Al-Wujuh dan al-Nazhair merupakan bagian dari ulumul Qur’an yang berfungsi menjelaskan sebagian lafaz yang telah disebutkan dalam al-Quran, pada suatu tempat dengan makna yang berbeda ketika lafaz itu di sebutkan pada tempat lain. Misalnya, dalam al-qur’an, tidak kurang dari 60 kali kata ‘shalat’ dengan berbagai derivasinya disebutkan. Namun jika diteliti satu per satu, ternyata belum tentu semuanya merujuk pada makna yang sama. Sebagian di antaranya memang bermakna shalat seperti yang kita kenal, akan tetapi lafadz sholat memiliki makna yang beragam.
Nah, pembahasan tentang ini kemudian dituliskan oleh para ulama menjadi sebuah cabang ilmu dalam rumpun ilmu-ilmu al-quran dengan istilah al-wujuh wa al-nazhair.
Baca juga: Perintah Menjaga Diri dan Keluarga dari Api Neraka
Definisi al-Wujuh dan al-Nazhair
Al-Zarkasyi dalam al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an (1/102) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan al-wujuh secara istilah adalah,
فالوجوه اللفظ المشترك الذي يستعمل في عدة معان
“Maka al-wujuh adalah lafazh musytarak yang digunakan untuk banyak makna”. Atau mudahnya, satu kata yang bisa memiliki beberapa makna. Jadi al-wujuh adalah satu kata yang bisa memiliki makna berbeda pada ayat dan konteks yang berbeda.
Sedangkan al-Nazhair adalah sebaliknya, al-Zarkasyi dalam kitab yang sama menyebutkan,
والنظائر كلألفظ المتواطئة
“Adapun al-nazhair adalah seperti lafaz-lafaz yang saling serupa”. Dalam bahasa lain, al-nazhair adalah satu makna dalam Alquran yang disebutkan dengan berbagai lafaz. Diantara contohnya adalah shalat yang dalam Alquran selain diungkapkan dengan lafaz shalat itu sendiri, juga diungkapkan dengan lafaz lain seperti qiyam, dzikr, ruku’, sujud dan lain-lain.
Baca juga: Mengenal Kitab Tafsir Indonesia yang Lahir dari Ruang Akademik
Urgensi Ilmu al-Wujuh wa al-Nazhair
Para Ulama sejak zaman dahulu telah memberikan perhatian lebih terhadap ilmu ini, sebutlah diantaranya Muqatil ibn Sulaiman, kemudian diikuti dengan Ibn al-Jauzi, al-Damaghani, dan Abu al-Hasan ibn Faris. Memperlajari ilmu ini memiliki beberapa urgensi diantaranya,
1). Ilmu ini merupakan salah satu perangkat untuk mentadabburi Alquran dan memahaminya dengan pemahaman yang benar.
2). Menjelaskan mana makna yang tepat pada lafaz-lafaz yang memiliki keragaman makna sesuai dengan konteks ayat.
3). Mengungkapkan salah satu sisi kemukjizatan Alquran, dimana satu kata bisa memiliki hingga 20 makna bahkan lebih.
4). Disatu sisi merupakan salah satu bentuk tafsir maudhu’i, yang kalau merujuk pada teori Mushtafa Muslim dalam Mabahits fi al-Tafsir al-Maudhu’i termasuk kedalam tematik term/kosakata Alquran (al-mushthalah al-Qur’aniy).
Contoh al-Nazhair dalam kata shalat
Adapun contoh untuk al-nazhair diantaranya adalah kata shalat yang terkadang diungkapkan dengan kosakata lain selain shalat itu sendiri, yaitu.
- Zikr
Kata pertama yang terkadang dipakai untuk menunjukkan makna shalat adalah al-dzikr. Dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 239 berbentuk fi’il amr, Allah berfirman,
…فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
“…Kemudian apabila kalian telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang tidak kalian ketahui”
- Qiyam
Kemudian yang kedua adalah al-Qiyam. Juga muncul dalam bentuk fi’il amr dalam Qs. Al-Muzzammil [73]: 2 dimana Allah berfirman,
قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
“bangunlah (shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya)”
- Ruku’
Yang ketiga adalah ruku’. Ini terdapat dalam firman Allah Qs. Al-Baqarah [2]: 43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”
Yakni shalatlah bersama orang-orang yang shalat, ayat ini berisi anjuran untuk menunaikan shalat secara berjama’ah.
- al-Qur’an
Yang keempat kata al-Qur’an juga bisa merujuk kepada makna shalat. Ini terdapat pada firman Allah Qs. Al-Isra [17]: 78,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan”
Menurut Ibn Katsir dalam tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (5/102), kata qur’an al-fajr disana berarti shalat al-fajr, yakni shalat subuh. Atau oleh sebaian ulama yang lain dipahami sebagai shalat sunnah fajar.
Baca juga: Prinsip Dasar Penyusunan Tafsir Ilmi
Itulah definisi dan urgensi dari al-wujuh wa al-nazhair, salah satu cabang ilmu dari rumpun ulumul Qur’an, serta pengaplikasian pada kata shalat dalam ayat al-Quran.