah yang terbukti lebih baik dan ibu yang menyusui anaknya menandakan curahan kasih sayangnya juga lebih banyak.


Baca Juga: Doa Untuk Orang Tua dalam Al-Quran dan Tafsir Surat Al-Isra’ [17]: 24


Bahasan berikutnya adalah tentang batas penyusuan yang menyebabkan seorang anak menjadi mahram atas ibu yang menyusuinya. Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa susuan yang menyebabkan mahram adalah jika usia anak yang disusui maksimal 2 tahun. Hal ini didasarkan atas petunjuk ayat wa al-walidatu yurdi’na awladahunna hawlaini kamilayni. Hal ini juga didasarkan atas hadis riwayat ad-Daruqutni: La Rada’a illa Ma Kana fi al-Hawlaini (Tidak ada susuan melainkan anak tersebut masih berusia 2 tahun).

Sedang menurut Imam Abu Hanifah, masa penyusuan yang bisa menyebabkan menjadi mahram adalah usia 2,5 tahun. Hal ini didasarkan atas ayat wa Hamluhu wa fisaluhu thalathuna shahra (QS. Al-Ahqaf: 15) yang berarti “mengandung dan menyapihnya selama 30 bulan.” Dalil-dalil ini sekaligus membatasi bahwa tidak dihukumi mahram susuan jika seorang anak disusui lebih dari usia 2 tahun atau 2,5 tahun.

Wallahu A’lam

Farida Ulvi Naimah
Farida Ulvi Naimah
Doktor bidang Hukum Keluarga Islam. Dosen Institut Pesantren KH. Abdul Chalim, Mojokerto.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU