Tafsir Surah At Taubah Ayat 6-8 membahas tentang hak keamanan bagi kaum musyrik yang ternyata meminta perlindungan. Baik mereka menyatakan keimanan ataupun tidak. Jika mereka beriman hak keamanannya sama seperti kaum Muslimin. jika tidak, keamanan mereka berjangka sesuai kesepakatan.
Baca Sebelumnya: Tafsir Surah At Taubah Ayat 4-5
Disisi lain, Tafsir Surah At Taubah Ayat 6-8 juga menerangkan penegasan Allah, bahwa kaum musyrik itu bukanlah kaum yang amanah. Seringkali, hati dan lisan mereka tidak sejalan, sama halnya dengan perjanjian yang dijalin bersama mereka.
Ayat 6
Jika ada orang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad saw, untuk mendengarkan kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islami yang disampaikan oleh Nabi, maka Nabi harus melindunginya dalam jangka waktu tertentu.
Kalau ia mau beriman, berarti ia akan aman untuk seterusnya, dan kalau tidak, maka Nabi hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya untuk keamanan dirinya, selanjutnya keadaan kembali seperti semula yaitu seperti keadaan perang.
Dalam hal ini para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian damainya dengan kaum Muslimin selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya.
Apabila perjanjian itu masih berlaku, kaum Muslimin diperintahkan menyem-purnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat.
Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi, berlaku hukum perlindungan ini jika mereka memintanya.
Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan. Namun, menurut pendapat yang terkuat, hal ini diserahkan kepada imam.
Dalam persoalan ini Ibnu Katsir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri Harb (kafir) ke kawasan Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka, diberikan perlindungan selama dia berada di kawasan Islam sampai dia kembali ke negerinya.
Ayat 7
Allah dan Rasul-Nya tidak dapat meneruskan dan memelihara perjanjian dengan orang-orang musyrikin kecuali dengan mereka yang mengindahkan perjanjian di dekat Masjidilharam.
Oleh karena itu, sebagai patokan umum yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslimin terhadap kaum musyrikin dijelaskan, bahwa jika mereka mematuhi syarat-syarat perjanjian, maka kaum Muslimin pun berbuat demikian pula terhadap mereka.
Allah menyukai orang-orang yang bertakwa, sedang orang-orang yang tidak mengindahkan syarat-syarat perjanjian adalah orang-orang yang berkhianat dan tidak bertakwa kepada Allah swt.
Yang dimaksud dengan perjanjian Masjidilharam di sini ialah perjanjian Hudaibiyah yang terjadi pada waktu Nabi Muhammad saw dan sejumlah besar para sahabat pada tahun ke-6 Hijri berangkat dari Medinah menuju Mekah untuk mengerjakan ibadah umrah.
Setelah mereka sampai di suatu tempat yang bernama Hudaibiyah, 13 mil sebelah barat kota Mekah, mereka dicegat dan dihalang-halangi oleh orang-orang kafir Quraisy sehingga terjadilah perjanjian damai yang dinamakan dengan tempat itu.
Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim bahwa di antara suku Arab musyrik yang mengindahkan perjanjian Hudaibiyah itu adalah suku Bani amrah dan suku Kinanah.
Sehingga menurut sebagian mufasir, Nabi dan kaum Muslimin menyempurnakan perjanjian Hudaibiyah dengan dua suku ini, meskipun telah habis jangka masa empat bulan yang diberikan kepada kaum musyrikin.
Baca Juga : Napak Tilas Kemerdekaan Islam Pada Peristiwa Fathu Makkah
Ayat 8
Di antara sebab pembatalan perjanjian itu ialah apabila kaum musyrikin memperoleh kemenangan terhadap kaum Muslimin, kemudian mereka tidak peduli lagi dengan hubungan kekerabatan dan ikatan perjanjian damai.
Mereka pandai menarik simpati kaum Muslimin dengan kata-kata yang manis, padahal hati mereka tidak sesuai dengan apa yang mereka ucapkan.
Mereka berbuat demikian karena kebanyakan mereka orang fasik yang tidak mengenal akidah yang benar dan akhlak yang baik, sehingga mereka berbuat menurut dan mengikuti hawa nafsunya.
Jadi kaum musyrikin yang sudah demikian bencinya terhadap Nabi Muhammad saw dan kaum Muslimin, tentu tidak ada gunanya mengadakan perjanjian dengan mereka, bagaimanapun corak dan bentuknya.
Mereka pada umumnya telah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Akhir ayat ini menerangkan bahwa kebanyakan mereka adalah orang fasik.
(Tasfir Kemenag)
Baca Setelahnya : Tafsir Surah At Taubah Ayat 9-10