BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Ini Perbedaan Wudhu dan Tayamum yang Wajib Diketahui

Tafsir Ahkam: Ini Perbedaan Wudhu dan Tayamum yang Wajib Diketahui

Secara tidak langsung, melalui ayat tentang tayamum Al-Quran telah menjelaskan perbedaan antara wudhu dan tayamum. Diantaranya ada pada alat yang digunakan bersuci dan juga anggota yang wajib dibasuh atau diusap. Namun sebenarnya perbedaan ini hanyalah perbedaan yang diketahui secara umum, dan belumlah mencakup semua hal yang penting tentang perbedaan antara wudhu dan tayamum.

Salah satu perbedaan yang penting diketahui tentang keduanya dan jarang dijelaskan adalah apabila wudhu sifatnya menghilangkan hadas dari diri pelakunya, maka hal itu tidak terjadi pada tayamum. Dalam artian seorang yang bertayamum sebenarnya masih menanggung hadas, hanya saja dengan tayamum ia diperbolehkan salat dan selainnya. Lalu apa saja perbedaan lain antara keduanya yang penting diketahui? Simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Baca Juga: Dalil dan Aturan Tayamum, Tafsir Surat An-Nisa Ayat 43

Sebagai Cara Bersuci Alternatif

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. (QS. Al-Ma’idah [5] :6)

Ayat di atas menunjukkan bahwa prinsip sebenarnya dari tayamum adalah cara bersuci alternatif. Yakni perintah sebenarnya adalah, bagi orang yang berhadas kecil dan besar bila ingin mengerjakan salat hendaknya bersuci menggunakan air (wudhu atau mandi besar). Baru apabila tidak bisa menggunakan air, maka boleh menggunakan debu (tayamum). Oleh karena itu, ulama menetapkan perbedaan antara wudhu dan tayamum. Di antaranya:

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Enam Hikmah Disyariatkannya Tayamum

Pertama, Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa ulama telah sepakat bila tayamum tidaklah dapat menghilangkan hadas kecil maupun besar. Yakni, tayamum hanya bersifat menjadikan apa yang sebenarnya dilarang dilakukan oleh orang yang memiliki hadas, menjadi boleh. Namun tayamum tidak menghilangkan hadas. Sehingga apabila ia menemukan air ia wajib bersuci menggunakan air, meski setelah tayamum ia tidak melakukan hal-hal yang memunculkan hadas (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/5/215).

Kedua, berkaitan dengan sifat tayamum yang tidak menghilangkan hadas, niat dalam tayamum tidaklah sama dengan wudhu. Redaksi raf’al hadasi (menghilangkan hadas) yang biasa ada dalam niat wudhu maupun mandi besar, perlu diganti dengan niat agar diperbolehkan salat (istibahatis salat) atau selain salat. Apabila tidak diganti, pendapat yang populer di antara para ulama bahwa tayamumnya tidak sah (Al-Bayan/1/277).

Ketiga, ulama melabeli tayamum sebagai thaharah dharurah (bersuci dalam keadaan terdesak). Oleh karena itu, menurut mayoritas ulama’ salat yang boleh dilakukan dalam setiap satu kali tayamum dibatasi. Satu kali tayamum hanya boleh digunakan untuk satu salat fardhu, sehingga apabila hendak melakukan salat fardhu untuk kedua kalinya, meski ia belum hadas kembali ia harus bertayamum kembali (Al-Majmu’/2/295).

Keempat, menurut mazhab Syafi’i, apabila melakukan tayamum untuk mengerjakan salat fardhu dalam waktunya (ada’), maka tayamum hanya boleh dilakukan tatkala masuk waktu salat tersebut. Apabila melakukan tayamum sebelum masuk salat, maka harus mengulangi tayamum kembali (Al-Hawi Al-Kabir/1/260).

Berbagai uraian di atas menunjukkan perbedaan antara bersuci dengan air (wudhu atau mandi besar) dan bersuci dengan debu (tayamum). Lewat keterangan ini sepatutnya kita memiliki wawasan bahwa perbedaan antara wudhu dan tayamum semisal, tidak hanya dalam teknis bersucinya saja. Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU