BerandaUlumul QuranTafsir Ahkam; Definisi dan Pernak-Perniknya

Tafsir Ahkam; Definisi dan Pernak-Perniknya

Mengkaji dan memahami al-Qur’an adalah sebuah aktifitas yang tidak akan ada habisnya. Ada saja hal baru yang ditemukan oleh setiap generasi yang akan menjadi peninggalan bagi generasi berikutnya. Dari sisi obyek yang dikaji yakni ayat-ayat al-Qur’an, tafsir terbagi menjadi dua macam; tafsir yang berkaitan dengan kosa kata dan tafsir yang berkaitan dengan makna. Yang pertama misalnya tafsir yang fokus pada kajian kosa kata asing (gharīb), akar kata dan garamatikal, serta ragam bacaan al-Qur’an. Adapun yang kedua berkaitan dengan keyakinan (ushūl al-dīn), ilmu fikih dan penggalian hukum (ushūl al-fiqh), ilmu ma’ānī dan bayān atau ilmu balaghah (Ushūl al-Tafsīr wa Qawā’iduhū, 47).

Baca Juga: Belajar dari Mbah Fadhal al-Senory, Guru Besar Ulama Nusantara dan Tafsir Fikihnya

Tafsir Ahkam dan Ragamnya

Kemudian, dari sisi coraknya kita bisa menemukan misalnya tafsir shūfī (teosofi), tafsir fiqhī (fikih), tafsir falsafī (nalar), tafsir ‘ilmī (ilmiah), tafsir adabī ijtimā’ī (kebahasaan dan sosial), dan lainnya. Tafsir dengan berbagai coraknya ini biasanya disajikan dengan metode tahlīlī. Karya tafsir yang menggunakan corak fikih dikenal dengan istilah tafsir ahkam.

Ali Iyāzī mendefinisikan tafsir fiqhī dengan tafsir dimana penafsirnya memprioritaskan kajiannya dengan penggalian hukum terhadap ayat yang berkaitan dengan hukum yang lima (al-Mufassirūn; Hayātuhum wa Manhajuhum, 88). Fokus kajiannya berupa ayat-ayat yang mengandung hukum bagi orang mukallaf baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Dalam kajian tafsir yang bercorak fiqhi, ayat semacam ini dikenal dengan istilah ayat ahkām.

Ragam karya tafsir ahkam tergantung pada banyaknya mazhab fikih yang dikenal dalam Islam. Dalam Mazhab Hanafi misalnya, ada Tafsir al-Jashshāsh yang terdiri dari 3 jilid. Kemudian gambaran fikih Mazhab Maliki bisa kita temukan dalam Tafsir al-Qurthūbī yang bernama al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān. Untuk Mazhab Syafi’i sendiri ada Tafsir al-Iklīl karya al-Syuyūthī. Kemudian ada Zād al-Masīr karya Ibn al-Jauzī yang mewakili fikihnya Mazhab Hambali. (Ushūl al-Tafsīr wa Manāhijuhū, 94).

Empat tafsir ini banyak dikenal oleh kalangan Ahlus Sunnah atau Sunni. Kemudian dalam mazhab  Syiah ada Masālik al-Afhām karya al-Kāzhimī dan Zubdat al-Bayān karya al-Muqaddas al-Irdiblī. Selain karya tafsir yang ditulis oleh para ulama’ dari dua aliran ini, masih ada lagi tafsir lainnya yang dimiliki oleh kalangan Khawarij dan Zhahirīyah (al-Mufassirūn; Hayātuhum wa Manhajuhum, 90).

Baca Juga: Mengenal Corak Tafsir Fiqhi dan Kitab-kitabnya

Ayat Ahkām; Jumlah dan Cara Mengetahuinya

Menurut Imam al-Ghazāli dan sementara ulama, jumlah ayat ahkām sebanyak 500 ayat dari total ayat-ayat al-Qur’an yang berjumlah 6236 ayat. Menurut sebagian yang lain, jumlahnya lebih sedikir yakni hanya 150 ayat. Mengenai jumlah yang sedikit ini ada yang berkata bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah ayat yang secara jelas berbicara mengenai hukum sesuatu, karena dalam ayat-ayat kisah dan perumpamaan juga terdapat sebuah hukum yang bisa digali (al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, 5/1928).

