Tafsir, Takwil dan Terjemah

takwil alquran

Tafsiralquran.id – Dewasa ini, beberapa kalangan masyarakat awam atau muslim urban masih susah membedakan istilah tafsir, takwil dan terjemah al-Quran, sehingga tidak jarang mengakibatkan adanya kesalahpahaman atau terjebak pada pemaknaan al-Quran secara literal. Tidak dapat dipungkiri, minimnya pengetahuan yang kurang komperhensif tentang tiga istilah ini akan menimbulkan kerancuan dalam proses memahami makna al-Quran.

Menaggapi hal ini, menjadi urgen seorang muslim mengenal terlebih dulu perbedaan makna tafsir, takwil dan terjemah. Lantas, bagaimana pandangan ulama terkait pengertian dan perbedaan tiga istilah tersebut ?

Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah

Pertama, tafsir, Abu Hayyan menjelaskan tafsir sebagai sebuah ilmu yang membahas tentang cara-cara untuk memahami teks yang berhubungan dengan makna yang memuat hikmah, petunjuk dan hukum dalam ayat-ayat al-Quran, baik dari segi tekstual ataupun kontekstual. Pengertian tafsir dipertegas oleh pendapat oleh al-Jurjani bahwa tafsir ialah menjelaskan makna ayat, dengan memahami seluruh aspek yang berkaitan dengannya, baik sebab diturunkannya ayat, kisah dan urusannya.

Kedua, pengertian takwil menurut Quraish Shihab adalah suatu pengertian tersirat yang diistinbatkan (diproses) dari ayat-ayat al-Quran dan masih memerlukan adanya perenungan serta perkiraan sebagai sarana pembuka tabir, dalam hal ini cenderung untuk memahami ayat-ayat yang maknanya tersembunyi.

Ketiga, pengertian terjemah dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah menyalin atau memindahkan suatu bahasa kepada bahasa lain dalam artian mengalihbahasakan. Sesuai dengan yang dikemukakan Ash-Shabuni bahwa terjemah al-Quran adalah memindahkan bahasa al-Quran (Arab) kepada bahasa lain yang mampu dipahami. dan mencetak naskahnya dapat mempermudah memahami bahasa al-Quran dengan perantara terjemahan.

Perbedaan Tafsir dan Takwil serta Terjemah

Menurut Manna Qaththan adalah tafsir cenderung diaplikasikan dalam lafad dan mufradat sedangkan takwil cenderung dipergunakan dalam makna dan susunan kalimat. Ar-Raghib Ashfahani mengartikan tafsir sebagai ilmu yang lebih umum dan dapat diaplikasikan dalam kitab-kitab lain selain kitab Allah sedangkan takwil lebih banyak dipergunakan dalam makna dan kalimat yang terdapat pada kitab Allah saja.

Para ulama juga berpendapat bahwa tafsir merupakan penjelasan berdasarkan riwayah sedangkan takwil berdasarkan dirayah. Dalam konteks ini tafsir berupaya menafsirkan ayat al-Quran secara tersurat sedangkan takwil lebih mengarah pada pengertian al-Quran secara implisit atau tersirat. Sangat berbeda dengan pengertian terjemah yang merupakan salinan teks Arab sebagai bahasa al-Quran kepada bahasa lain, tidak menyentuh pada maksud mendalam suatu ayat.

Modern ini, masyarakat serba instan yang gemar memaknai al-Quran hanya berlabuh pada pemahaman terjemah saja, sudah sepatutnya memahami bahwa dalam ilmu al-Quran terdapat perbedaan makna dan aplikasi dari tafsir, takwil dan terjemah. Wallahu A’lam