Tafsir Ahkam: Larangan Melakukan Bunuh Diri dalam Al-Quran

Bunuh Diri
Larangan Bunuh Diri

Beratnya problem kehidupan terkadang mendorong orang yang mengalaminya untuk merasa putus asa dalam menjalani hidup, dan kemudian tergerak untuk bunuh diri. Mereka berpikir, dengan bunuh diri segala masalah akan berakhir. Selain itu, bunuh diri adalah tindakan yang bisa dibilang tidak mengganggu orang lain. Sehingga bunuh diri menjadi pilihan hidup yang menurut mereka, seharusnya tidak bisa diganggu siapapun.

Islam menyatakan bahwa bunuh diri adalah tindakan yang terlarang. Islam mendorong pemeluknya untuk tidak putus asa dalam menjalani hidup, serta menghargai kehidupan sebagai sebuah pemberian dari Allah, agar kita memperoleh berbagai nikmat baik di dunia maupun akhirat.

Larangan Bunuh Diri Dalam Al-Qur’an

Larangan bunuh diri dalam Al-Qur’an disinggung di dalam firman Allah yang berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًا ۗوَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا ٣٠

  1. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. 30. Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah (QS. An-Nisa’ [4] 29-30).

Imam Ibn Katsir tatkala memberikan penafsiran terhadap ayat di atas menyatakan, diantara bentuk membunuh diri sendiri adalah melakukan hal-hal yang diharamkan atau bersifat mendurhakai Allah, serta memakan harta dengan jalan yang tidak dihalalkan.

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Qasas Ayat 14-15: Tragedi Pembunuhan Juru Masak Fir’aun

Ibn Katsir kemudian mengutip beberapa riwayat hadis yang terkait dengan ayat di atas. Salah satunya hadis yang diriwayatkan dari ‘Amr ibn ‘Ash (Tafsir Ibn Katsir/4/80):

قَالَ احْتَلَمْتُ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِى غَزْوَةِ ذَاتِ السَّلاَسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِى الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ ». فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِى مَنَعَنِى مِنَ الاِغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّى سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ (وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا) فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا.

Berkata ‘amr ibn ‘ash: Aku mimpi basah di suatu malam yang dingin, saat perang dzatis salaasil. Lalu aku merasa khawatir bila aku mandi, maka aku mati. Lalu akupun bertayamum dan salat subuh bersama kawan-kawanku. Perbuatanku itu kemudian dilaporkan oleh para sahabatku kepada Nabi Muhammad salallahualaihi wasallam, nabi lalu bersabda: “Hai ‘amr, apakah engkau salat bersama kawan-kawanmu dalam keadaan hadas besar?”

lalu aku mengungkapkan alasanku tidak mandi kepada beliau. Dan aku berkata: “Aku mendengar allah berfirman: ‘Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Rasulullah salallahualaihi wasallam pun tertawa dan tidak mengatakan apapun (HR. Abi Dawud, al-Hakim dan selainnya).

Lewat pernyataan dan riwayat hadis di atas, Ibn Katsir secara tidak langsung mengatakan bahwa termasuk hal yang dilarang lewat ayat di atas adalah praktik bunuh diri atau membuat diri sendiri dalam bahaya. Hanya saja, Ibn Katsir memberikan gambaran bunuh diri secara luas dan tidak hanya soal menghilangkan nyawa dari diri sendiri. Namun juga membuat diri jatuh pada kubangan dosa.

Imam Al-Alusi menyatakan bahwa ada sekitar 6 pendapat mengenai makna “membunuh diri” di ayat di atas. Beberapa di antaranya adalah membuat diri dapat dengan mudah dibunuh oleh musuh di dalam peperangan. Imam Al-Alusi juga menyebutkan hadis yang disebutkan Ibn Katsir di atas, sebagai salah satu penafsiran (Ruhul Ma’ani/4/30).

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili berkomentar terkait ayat di atas, bahwa secara zahir, ayat di atas menyinggung praktik bunuh diri atau mengilangkan nyawa dari diri sendiri. Hanya saja, para pakar tafsir telah bersepakat bahwa makna ayat di atas adalah larangan saling bunuh satu sama lain. Dan frase “diri kalian sendiri” merupakan sebuah kiasan belaka.

Baca Juga: Kritik Al-Quran Terhadap Fenomena Pembunuhan Anak Di Masa Jahiliyah

Hanya saja, Syaikh Wahbah menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ayat di atas menyinggung larangan membunuh diri sendiri, serta orang lain. Juga larangan membuat diri dalam bahaya seperti memakan makanan yang berbahaya, meminum racun, dan sebagainya (Tafsir Munir/5/29).

Penutup

Tatkala memberikan tafsir Surat Al-Mulk ayat 2, Imam Ar-Razi menyatakan bahwa kehidupan yang diberikan kepada manusia adalah sebagai sumber segala nikmat.  Sumber segala nikmat di dunia, dan juga di akhirat. Di dunia, manusia berkesempatan merasakan nikmat makanan dan sebagainya. Sedang di akhirat, manusia berkesempatan memperoleh nikmat sebagai balasan amal baik di dunia. (Mafatihul Ghaib/15/395).

Hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk lebih menghargai hidup sebagai kesempatan merasakan berbagai nikmat. Cara menghargainya adalah dengan tidak secara sengaja menghilangkan kehidupan dari diri sendiri dengan cara bunuh diri. Larangan melakukan bunuh diri secara tidak langsung mendorong diri untuk lebih menghargai hidup. Wallahu a’lam bishshowab.