BerandaTafsir TematikTafsir Surah Fatir Ayat 43: Senjata Makan Tuan

Tafsir Surah Fatir Ayat 43: Senjata Makan Tuan

Senjata makan tuan adalah salah satu dari beragam kekayaan peribahasa Indonesia. Tentu saja peribahasa memiliki fungsinya masing masing. Senjata makan tuan dalam KBBI berarti sesuatu yang direncanakan untuk mencelakakan orang lain, tetapi berbalik mengenai diri sendiri.

Berencana mencelakai orang lain tentu saja tidak diberperbolehkan dalam agama apa pun. Dalam tradisi Konghucu, salah satu doktrin golden rule ajaran Konfusius adalah “Apa yang tidak ingin orang lain lakukan kepada anda. Jangan lakukan kepada orang lain”. (100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia hlm. 32). Islam juga mengusung semangat yang sama dengan slogan dan prinsip rohmatan lil ‘ālamīn.

Lalu, mengapa seseorang bisa berencana jahat kepada orang lain? Biasanya seseorang ingin mencoba mencelakai orang lain, lantaran tidak suka, iri, dengki, cemburu dengan apa yang dimiliki, dicapai, atau diperoleh orang lain; atau sebenarnya juga memang menginginkan keburukan terjadi kepada orang lain tanpa harus ada motifnya.

Baca Juga: Surat An-Nisa Ayat 32: Larangan Iri Hati Terhadap Orang Lain

Gambaran senjata makan tuan

Mengenai rencana buruk seseorang dan juga ancaman senjata makan tuan tergambar dalam Alquran pada potongan surah Fatir ayat 43.

وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ ۚ

Artinya: Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri (QS. Fātir [35] ayat 43)

Imam al-Baghawi menafsirkan frasa وَمَكْرَ السَّيِّئِ sebagai perbuatan buruk. Perbuatan tercela tidak akan menimpa orang lain, kecuali kembali kepada pelaku. (Tafsir al-Baghawi, jilid 6, hlm. 427). Penafsiran yang sama juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dan Wahbah Az-Zuhaili dalam karya mereka.

Sedang Ibnu Jarir menambahkan penjelasan terkait bentuk rencana jahat dalam ayat ini. Makar yang dimaksud adalah syirik. Hampir sama dengan Al-Qurthubi yang memaknai makar pada ayat ini dengan kekufuran, pengkhianatan, dan pendustaan dengan tujuan menghalangi manusia untuk beriman.

Dalam Tafsir Al-Qurtubi, dijelaskan tentang kisah Ibnu Abbas (seorang sahabat Nabi) yang mengutip kembali surah Fatir ayat 43 ini ketika merespon pertanyaan sahabat yang lain yaitu Ka’ab tentang isi kitab Taurat yang mirip dengan maksud ayat dalam Alquran tersebut.

Ka’ab berkata kepada Ibnu Abbas, aku mendapati dalam Taurat perkataan, ‘Barangsiapa yang menggali lubang untuk saudaranya, maka dia sendiri yang nantinya masuk kedalamnya’. Ibnu Abbas lantas merespon, “Aku juga menemukan ayat seperti itu dalam Alquran”. Ka’ab kemudian menanyakan bunyi ayatnya dan Ibnu Abbas menjawab dengan surah Fatir ayat 43.

Dari beberapa penjelasan para mufasir di atas, sudah jelas bahwa berniat jahat, merencanakan hal buruk terhadap orang lain pada akhirnya akan berbalik kepada pelakunya sendiri, senjata makan tuan. Dengan begini orang yang berniat jahat tadi akan mikir-mikir lagi untuk melanjutkan niatnya.

Lantas, apakah ancaman tersebut hanya diperuntukan bagi orang yang merencanakan saja atau juga berlaku kepada orang yang membantunya?

Baca Juga: Tiga Prinsip Menjaga Persaudaraan dalam Surah Al-Hasyr Ayat 9

Pelaku utama kejahatan dan yang membantunya, keduanya sama

Selain sepagai pelaku utama, otak dari perencanaan jahat, membantu kelancaran rencana buruk tersebut juga tidak diperbolehkan, karena status keduanya sama.

Hal ini dikuatkan dari hadis yang diriwayatkan oleh az-Zuhri bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لا تَمكُرْ ولا تُعِنْ ماكِرًا؛ فإنَّ اللهَ يقولُ وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ وَلَا تَبْغِ، وَلَا تُعِنْ بَاغِيًا؛ فإنَّ اللهَ تَعَالى يقولُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ

Artinya: “Janganlah kamu merencanakan makar dan janganlah kamu membantu orang yang membuat makar karena sesungguhnya Allah SWT berfirman (QS Fātir [35] ayat 43), “Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.” Janganlah kamu berlaku dzalim dan melanggar (melampaui batas), dan janganlah kamu membantu orang yang berbuat dzalim dan melanggar karena sesungguhnya Allah Swt. berfirman (QS al-Fath [48] ayat 10), “Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya dirinya sendiri yang akan menanggung akibat buruknya.” Allah Swt. juga berfirman (QS Yunus [10] ayat 23), “Wahai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri.” (Tafsir al-Munir, jilid 11, hlm. 604-608)

Hadis di atas secara jelas melarang berencana buruk, atau membantu orang lain dalam rencana buruknya. Semua akan berbalik kepada pembuat makar dan yang membantunya.

Dalam pepatah Arab yang sudah sangat familier, مَنْ حَفَرَ حُفْرَةً وَقَعَ فِيْهَا “Barang siapa menggali lubang pasti dia akan terperosok kedalam lubang itu sendiri”. Ungkapan ini erat kaitannya dengan maksud surah Fatir ayat 43.

Gambaran tentang senajta makan tuan pada ayat dan hadis di atas semoga menjadi pengingat dan alarm bagi kita semua untuk berpikir seribu kali ketika berniat jelek terhadap orang lain dan tidak melanjutkan niat tersebut. Wallah a’lam

Ramdhan Yurianto
Ramdhan Yurianto
Mahasiswa Studi Islam, UIN Walisongo, Semarang
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...