Penggalian hukum pada ayat non ahkām relatif lebih berat karena melalui proses yang rumit dan cenderung melibatkan perangkat ilmu-ilmu yang lain. Kemudian mengenai jumlah ayat ahkām ini sumber lain yang mengatakan bahwa jumlahnya mencapai 700 ayat, 1100 ayat, dan bahkan sampai tidak terhingga (Fath al-‘Allām, 8). Perbedaan ini tidak lain kembali pada kejelian para penghitung ayat ahkām yang ada. Karena bisa jadi seorang ulama bisa menemukan sebuah hukum yang terkandung dalam ayat A namun ulama lain tidak bisa menemukannya.

Untuk mengetahui sebuah ayat mengandung hukum atau tidak, Imam ‘Izzuddīn ibn ‘Abdussalām menuliskan setidaknya ada 3 kriteria yang bisa menjadi panduan untuk hal tersebut; redaksi atau kosa kata yang dipilih, jumlah khabariyah yang digunakan, dan penyebutan konsekuensi dari suatu perbuatan (al-Imām fī Bayāni Adillat al-Ahkām, 79). Untuk redaksi seseorang harus faham mana kosa kata yang mengandung perintah, larangan dan lainnya. Kemudian untuk kriteria kedua sendiri yang dimaksudkan adalah jumlah khabariyah yang bermaksud perintah atau larangan (QS. al-Baqarah [2]: 228 dan QS. al-Nisā` [3]: 23).

Kemudian untuk mengetahui hukum yang ada dalam sebuah ayat, Imam ‘Izzuddīn ibn ‘Abdussalām – sebagaimana kutip Imam al-Suyūthī (5/1928) – menawarkan tiga cara yang bisa digunakan; langsung, proses istinbāth tanpa penggabungan antar ayat, dan istinbāth dengan penggabungan. Hal ini wajar mengingat ayat-ayat al-Qur’an bersifat saling berkait satu sama lain. Bahkan ada yang sampai yufassiru ba’dluhū ba’dlan (saling menafsirkan satu sama lain).

Sebuah hukum bisa diketahui secara langsung karena pesan yang ada sudah jelas dan tegas. Misalnya haramnya bangkai, darah, daging babi, dan lainnya yang tercantum dalam QS. al-Mā`idah [5]: 3. Kemudian status kehalalan jual beli dan keharaman praktik riba yang disebutkan dalam QS. al-Baqarah [2]: 275. Keharaman menikahi wanita-wanita yang Allah sebutkan dalam QS. al-Nisā` [4]: 23, dan sebagainya.

Baca Juga: Ragam Corak Tafsir Al-Quran

Cara berikutnya adalah melalui proses istinbāth tapi dengan mengaitkannya pada ayat-ayat lain. Misalnya bilangan 6 bulan yang menjadi usia minimal masa kehamilan. Bilangan ini diperoleh dari informasi yang ada pada QS. al-Ahqāf [46]: 15 setelah dipadukan dengan QS. Luqmān [31]: 14. Pada surat ke-46 yang ada pada juz 26 ini Allah menyebutkan bahwa masa mengandung dan menyusui adalah 30 bulan atau 2,5 tahun. Kemudian pada surah ke-31 Allah hanya menyebutkan masa menyusui saja, yakni 2 tahun atau 24 bulan. Dari dua informasi ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa masa mengandung bisa terjadi dalam 6 bulan. Yakni 30 bulan dikurangi 24 bulan.

Adapun cara terakhir adalah dengan ber-istinbāth tanpa penggabungan antar ayat-ayat al-Qur’an. Berbeda dengan yang kedua, cara ini lebih simpel karena seseorang tidak dituntut untuk mencari ayat lain yang berkaitan dengan ayat yang sedang dikajinya. Ia cukup memperhatikan ayat yang ada dengan seksama menggunakan perangkat ilmu penunjang yang dibutuhkan kemudian mengambil kesimpulan hukum yang dikandungnya. Misalnya adalah sahnya pernikahan sesama non-muslim yang bisa disimpulkan dari penyebutan al-Qur’an terhadap pasangan Abu Lahab dan istrinya dengan kata imra`atuhū (QS. al-Lahab [111]: 4). Kemudian juga mengenai sahnya puasa orang dalam keadaan junub dimalam hari yang bisa disarikan dari QS. al-Baqarah [2]: 187. wallāhu a’lam

Syafiul Huda
Syafiul Huda
Musyrif dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...