BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Bolehkah Itikaf Tidak di Masjid?

Tafsir Ahkam: Bolehkah Itikaf Tidak di Masjid?

Bulan puasa dapat dikatakan bulan itikaf. Hal ini dikarenakan amat dianjurkannya beritikaf di bulan puasa, terutama di sepuluh hari terakhir bulan puasa. Sebagaimana yang disinggung Allah di dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 dan beberapa hadis tentang itikaf Nabi di bulan Ramadhan. Dan kebanyakan umat muslim melakukan itikaf ada di masjid, namun apakah boleh itikaf tidak di masjid, misalnya dirumah.

Ada salah satu hal yang kadang agak memberatkan umat muslim untuk itikaf. Yaitu keharusan memilih masjid sebagai tempat itikaf. Sebab tidak semua orang memiliki tempat tinggal yang dekat dengan masjid. Lalu, benarkah itikaf harus dilakukan di masjid? Bolehkah semisal, melakukan itikaf di musolla pribadi yang biasa digunakan untuk salat berjamaah sebagaimana masjid? Berikut penjelasan ulama’.

Baca juga: Tafsir Q.S. Ali Imran [3]: 145: Menyoal Kematian dan Ragam Motif di Balik Amal

Ayat Tentang Keharusan Beritikaf Di Masjid

Allah menunjukkan kedekatan ibadah itikaf dan puasa di dalam Surat Al-Baqarah ayat 187. Dan lewat ayat ini pula ulama’ mengambil beberapa kesimpulan hukum terkait itikaf. Allah berfirman:

. وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١٨٧

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa (QS. Al-Baqarah [2] :187).

Baca juga: Hikmah Disandingkannya Ayat Tentang Itikaf dan Puasa Di dalam Al-Qur’an

Dari kalangan ahli tafsir; Imam Ar-Razi dan Al-Alusi menyatakan, ulama’ telah sepakat bahwa melakukan itikaf haruslah di masjid. Kesimpulan ini, menurut Imam Al-Alusi, berdasar redaksi “di masjid” dalam ayat di atas. Dimana kalau memang selain masjid diperbolehkan, tentu melakukan itikaf di rumah diperbolehkan. Padahal ulama’ sepakat bahwa itikaf di rumah tidak diperbolehkan. Imam Ar-Razi menerangkan, masjid memang pantas diistimewakan sebab masjid dibangun agar dapat Digunakan Sebagai Tempat Melakukan Berbagai Kegiatan Taat Di Dalamnya (Tafsir Ruhul Ma’ani/2/13 Dan Tafsir Mafatihul Ghaib/3/128).

Dari kalangan ahli fikih; Imam An-Nawawi juga menyatakan hal serupa. Itikaf haruslah di masjid. Hal ini didasarkan pada bagaimana Allah mengaitkan keharaman berhubungan intim dengan itikaf di masjid pada ayat di atas. Dimana berhubungan intim sebenarnya dilarang sebab keberadaan itikaf, dalam artian orang yang beritikaf kemudian keluar masjid dan berhubungan intim, maka itikafnya menjadi batal. Dan larangan ini tidak ada hubungannya dengan masjid.

Maka bisa diambil kesimpulan bahwa keberadaan redaksi “di masjid” dalam ayat di atas tidak berhubungan dengan persoalan berhubungan intim dengan itikaf. Namun berhubungan dengan itikaf itu sendiri. Andai selain masjid diperbolehkan, mengapa perlu ada redaksi “di masjid”. Hal ini menunjukkan bahwa itikaf haruslah dilaksanakan di masjid (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/6/483).

Itikaf haruslah di masjid. Dan tidak ada perbedaan pendapat antar ulama’ soal hal ini. Perbedaan terjadi pada apakah masjid yang boleh digunakan itikaf adalah masjid secara umum, atau masjid-masjid tertentu saja? Mazhab Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa tidak ada ketentuan mengenai masjid yang diperbolehkan itikaf. Hal ini berbeda dengan mazhab Hanafiyah dan Hanbaliyah yang menyatakan bahwa masjid boleh digunakan itikaf adalah, masjid yang didirikan solat lima waktu serta jamaah di dalamnya. Selain pendapat di atas, adapula yang menyatakan bahwa itikaf harus di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha (Al-Bayan/3/575).

Baca juga: Tiga Fungsi Pokok Al-Quran [1]: Hudan dalam Surah Al-Baqarah Ayat 185

Berdasar uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa itikaf memang haruslah dikerjakan di masjid. Tidak ada pebedaan pendapat soal ini. Perbedaan pendapat terjadi hanya pada kreteria masjid yang dapat digunakan itikaf saja. Lewat hal ini, Allah mungkin meminta kita sebisa mungkin untuk dekat dengan masjid. Andai semua ibadah dapat di lakukan di luar masjid, tentu masjid tidaklah menjadi tempat istimewa lagi. Wallahu a’lam bishshowab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU