Tafsir Ahkam: Beda Pendapat tentang Salat Fardu yang Paling Utama

salat fardu yang paling utama
salat fardu yang paling utama

Salat apakah yang paling utama di antara lima salat fardu? Mungkin untuk menjawab pertanyaan ini, sebagian dari kita menyatakan bahwa salat fardu yang paling utama adalah salat subuh. Bagaimana tidak? Bukankah waktu subuh adalah waktu terberat untuk menjalankan ibadah seperti salat subuh. Di tengah hawa dingin dan keengganan menyentuh air, mungkin akan banyak yang memilih untuk tetap di bawah selimut.

Namun tidak demikian menurut para ulama. Mereka berbeda pendapat dalam menjawab pertanyaan di atas. Dan masing-masing memiliki dasar tersendiri untuk menguatkan jawabannya. Berikut penjelasan lebih detail tentang perbedaan pendapat tersebut.

Baca Juga: Dalil Teologis Waktu-Waktu Salat Fardu

Salat fardu yang Paling Utama

Ulama menyatakan bahwa di antara salat lima waktu, yaitu subuh, zuhur, asar, maghrib dan isya’, ada salah satunya yang lebih utama daripada yang lain. Hanya saja, mereka beda pendapat tentang salat fardu yang paling utama tersebut. Perbedaan pendapat itu terkait dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 238:

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨

Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk (QS. Al-Baqarah [2] :238)

Ibn Katsir menyatakan, lewat ayat ini Allah memerintahkan untuk menjaga salat pada waktunya, yakni mengetahui batas-batas waktu salat, serta berusaha untuk melaksanakan salat di waktunya masing-maisng serta tidak mengakhirkan hingga keluar waktu salat. Setelah itu, Ibn Katsir mengutip hadis yang menyatakan keutamaan salat pada waktunya.

Selanjutnya Ibn Katsir menerangkan, di dalam ayat di atas Allah memerintahkan untuk lebih memperhatikan salah satu dari kelima salat yang ada, yaitu As-Salat Al-Wustha. Isyarat ini menunjukkan bahwa di antara kelima salat yang ada, salah satunya ada yang lebih utama dari daripada yang lain. Namun demikian, ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, berbeda pendapat tentang salat yang lebih utama tersebut. Mereka berbeda pendapat mengenai tafsir dari As-Salat Al-Wustha (Tafsir Ibn Katsir/1/645).

Imam Al-Mawardi merangkum perbedaan ulama’ mengenai yang dimaksud dari As-Salat Al-Wustha  dalam lima pendapat (Al-Hawi Al-Kabir/2/10):

Pendapat pertama menyatakan, salat fardu yang paling utama tersebut adalah salat subuh. Dasar yang dipakai adalah, karena ayat di atas diterangkan untuk salat dengan disertai qunut. Pendapat ini mengartikan redaksi qanitin dalam ayat di atas dengan “membaca qunut”, sedang qunut hanya ada pada salat subuh. Selain itu, subuh memiliki keistimewaan dengan tidak bisa dijama’ dan qashar, ia juga salat yang terletak di antara gelapnya malam dan terangnya cahaya matahari.

Pendapat yang kedua menyatakan, salat tersebut adalah salat zuhur. Dasar yang dipakai adalah, salat zuhur adalah salat yang paling berat bagi para sahabat Nabi. Selain itu, pelaksanaan salat zuhur menyertai sebab turunnya ayat di atas. Pendapat ketiga menyatakan, salat fardu yang paling utama adalah salat Asar. Dasar yang dipakai adalah beberapa hadis nabi.

Pendapat keempat menyatakan, salat tersebut adalah salat maghrib. Dasar yang digunakan adalah, salat maghrib memiliki bilangan rakaat tengah-tengah di antara yang lain. Dan ini berkesesuaian dengan makna As-Salat Al-Wustha yang artinya salat tengah-tengah.

Pendapat kelima menyatakan, salat tersebut adalah salah satu dari salat fardu lima waktu. Hanya saja salat itu disamarkan. Dasar yang dipakai adalah, karena memang tujuan dari ayat tersebut adalah agar umat muslim semangat menjalankan salat lima waktu. Dengan disamarkannya salat yang lebih utama dari yang lain, maka hal itu akan membuat kita terdorong untuk melaksanakan seluruh salat dengan semangat.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kewajiban Salat Lima Waktu dalam Peristiwa Isra Mikraj

Pendapat paling kuat menurut Imam An-Nawawi

Selain dari lima pendapat yang disebutkan Imam Al-Mawardi di atas, Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan pendapat-pendapat lain yang berbeda. Namun diantara pendapat-pendapat tersebut, Imam An-Nawawi mensahihkan dua pendapat. Yaitu pendapat yang menyatakan As-Salat Al-Wustha adalah salat subuh dan asar. Dari keduanya, Imam An-Nawawi memilih salat asar sebagai pendapat yang paling kuat (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/3/60).

Perlu diketahui bahwa Imam An-Nawawi adalah seorang ulama’ penganut Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Syafi’i sendiri menyatakan bahwa As-Salat Al-Wustha adalah salat Subuh. Namun Imam An-Nawawi memilih pendapat bahwa As-Salat Al-Wustha adalah salat Asar. Hal ini disebabkan banyaknya hadis-hadis sahih yang menguatkan pendapat tersebut.

Terlepas dari itu semua, ada banyak faktor yang menjadikan salah satu salat lima waktu menjadi paling utama. Bisa karena adanya nas Al-Qur’an atau hadis, bisa juga karena salat tersebut adalah salat terberat yang dapat kita laksanakan tepat waktu secara istiqomah. Sebab Allah memberi balasan pahala berbanding lurus dengan kesulitan yang kita lalui dalam melaksanakan ibadah tersebut. Maka jangan sampai menjadikan adanya nas keutamaan sebagian salat, sebagai alasan untuk menganggap remeh salat yang lain. Wallahu a’lam bishshowab