BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Fase-Fase Diharamkannya Khamar, Manfaat dan Mudarat Khamar

Tafsir Ahkam: Fase-Fase Diharamkannya Khamar, Manfaat dan Mudarat Khamar

Baru-baru ini publik diramaikan dengan kabar tentang lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru miras, dan pada tanggal 02 Maret 2021 Presiden mencabut lampiran perpres tersebut. Sebuah keputusan yang melegakan banyak orang. Dalam Al-Quran, pengharaman khamar sudah jelas ayatnya, namun memang benar bahwa pengharaman khamar ini didahului oleh beberapa fase sebelumnya, tidak langsung tiba-tiba haram. Fase pertama dimulai dengan penjelasan tentang manfaat dan mudarat khamar

Mayoritas ulama berpendapat, segala yang memabukkan dinamakan khamar, baik terbuat dari perasan anggur atau yang lainnya, baik sedikit atupun banyak. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Madzhab Kufiyin, As-Tsauri, Annakho’i dan Ibnu Abi Laila berpendapat, khamar hanya minuman yang memabukan yang terbuat dari anggur sedangkan yang lainya mereka menamakan dengan Tuak (nabid).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Selain Haram, Apakah Khamr Itu Najis?

Bagi orang Arab minum khamar sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman pra-Islam. Bahkan sebagian sahabat nabi kala itu sampai berkata tidak ada larangan Allah yang paling berat kecuali larangan meminum khamar. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qurtubi dalam tafsirnya

حَتَّى صَارَ يَقُولُ بَعْضُهُمْ: مَا حَرَّمَ اللَّهُ شَيْئًا أَشَدَّ مِنَ الْخَمْرِ

“Samapai-sampai Sebagian mereka berkata tidak ada sesuatu yang diharamkan Allah yang lebih berat dibandingkan larangan minum khamar”.

Ungkapan diatas merefleksikan bahwa khamar di kala itu seakan menjadi kebutuhan dan kegemaran mereka, sehingga mereka sangat berat untuk melakukan larangan tersebut. Itu menjadi sebab, kenapa larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur (tadrij). Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan.

Di sini juga terlihat bahwa Al-Quran berinteraksi dan sangat memperhatikan mukhatab atau lawan bicaranya saat itu. Tujuannya tiada lain untuk memberikan pembiasaan tentang haramnya khamar, dimulai dengan memberi tahu manfaat dan mudarat khamar. Khusus di bagian mudarat, Al-Quran memberi catatan lebih lanjut tentangnya, ‘wa itsmuhuma akbaru min naf’ihima’ yang diterjemahkan dengan ‘(Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya’

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsirnya Marah Labid Li Kasyfi Ma’na al-Qur’an al-Majid menjelaskan dengan mengutip penjelasan para mufasir bahwa terkait pengharaman khamar ini diturunkan empat ayat, yakni surah An-Nahl ayat 67, Al-Baqarah ayat 219, An-Nisā’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90. Pada awalnya khamar halal bagi kaum muslim dan mereka meminumnya. Berikut ayat yang menjelaskan fase-fase diharamkannya khamar.

Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Sebab diturunkanya ayat ini dijelaskan dalam Tafsir Munir karya Wahbah Zuhaili bahwa Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal dan serombongan kaum Ansor mendatangi Nabi dan meminta fatwa tentang khamar dan judi karena dapat menghilangkan akal dan menghabiskan harta, kemudian Allah menurunkan ayat ini.

Setelah ayat ini diturunkan, sahabat terbagi menjadi dua kelompok pemahaman yang berbeda, sebagian meninggalkan meminum khamar dengan alasan “tidak ada alasan untuk kami melakukan hal yang terdapat dosa besar di dalamnya. Sebagian masih saja meminum khamar dengan alasan kami mengambil manfatnya dan meninggalkan dosanya”.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Petunjuk Al-Quran Tentang Makanan yang Halal dan Haram

Manfaat dan Mudarat Khamar

Terkait dengan manfaat khamar, mengutip dari Tafsir Kemenag “Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti.”

Senada dengan penjelasan di atas al-Qurtubi menjelaskan dalam tafsirnya terkait dengan manfaat dari khamar sebagai berikut,

أَمَّا فِي الْخَمْرِ فَرِبْحُ التِّجَارَةِ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَجْلِبُونَهَا مِنَ الشَّامِ بِرُخْصٍ فَيَبِيعُونَهَا فِي الْحِجَازِ بِرِبْحٍ، وَكَانُوا لَا يَرَوْنَ المماكسة فِيهَا، فَيَشْتَرِي طَالِبُ الْخَمْرِ الْخَمْرَ بِالثَّمَنِ الْغَالِي. هَذَا أَصَحُّ مَا قِيلَ فِي مَنْفَعَتِهَا، وَقَدْ قِيلَ فِي مَنَافِعِهَا: إِنَّهَا تَهْضِمُ الطَّعَامَ، وَتُقَوِّي الضَّعْفَ، وَتُعِينُ عَلَى الْبَاهِ، وَتُسَخِّي الْبَخِيلَ، وَتُشَجِّعَ الْجَبَانَ، وَتَصُفِّي اللَّوْنَ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ اللَّذَّةِ بِهَا.

“Adapun manfaat dari khamar adalah keuntungan dalam perdagangannya. Mereka mendapatkan khamar dari Syam dengan harga yang murah kemudian dijual di hijaz dengan mengambil untung, mereka tidak melihat penarikan cukai/pajak disana kemudian pembeli khamar membeli dengan harga mahal. Ini adalah pendapat paling sahih terkait manfaat dari khamar. Ada yang mengatakan kemanfaatanya ialah khamar dapat menbantu mencerna/menghancurkan makanan, menjadikan kuat orang yang lemah, membantu dalam hubungan sex, menjadikan dermawan orang yang bakhil, menjadikan orang yang pengecut menjadi pemberani, melembutkan kulit dll.”

Adapun tentang mudarat khamar, melansir p2ptm.kemkes.go.id (Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia), dinyatakan bahwa ada 10 dampak negatif minuman beralkohol bagi kesehatan.

  1. Menyebabkan kerusakan saraf
  2. Menyebabkan gangguan jantung
  3. Mengganggu sistem metabolisme tubuh
  4. Mengganggu sistem reproduksi
  5. Menurunkan kecerdasan
  6. Menyebabkan kenaikan berat badan
  7. Mengganggu fungsi hati
  8. Menyebabkan tekanan darah tinggi
  9. Menyebabkan ketidaknyamanan dalam tubuh
  10. Memperpendek usia seseorang

Mudarat atau bahaya khamar untuk kesehatan lainnya secara detail dapat dilihat di laman Kementerian Kesehatan RI lainnya. Bahaya Kecanduan Minuman Beralkohol dan Cara Menghentikannya dan Sering Minum Miras, Ini Akibatnya.

Berdasar pada pemaparan manfaat dan mudarat khamar, terlihat bahwa mudarat khamar lebih banyak dan lebih besar daripada manfaatnya. Seperti halnya dengan redaksi yang disampaikan ayat Al-Quran. Walhasil, fase-fase diharamkannya khamar, khusunya di ayat 219 surah Al-Baqarah ini larangan khamar masih belum terlalu tegas, khamar masih dikonsumsi oleh sebagian sahabat, karena masih belum bisa meninggalkannya. Wallahu a’lam bissowab.

Muhamad Hanif Rahman
Muhamad Hanif Rahman
Pengajar di Ponpes Al-Iman Bulus Gebang Purworejo
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU