Tafsir Surah An-nur Ayat 3: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah

Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah
Menikah dalam Keadaan Hamil di Luar Nikah

Menikahi perawan atau janda hukumnya sah sah saja, namun bagaimana jika menikahi perempuan dalam keadaan hamil di luar nikah. Jika perempuan  yang hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka dengan jelas perempuan tersebut dapat menikah dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia melahirkan.Hal ini berdasarkan pada surat Thalaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan kadungannya.

Lalu bagaimana dengan perempuan yang menikah dalam keadaan hamil di luar nikah?. Dalam hal ini ada beberapa mufassir yang sudah menuliskan keterangan tentang kasus tersebut dalam penafsiran ayat Al-Qur’an. Salah satunya adalah mufassir Quraish Shihab, pertanyaan tersebut dapat terjawab, ketika menafsiri surah An-nur ayat 3:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3)

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

Pernikahan yang didahului dengan kehamilan

Quraish Shihab dalam kitab Tafsirnya mengatakan, bahwa surah an-nur ayat 3 memiliki implikasi hukum bahwa pernikahan yang didahului dengan kehamilan, banyak ulama yang mengatakan sah. Seperti halnya juga sahabat Nabi, Ibnu Abbas berpendapat bahwa hubungan dua jenis kelamin yang dilaksanakan sebelum pernikahan yang sah, kemudian melangsungkan pernikahan dalam keadaan hamil itu sah. Atau dengan kata lain, seseorang yang telah berzina dengan perempuan, kemudian menikahi perempuan tersebut, itu seperti seseorang yang mencuri buah dari kebun seseorang (haram), kemudian ia membeli dengan sah (halal). Maka itu artinya, sebelum pembelian itu haram, sesudah pembelian itu halal.

Baca juga: Surat Ali Imran Ayat 186: Keniscayaan Ujian Hidup

Quraish Shihab juga menambahkan keterangan bahwa sebenarnya dalam ayat tersebut tidak ada keterangan penjelasan tentang hukum perkawinannya. Namun, Allah memperjelas perihal tentang buruknya zina.

Kemudian dalam hal ini Imam An-Nawawi dalam kitabnya Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib juga menjelaskan sebagai berikut;

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

“Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”

Selanjutnya, pada kitab Tafsir Al-Qur’an adzim, bahwa Imam Ahmad ibnu Hambal  pernah berpendapat bahwa akad nikah yang dilakukan seorang lelaki yang menikahi perempuan yang berbuat zina atau perempuan tuna susila itu tidak sah. Selama perempuan tersebut masih bersangkutan sebagai pelacur, terkecuali bila perempuan tersebut telah bertobat. Jika perempuan yang bersangkutan telah bertobat, maka akad nikah terhadapnya dari laki-laki yang memelihara diri hukumnya sah, dan jika masih belum bertobat, akad nikahnya tetap tidak sah.

Baca juga; Khazanah Tafsir Tarbawi di Indonesia (5): Metode dan Sumber Penafsiran

Demikian juga sebalikinya, menikahkan perempuan yang terpelihata akhlaknya, kehormatannya, dengan seorang lelaki yang suka melacur atau freesex, selama lelaki itu belum bertobat maka tidak sah. Terkecuali ia sudah bertobat maka akad pernikahan bisa sah.

Kebolehan menikahkan perempuan hamil akibat zina, di satu sisi, memang akan meredamkan ketakutan dari perempuan yang hamil di luar nikah dan anak yang akan lahir, akan tetapi, di sisi lain, bukan berarti tidak memberikan pengajaran untuk seseorang yang zina dan bahkan bisa menjerumuskan yang lain ke jurang yang sama, yaitu perzinaan. Hal ini bukanlah begitu, tujuan dari memperboleh menikahi perempuan yang hamil di luar nikah adalah untuk menghindari perbuatan yang bisa berpotensi zina itu dilakukan kembali. Seperti perkataan Gus Baha di Channel Ngaji Tafsir Gus Baha ia mengatakan agar perempuan yang sedang hamil di luar nikah untuk segera dinikahkan secepatnya. Sebab apa, agar segera halal, tidak memperlama keharaman yang dilakukan. Dan Gus Baha’ juga menyatakan bahwa fatma ulama menyatakan jika kamu menghalangi pernikahan mereka (yang berzina) itu sama saja membiarkan mereka dalam berzina. Wallahu a’lam[].