BerandaTafsir TematikAyat An-Najwa: Hanya Satu Orang yang Pernah Mengamalkan Ayat Ini, Siapa Dia?

Ayat An-Najwa: Hanya Satu Orang yang Pernah Mengamalkan Ayat Ini, Siapa Dia?

Dalam Al-Quran ada satu ayat yang dikenal dengan ayat an-najwa. Dalam beberapa penafsirannya, dijelaskan bahwa hanya satu orang yang pernah mengamalkan ayat ini. Siapakah dia? Namun sebelumnya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu ayat an-najwa itu sendiri.

Ayat an-najwa adalah sebutan lain untuk surah Al-Mujadilah [58]: 12

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُوْلَ فَقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوٰىكُمْ صَدَقَةً ۗذٰلِكَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَاَطْهَرُۗ فَاِنْ لَّمْ تَجِدُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Baca Juga: Agar Semangat Mencari Ilmu: Tafsir Surat al-Mujadilah Ayat 11

Mengenai ayat tersebut As-Suyuthi di dalam kitab At-Tahbir Fi Ilmi At-Tafsir (261) membuat bab khusus yaitu مَا عَمِلَ بِهِ وَاحِدٌ ثُمَّ نُسِخَ (ayat yang hanya satu orang saja yang pernah mengamalkannya, kemudian dinaskh).

Ayat tersebut hukumnya dinaskh (direvisi) dengan Firman Allah surah Al-Mujadilah [58]: 13 yaitu:

ءَاَشْفَقْتُمْ اَنْ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوٰىكُمْ صَدَقٰتٍۗ فَاِذْ لَمْ تَفْعَلُوْا وَتَابَ اللّٰهُ عَلَيْكُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗوَاللّٰهُ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ ࣖ

Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan dengan Rasul? Tetapi jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi ampun kepadamu, maka laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya! Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Dua ayat di atas, walaupun secara tilawah (bacaan) bersambung, tetapi secara nuzul (turunnya) tidak bersambung. Hal ini sebagaimana yang dicatat oleh Al-Fadani dalam Faidh al-Khobir Wa Khulashotu at-Taqrir (153). Dia juga mencatat perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan sedekah dalam ayat tersebut. Ada yang mengatakan wujub (harus) dan ada juga yang mengatakan nadb (sunnah).

Baca Juga: Keutamaan Ilmu Menurut Al-Quran: Tafsir QS. Al-Mujadilah [58] Ayat 11

Hanya satu sahabat yang pernah mengamalkan perintah ayat

Sebelum Ayat An-Najwa itu dinaskh hukumnya, para sahabat belum ada yang mengamalkannya, kecuali satu orang. Tahukah siapa dia? Dia adalah Ali bin Abi Thalib. Bagaimana kisahnya, mari kita simak berikut ini. Diantaranya riwayat yang ada dalam Lubab An-Nuqul Fi Asbab An-Nuzul (256).

Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: “Kaum Muslimin terlalu banyak bertanya kepada Rasulullah SAW, sehingga mereka memberatkan Nabi. Kemudian Allah SWT ingin meringankan beban itu dari Nabi-Nya, maka Allah SWT menurunkan ayat “Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul…” Ketika ayat tersebut turun, kebanyakan orang menahan diri dan tidak lagi bertanya kepada Rasulullah SAW. Lalu setelah itu Allah SWT menurunkan ayat Apakah kamu takut akan (menjadi miskin)…”

Dari Ali RA, dia berkata, “Ketika turun ayat Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul… Rasulullah SAW berkata kepadaku, “Bagaimana menurutmu, apakah satu dinar?” Saya jawab. “Mereka tak mampu” Beliau berkata, “Setengah dinar?” Saya jawab, “Mereka tak mampu” Beliau berkata, “Lalu berapa?” Saya jawab, “Emas seberat biji sawi” Beliau berkata, “Sungguh, kamu itu orang yang sedikit harta” Lalu turunlah ayat Apakah kamu takut akan (menjadi miskin)…” Ali RA berkata, “Maka, sebab dirikulah Allah SWT meringankan umat ini”. At-Tirmidzi berkata hadits ini adalah hadits hasan.

Al-Fadani dalam Faiydh al-Khobir mengutip riwayat dari Ali RA yang berkata, “Sesungguhnya dalam Kitabullah terdapat ayat yang belum pernah diamalkan sebelumku dan tidak akan diamalkan oleh seorang pun setelahku, yaitu Ayat An-Najwa: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul…” Aku memiliki satu dinar yang harganya sama dengan sepuluh dirham. Bila aku ingin berkonsultasi dengan Nabi SAW, maka sebelum itu aku bersedekah satu dirham. Lalu ayat ini pun dinaskh, maka tak ada satu orang pun yang mengamalkannya. Lalu turun ayat Apakah kamu takut akan (menjadi miskin)…”

Dalam Tafsir Al-Munir (14/419) Az-Zuhaili mengutip riwayat dari Ali RA yang redaksinya hampir sama. Hanya ada sedikit perbedaan yaitu disebutkan di sana Ali memiliki satu dinar, lalu dijualnya (ditukar dirham) dan setiap melakukan pembicaraan khusus atau berkonsultasi bersedekah satu dirham sehingga semua dirhamnya habis.

Baca Juga: Jangan Ragu Untuk Bersedekah! Inilah 4 keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran

Hanya Ali atau dinaskh sebelum diamalkan sama sekali?

Selain pendapat yang menyatakan bahwa hanya Ali bin Abi Tholib yang mengamalkannya, ada juga pendapat lain yaitu ayat tersebut dinaskh sebelum ada seorang pun yang mengamalkannya. Sebagaimana disampaikan dalam At-Tahbir.

Ash-Shobuni dalam Shofwah At-Tafasir (3/342) mengutip Al-Qurthubi bahwa riwayat dari Ali RA yang berkaitan dengan pernyataannya ada ayat di Kitabullah yang belum pernah diamalkan oleh seorang pun sebelum dan setelahnya adalah dhoif (lemah), dengan alasan karena Allah SWT berfirman: فَإِذۡ لَمۡ تَفۡعَلُواْ “Tetapi jika kamu tidak melakukannya”. Ini menunjukkan belum ada satu orang pun yang bersedekah dengan sesuatu apapun.

Mengenai pendapat terakhir ini Al-Fadani dalam Faidh al-Khobir justru menegaskan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang tidak benar, berdasarkan riwayat At-Tirmidzi dan sekelompok ulama yang lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Perbedaan Pandangan Ulama tentang Nasikh dan Mansukh

Lama berlakunya hukum ayat an-najwa

Adapun mengenai berapa lama hukum ayat ini berlaku, ada perbedaan pendapat. Sebagian mengatakan hanya berlaku selama sepuluh hari, seperti yang dikatakan oleh Muqatil. Sedangkan menurut Qatadah hanya sesaat di siang hari (سَاعَةً مِنَ النَّهَارِ).

Dari dua pendapat ini As-Suyuthi berkomentar bahwa yang dhohir itu pendapat yang kedua. Dalam Itmamut Diroyah (43) As-Suyuthi memberikan alasan, bahwa mustahil kalau para sahabat berdiam selama itu (sepuluh hari) dengan tidak berbicara kepada Nabi Muhammad SAW.

Riwayat yang dikutip oleh Al-Fadani dalam Faidh al-Khobir di atas, yaitu perkataan كَانَ عِنْدِيْ دِيْنَارٌ قِيْمَتُهُ بِعَشْرَةِ دَرَاهِمَ (Aku memiliki satu dinar yang harganya sama dengan sepuluh dirham,). Menurut penulis bisa jadi sepuluh dirham itu habis dalam sepuluh hari. Setiap harinya berkonsultasi satu kali selama sepuluh hari, dan sebelum itu bersedekah dengan satu dirham. Ini bisa menjadi salah satu argumentasi untuk memperkuat pendapat pertama (sepuluh hari).

Namun, bisa juga diarahkan untuk mendukung pendapat kedua (sesaat di siang hari). Sepuluh dirham itu mungkin saja habis dalam waktu sesaat, karena setiap berkonsultasi setiap pertanyaan yang menjadi pembicaraan saat itu harus sedekah satu dirham terlebih dahulu.

Al-Bantani dalam Tafsir Marah Labid (2/503) menyebutkan perihal setiap kalimat (pertanyaan) yang akan dibicarakan dengan Nabi, sebelumnya diperintahkan untuk bersedekah satu dirham, sebagaimana berikut ini:

وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ قَبْلَ أَنْ يَتَنَاجَوْا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدِرْهَمٍ عَلَى الْفُقَرَاءِ بِكُلِّ كَلِمَةٍ

Allah mengutus mereka (orang-orang kaya) untuk bersedekah kepada orang-orang fakir sebelum melakukan pembicaraan khusus dengan Nabi SAW, setiap kalimat (pertanyaan) satu dirham.

Hal ini bisa dikuatkan dengan riwayat yang dikutip oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim (4/301) saat membahas permasalahan Ayat An-Najwa ini, yaitu sebuah riwayat yang dikatakan oleh Ibnu Najih dari Mujahid. Dalam riwayat tersebut disebutkan Ali bersedekah satu dinar dan menanyakan sepuluh perkara. Seperti dijelaskan dalam riwayat yang lain, satu dinar tadi ditukar dengan sepuluh dirham, maka bisa jadi kejadian itu memang hanya sesaat di siang hari. Wallahu a’lam.

Muhammad Hisyam Wahid
Muhammad Hisyam Wahid
Alumni UIN KH. Abdurrahman Wahid, Pekalongan dan Mutakhorrijin PP. Nurul Huda, peminat kajian Ilmu Al-Quran dan Tafsir
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Belajar parenting dari dialog Nabi Yakub dan Nabi Yusuf

Belajar ‘Parenting’ dari Dialog Nabi Yakub dan Nabi Yusuf

0
Dalam hal parenting, Islam mengajarkan bahwa perhatian orang tua kepada anak bukan hanya tentang memberi materi, akan tetapi, juga pendidikan mental dan spiritual yang...