BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Pengampunan Hukuman dalam Islam

Tafsir Ahkam: Pengampunan Hukuman dalam Islam

Hukuman harus diberikan terhadap para pelanggar aturan sebagai balasan dan efek jera. Hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam sebuah pemerintahan berdaulat hukum. Namun terkadang, dalam suatu keadan dan kondisi, para pelaku kesalahan mendapatkan pengampunan hukuman atau tidak dihukum dikarenakan satu dan lain hal.

Dalam Islam, hal-hal tersebut ternyata juga dikenal dengan istilah ampunan (al-‘afwu) dan pertolongan (as-syafa’ah) yang digali dari Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 178 dan surah An-Nisa ayat 85. Lebih jauh, terminologi al-‘afwu dan as-syafa’ah ini ditarik secara teoritis maupun praktis hukum Islam sebagai pengampunan hukuman bagi pelanggar kesalahan di beberapa keadaan, tentunya diiringi syarat-syarat yang berlaku.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukuman Zina dan Alasan Perempuan Disebutkan Lebih Dulu

Tafsir ayat-ayat al’afwu dan as-syafa’ah

Al-‘afwu atau ampunan, adalah suatu sikap atau keadaan memaafkan perbuatan maupun pelaku yang membuat kesalahan. Sebagai umat Islam, dalil mengenai al-‘afwu ini bisa kita petik dalam surah Al-Baqarah ayat 178:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

Qurasih Shihab dalam Tafsir Al-Missbah memaparkan konteks hukuman qisas dan diat pada ayat tersebut. Menurutnya, zaman jahiliyah seringkali membunuh orang merdeka tidak bersalah untuk membalas budak mereka yang terbunuh. Lantas maksud dari diturunkannya ayat ini adalah memberi kelurusan bahwa hukuman qisas diberlakukan bagi yang bersalah atau si pembunuh. Namun, kemudian Quraish Shihab memberikan penjelasan lagi mengenai maaf dari sang ahli korban atau al-‘afwu, apakah ia menghendaki hukuman qisas atau diyat.

baca juga: Inilah Makna Qishash Menurut Al-Quran, Berikut Penjelasannya

Istilah yang serupa dengan al-‘afwu adalah as-syafa’ah. Lafadz as-syafa’ah yang berarti pertolongan ini ternyata diangkat dari Al-Quran surah An-Nisa’ ayat 58:

مَّن يَشْفَعْ شَفَٰعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُۥ نَصِيبٌ مِّنْهَا ۖ وَمَن يَشْفَعْ شَفَٰعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَّهُۥ كِفْلٌ مِّنْهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ مُّقِيتًا

“Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Merujuk Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, ada dua kategori yang dinamakan syafa’ah dalam ayat tersebut, yaitu syafa’ah baik dan syafa’ah buruk. Nampaknya, klasifikasi tersebut lebih didasarkan atas kegunaan syafa’ah itu diberikan. Mengenai syafa’ah yang baik, Hamka menyebutkan tindakan-tindakan seperti memenuhi panggilan Tuhannya, menolong Rasul dalam perjuangan dakwahnya akan mendatangkan keuntungan yang baik akibat syafa’ah baik yang ia berikan tersebut. Kemudian beberapa tindakan syafa’ah yang buruk adalah tidak jujur, setengah hati, mundur di tengah jalan, dan mau enaknya sendiri. Jika seseorang melakukan tindakan-tindakan tersebut, ia pasti akan menanggung dosa dan menderita akibat syafa’ah buruk yang ia berikan.

Jarullah Az-Zamakhsyari dalam Tafsir Al-Kasysyaf juga menafsirkan definisi as-syafa’ah yang dimaksud dalam ayat tersebut. Menurutnya, syafa’ah yang baik itu digunakan untuk memelihara dan menjaga sessama muslim, menolak kejahatan menuju kebaikan, dan dalam semua sikap mengenai syafa’ah atau pertolongan yang ia berikan hanya mengharap ridho dari Allah, bukan mengharap suap (risywah). Oleh karena itu, syafa’ah yang hukum mulanya adalah terpuji jangan sampai dinodai dan disalahgunakan untuk hal-hal yang dilarang syara’ dan merugikan sesama muslim.

Pengampunan hukuman dalam Islam

Sejarah mencatat, bahwa term al-‘afwu dan as-syafa’ah ini telah digunakan dalam hukum Islam baik secara praktis maupun teoritis. Mengutip buku Al-Faruq ‘Umar karya seorang sejarawan Mesir, Husein Haikal, di mana diceritakan suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab tidak menghukum seorang wanita yang telah mengakui perbuatan zinanya. Wanita tersebut mengungkapkan alasan bahwa ia hampir mati kehausan dalam perjalanan, dan hanya ada satu temannya yang mau menolong dengan mengajukan syarat tersebut. Usai dilakukan musayawarah dengan para sahabat, dalam keputusan akhirnya khalifah Umar tidak menghukum wanita tersebut. Ampunan hukuman juga pernah diberikan Khalifah Umar bin Khattab kepada seorang pencuri dengan tidak dipotong tangannya karena kesulitan ekonomi dan sedang musim-musimnya paceklik.

Dalam perkembangan hukum Islam, konsep pengampunan hukuman bagi tindak pidana juga telah dimasukkan secara teoritis oleh pakar fiqih. Satu contoh bisa kita temukan dalam istinbath hukum Imam Syafi’i dari surah Al-Baqarah ayat 178 yang telah disebut di awal. Dalam kasus pembunuhan, hukuman dikembalikan kepada keluarga korban apakah mau menghendaki qisas atau diat. Sedangkan ketika seorang pembunuh tersebut dibunuh, maka hukumannya adalah diat karena gugurnya qisas sebelum hukuman dijalankan. Intinya, menurut Imam Syafi’i semua ketentuan hukuman bagi pelaku pembunuhan maka sanksinya adalah dikembalikan kepada ahli waris atau korban apakah mereka menghendaki qisas atau memaafkan dengan diat.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukuman Bagi Pencuri dan Beberapa Ketentuannya

Al-Mawardi dalam Ahkamus Sulthaniyah juga turut memberikan konsep mengenai al-‘afwu dan as-syafa’ah yang dapat digunakan sebagai pengampunan hukuman. al-‘afwu dimaknai Al-Mawardi dalam pencabutan tuntutan hukum atas terpidana. Sedangkan as-syafa’ah ia artikan sebagai pengurangan, perubahan atau peniadaan pidana baik dari keluarga korban atau dari hakim dan pemerintah, namun Al-Mawardi sebenarnya lebih condong kewenangan tersebut oleh pemerintah atau hakim.

Konsep as-syafa’ah Al-Mawardi tersebut sebetulnya memiliki relevansi dengan istilah grasi dan keringanan hukuman yang ada di pemerintah sekarang. Istilah grasi atau pengampunan hukuman menurut Quraish Shihab bertujuan agar seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana dapat kembali memperoleh hak-haknya sebagai seorang warga negara, karena syafa’ah diberikan untuk berbuat kebaikan.

Wallahu a’lam[]

Miftahus Syifa Bahrul Ulumiyah
Miftahus Syifa Bahrul Ulumiyah
Peminat Literatur Islam Klasik dan Kontemporer
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...