Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan mengenai zhihar beserta macam-macam shighat atau ungkapannya. Lantas, apa saja konsekuensi dari zhihar? Dalam tulisan ini akan dijelaskan pembahasan tentang konsekuensi tersebut yang juga mencakup kafarat zhihar.
Allah telah menjelaskan kafarat zhihar itu pada lanjutan ayat 1-2 surat al-Mujadalah,
وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ () فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
“Dan mereka yang men-zhihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yng telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka, barangsiapa yang tidak dapat (memerdekakan budak), maka (ia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi, barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapatkan azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Mujadalah [58]: 3-4)
Berdasarkan ayat di atas, ada 2 hal yang menjadi konsekuensi dari zhihar:
Pertama, keharaman menyampuri (jima’) istri sebagaimana yang ditegaskan dalam masing-masing ayat melalui redaksi “min qabli an yatamaassa”. Bahkan, keumuman redaksi tersebut juga mencakup segala jenis istimta’ (bersenang-senang) selain jima’. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang menganggap zhihar sebagai perkara haram. Keharaman istimta’ adalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak sampai melakukan hubungan suami istri. Sedangkan as-Syafi’i yang menghukumi zhihar sebagai dosa besar hanya mengharamkan pada jima’.
Kedua, kewajiban membayar kafarat. Kewajiban ini dilaksanakan saat seorang laki-laki berkeinginan kembali pada istrinya. Sehingga, apabila ia melanjutkannya dengan talak, maka ia terbebas dari kafarat.
Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Zhihar dan Beberapa Ketentuannya
Maksud dari al-‘audu (kembali) memiliki beberapa versi makna. Imam Abu Hanifah memaknai kata tersebut sebagai ungkapan dari keinginan seorang laki-laki untuk kembali diperbolehkan melakukan kontak fisik atau jima’ terhadap istrinya. Tidak jauh berbeda, Imam Malik dan Imam Ahmad juga mengartikannya sebagai keinginan untuk jima’ saja dan al-imsak (mempertahankan istrinya). Adapun al-‘audu menurut Imam as-Syafi’i adalah saat seorang laki-laki kembali mempertahankan istrinya (al-imsak) setelah zhihar, padahal ia mampu menceraikannya.
Berbeda dengan mazhab zhahiri yang memaknainya dengan pengulangan ungkapan zhihar sebanyak dua kali. Artinya, jika ungkapan tersebut tidak diulang, maka tidak bisa dikatakan zhihar dan tidak berlaku pula keharaman hal-hal di atas.
Sebenarnya, tiga pendapat (kecuali zhahiri) Imam mazhab di atas adalah pendapat yang memiliki kedekatan makna. Sebab, masing-masing dari jima’, menarik kembali perkataan zhihar, atau mempertahankan istri tanpa menceraikannya, semuanya sama. Intinya adalah bentuk penyesalan dan adanya keinginan untuk kembali berhubungan dengan istri yang telah di-zhihar. Dengan kata lain, ia kembali mendapatkan legalitas hal yang sebelumnya diharamkan karena zhihar.
Larangan jima’ setelah zhihar tertera dalam hadis Nabi saw yang berbunyi:
اَنَّ رَجُلاً ظَاهَرَ مِنِ امْرَأَتِهِ ثُمَّ وَقَعَ عَلَيْهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: اِنِّي وَقَعْتُ عَلَيْهَا قَبْلَ اَنْ
(اُكَفِّرَ، قَالَ: فَلاَ تقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا اَمَرَكَ اللَهُ (رواه الأربعة وصححه الترمذي
Artinya: “Ada seorang laki-laki yang mengucapkan zhihar kepada istrinya, kemudian ia mencampuri istrinya. Lantas ia menemui Nabi saw dan berkata: “Sungguh aku telah mencampurinya sebelum membayar kafarat. Rasulullah pun bersabda: “Jangan mendekatinya hingga kamu melaksanakan apa yang telah Allah perintahkan kepadamu.” (HR. Imam Empat dan disahihkan oleh at-Tirmidzi)
Baca Juga: Kisah Khaulah binti Tsa’labah, Istri yang Berani Menggugat dalam Al-Quran
Berbicara kafarat, rasanya sudah tidak asing lagi dengan istilah yang satu ini. Kafarat adalah denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu pelanggaran terhadap aturan syariat tertentu. Lantas, apa kafarat zhihar?
Sesuai dengan ayat di atas, kafarat tersebut sifatnya hirarki yakni tingkatan.
- Al-I’taq yaitu memerdekakan budak. As-Syaukani menuturkan, secara dzahir ayat, budak yang harus dimerdekakan tidak dibatasi dengan kriteria tertentu. Namun, ulama kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kemutlakan ayat tersebut harus dibatasi. Sebagaimana dalam ayat tentang pembunuhan yang membatasi mukmin sebagai kriteria budak yang harus dimerdekakan. Sedangkan ulama Hanafiyah membantah hal ini. Menurutnya, lafad yang mutlak tidak bisa selalu diarahkan untuk menjadi muqayyad atau terbatas. Hukum terbatas yang ada pada suatu kasus tidak bisa diadopsi untuk kasus yang lain.
- As-Shiyam yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Tingkatan ini dilakukan saat seseorang tidak mampu melakukan tingkatan kafarat yang pertama.
- Al-Ith’am yaitu memberi makan enam puluh orang miskin. Ini adalah tingkatan terakhir yang harus dilaksanakan jika pelaku zhihar tidak mampu memenuhi tuntutan puasa. Ketidakmampuannya untuk berpuasa bisa jadi karena memiliki riwayat penyakit yang tidak memungkinkan berpuasa atau karena faktor usia. Dalam tafsir al-Bahrul Muhith, Abu Hayyan menjelaskan bahwa tidak ada ukuran tertentu mengenai makanan yang diberikan. Cukup melihat porsi makanan yang pada umumnya sudah bisa dikatakan mengenyangkan.
Demikian penjelasan seputar larangan zhihar mulai dari definisi hingga denda yang ditetapkan oleh syariat. Larangan ini bukan semata-mata untuk mempersulit manusia, melainkan untuk menjaga kemuliaan ikatan pernikahan agar tidak dijadikan objek bermudah-mudahan.
Wallahu A’lam.