Tafsir Surah At-Taubah Ayat 4-5

tafsir surah at taubah
tafsir surah at taubah

Tafsir Surah At Taubah Ayat 4-5 menerangkan estimasi waktu yang diberikan kepada kaum musyrikin dalam menentukan sikap yakni tidak melebihi empat bulan, kecuali mereka yang sudah mengadakan perjanjian sebelumnya.

Perjanjian yang dimaksud dalam Tafsir Surah At Taubah Ayat 4-5 adalah perjanjian Nabi dengan suku Bani Amrah dan Bani Kinanah yang tetap amanah dengan janji kepada kaum Muslimin.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah At Taubah Ayat 3


 

Selanjutnya, Tafsir Surah At Taubah Ayat 4-5 menjelaskan tentang peperangan yang terjadi setelah masa empat bulan berakhir. Ada beberapa opsi yang boleh dilakukan kaum Muslimin selain berperang, seperti; menawan, mengintai, atau memenjarakan. Selengkapnya akan dijelaskan berikut.

Ayat 4

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa waktu yang diberikan kaum Muslimin kepada kaum musyrikin untuk menentukan sikap, tidak boleh lebih dari empat bulan.

Kecuali terhadap mereka yang mengadakan perjanjian dengan kaum Muslimin, dan terhadap mereka yang tidak mengurangi isi perjanjian itu dan tidak membantu orang-orang yang memusuhi kaum Muslimin.

Maka perjanjian itu harus dipelihara dan disempurnakan sesuai dengan isinya sampai kepada batas waktunya. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Nabi menyempurnakan janjinya dengan suku Bani amrah dan Bani Kinanah.

Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang lainnya menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang masih berlaku, wajib dipenuhi dan disempurnakan sesuai dengan syarat-syarat perjanjian itu.

Walaupun perjanjian itu dengan kaum musyrikin, selama mereka masih memenuhi semua syarat-syarat perjanjian.

Akhir ayat ini menerangkan bahwa Allah swt menyukai orang-orang yang bertakwa. Hal ini menunjukkan bahwa memelihara dan menyempurnakan janji termasuk takwa.

Karena memelihara perjanjian artinya memelihara pertanggung jawaban terhadap keadilan antara manusia yang membawa kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


Baca Juga: 7 Sifat-Sifat Penghuni Surga Menurut Al-Qur’an


 

Ayat 5

Apabila telah selesai bulan-bulan yang diharamkan memerangi kaum musyrikin Mekah yaitu selama empat bulan terhitung mulai tanggal 10 Zulhijjah sampai dengan tanggal 10 Rabi’ul Akhir tahun 9 Hijriah.

Maka diperintahkan kepada kaum Muslimin untuk mengerjakan salah satu dari empat hal yang lebih bermanfaat bagi mereka, yaitu:

  1. Memerangi kaum musyrikin di mana saja mereka berada, baik di tanah suci maupun di luarnya.
  2. Menawan mereka.
  3. Mengepung dan memenjarakan mereka.
  4. Mengintai gerak gerik mereka dimana saja mereka berada.

Adapun membunuh atau memerangi mereka di mana saja, menurut Ibnu Katsir, pendapat yang masyhur ialah bahwa ayat ini umum dan ditakhsiskan dengan firman Allah:

وَلَا تُقَاتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ

Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. (al-Baqarah/2: 191)

Adapun tentang menawan mereka, telah diperbolehkan pada ayat ini, sedang pada surah sebelumnya belum diperbolehkan seperti firman Allah:

مَاكَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗٓ اَسْرٰى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَرْضِ

Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. (al-Anfal/8: 67).

Ayat ini sesuai dengan hadis sahih antara lain sabda Nabi saw:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله َوَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ (رواه البخاري ومسلم عن عبد الله بن عمر)

Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah rasul Allah, dan mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin Umar).

Ayat ini adalah salah satu dari empat ayat yang dinamakan “ayatul qital” artinya “ayat-ayat perang”, karena empat ayat ini diturunkan untuk membunuh atau berperang dengan memakai kekuatan senjata.

Pertama: ayat ini untuk membunuh atau memerangi kaum musyrikin.

Kedua: untuk memerangi Ahli Kitab yang disebutkan dalam firman Allah:

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صَاغِرُوْنَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu  orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (at-Taubah/9: 29).

Ketiga: ialah memerangi orang-orang munafik yang disebut dalam firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ

Wahai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik. (At-Tahrim/66: 9).

Keempat: ialah memerangi orang-orang bugat (yang membuat kerusuhan) yang disebutkan dalam firman Allah:

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ

Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. (al-Hujurat/49: 9).

Di antara ulama tafsir ada yang berpendapat bahwa ayat ini dinasakhkan oleh firman Allah:

فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً

Setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. (Muhammad/47: 4).

Di antara ulama ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu ayat inilah yang menasakhkan ayat 4 Surah Muhammad tersebut, karena ayat ini turunnya kemudian.

Dan ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini tidaklah bertentangan dengan ayat 4 Surah Muhammad dan ayat-ayat lainnya, karena semua ulama berpendapat tentang kewajiban memberantas kekufuran dan kesesatan yang semuanya tidak harus dengan peperangan tetapi hendaknya disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya, seperti kemampuan dan keadaan.

Apabila kaum musyrikin itu bertobat dan kembali ke jalan yang benar dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mengucapkan dua kalimah syahadat, mengerjakan salat dan menunaikan zakat, maka kepada mereka harus diberi kebebasan yang luas, tidak diperangi, tidak ditawan, tidak dikurung, dan tidak diintai gerak geriknya lagi.

Sebagai kesaksian lahiriyah beriman itu harus dengan mengucapkan dua kalimah syahadat setelah menyatakan masuk Islam.

Dan yang dimaksud dengan salat di sini ialah salat fardhu lima waktu yang menjadi rukun Islam dan menunjukkan kepatuhan beriman yang dituntut bagi setiap mukmin tanpa perbedaan dari segi apa pun, salat ini membersihkan jiwa dan memperbaiki akhlak:

اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ

Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar. (al-‘Ankabut/29: 45).

Dan karena salat itu mempunyai daya kekuatan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhan.

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ

Dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku. (Taha/20: 14)

Tentang zakat di sini ialah zakat fardu (wajib) dalam Islam bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, karena zakat ini selain membersihkan jiwa orang yang berzakat dari sifat-sifat tidak terpuji seperti cinta harta dan bakhil atau kikir, juga sangat diperlukan untuk fakir miskin dan untuk kepentingan umum.

Tegasnya, orang-orang musyrik tidak boleh diperangi jika mereka masuk Islam dengan memenuhi tiga syarat yaitu:

  1. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan dua kalimah syahadat.
  2. Melaksanakan salat fardu lima waktu.
  3. Menunaikan wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

Sabda Rasulullah saw:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله َوَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذٰلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ (رواه البخاري ومسلم عن عبد الله بن عمر)

Saya diperintahkan memerangi orang-orang hingga mereka bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka apabila mereka telah berbuat demikian, niscaya darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka terserah kepada Allah. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar).

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan salat lima waktu yang difardhukan tanpa uzur atau alasan yang dibolehkan syariat, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat yang sudah cukup syarat-syaratnya, maka hukumnya wajib dibunuh.

Sedang pendapat ulama lain mengatakan tidak wajib dibunuh, hanya dita’zir oleh imam (penguasa) dengan memberikan hukuman penjara dan sebagainya menurut pertimbangannya, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat, maka imam berhak mengambil zakatnya dengan paksa.

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya: Tafsir Surah At Taubah Ayat 6-8