BerandaTafsir TematikTafsir AhkamBolehkah Membaca Al-Qur’an Di Dekat Perempuan Yang Sedang Haid?

Bolehkah Membaca Al-Qur’an Di Dekat Perempuan Yang Sedang Haid?

Perempuan yang sedang haid kadang dipandang sebelah mata. Dikarenakan ia dianggap sedang dalam keadaan terus menerus membawa najis berupa darah haid, serta syariat telah memutuskan ia dilarang untuk salat, menyentuh Al-Qur’an dan sekaligus membacanya, lelaki kadang merasa agak antipati terhadapnya. Para lelaki enggan mendekati mereka, bahkan menganggap membaca Al-Qur’an di dekat perempuan sebagai tindakan yang tak elok.

Jika ada anggapan bahwa membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid adalah sesuatu yang dilarang, adalah anggapan yang keliru. Islam mengajarkan, bahwa meski perempuan yang sedang haid terdapat najis pada dirinya, bukan berarti bahwa seluruh badan serta pakaiannya juga ikut najis. Bahkan boleh hukumnya membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid, meski itu berarti membaca Al-Qur’an di dekat sesuatu yang najis berupa darah haid.

Baca juga: Tafsir Al-Jalalain tentang Surah Al-Ahzab Ayat 37 dan Beberapa Komentar Atasnya

Rasulullah Membaca Al-Qur’an Di Dekat ‘Aisyah Yang Sedang Haid

Terkait permasalahan membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid, Nabi sendiri pernah membaca Al-Qur’an dengan bersandar kepada ‘Aisyah yang sedang haid. Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَتَّكِئُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Sesungguhnya Nabi Muhammad –salallahualaihi wasallam- bersandar di pangkuanku sementara aku sedang menstruasi. Beliau lalu membaca Al-Qur’an (HR. Al-Bukhari).

Di dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَرَأْسُهُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ

Nabi Muhammad –salallahualaihi wasallam- membaca Al-Qur’an sementara kepala Beliau di pangkuanku, dan aku sedang menstruasi (HR. Al-Bukhari).

Dari hadis di atas kita dapat memahami bahwa keberadaan ‘Aisyah yang sedang menstruasi tentu menunjukkan bahwa terdapat najis pada dirinya. Dan melihat Rasulullah tidak berkeberatan membaca di pangkuannya menunjukkan, bahwa najis pada diri ‘Aisyah tidak berpengaruh pada tindakan membaca Al-Qur’an yang dilakukan Nabi. Meski Nabi amat dekat dengan tempat tersebut.

Baca juga: Bolehkah Membaca Al-Qur’an Sembari Berdiri Atau Berbaring?

Imam Ibn Hajar menyatakan, hadis di atas menunjukkan bolehnya bersentuhan dengan perempuan yang sedang haid. Dan diri serta pakaian perempuan yang sedang haid dihukumi suci selama tidak terkena najis. Lewat pernyataan ini kita dapat melihat usaha Ibn Hajar untuk menepiskan anggapan, bahwa saat perempuan sedang haid maka otomatis seluruh tubuh dan pakaiannya najis. Serta sebaiknya tidak mendekatinya (Fathul Bari Libni Hajar/1/468).

Imam An-Nawawi di dalam Syarah Muslim berkomentar bahwa hadis di atas menunjukkan beberapa hal kepada kita. Yaitu membaca Al-Qur’an boleh dilakukan sembari berbaring atau bersandar. Dan membaca Al-Qur’an di dekat najis hukumnya diperbolehkan. Pendapat Imam An-Nawawi ini dikutip oleh Ibn Hajar di dalam Fathul Bari dan ‘Ali Al-Qari di dalam ‘Umdatul Qari (Syarah Sahih Muslim/3/211).

Ibn Rajab dalam Fathul Bari-nya memberikan perjelasan tentang hadis di atas dengan lebih detail. Ia menyatakan bahwa hadis di atas menunjukkan dekatnya si pembaca dengan perempuan haid dan juga tempat haidnya, tidak dapat menghalanginya dalam membaca Al-Qur’an. Dan juga, dekatnya mulut pembaca Al-Qur’an pada tempat haid tidaklah membuat si pembaca dilarang membaca Al-Qur’an (Fathul Bari Libni Rajab/2/81).

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Pemimpin Publik? Qiraah Maqashidiyah atas Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis

Berbagai uraian di atas menunjukkan kepada kita, saat perempuan mengalami haid, bukan berarti hal itu secara otomatis membuat seluruh tubuh serta apa yang dipakainya menjadi najis serta selayaknya dijauhi. Yang najis adalah dari haidnya. Sedang tubuh serta pakaian perempuan itu tetap suci selama tidak terkena najis.

Membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid juga bukan sesuatu yang dilarang. Meski itu berarti membaca Al-Qur’an di dekat sesuatu yang najis berupa darah haid. Kalau membaca Al-Qur’an dipangkuan seorang perempuan yang sedang haid saja diperbolehkan, mengapa untuk sekedar berada di dekat perempuan yang sedang haid atau berinteraksi dengannya kita enggan?. Wallahu a’lam[]

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...