Tafsir Ahkam: Benarkah Kita Harus Berwudhu Setiap Akan Salat?

kewajiban berwudhu setiap akan salat, benarkah?
kewajiban berwudhu setiap akan salat, benarkah?

Sekilas keterangan di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban berwudhu saat akan salat, mewajibkan kita berwudhu setiap salat. Hal ini berarti, entah kita dalam keadaan masih suci maupun sudah hadas, saat hendak salat kita wajib berwudhu. Sebab Al-Qur’an memakai redaksi “apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dst..).

Tentu kesimpulan ini bertentangan dengan pandangan umum, yang menyatakan bahwa wudhu saat hendak salat hanya diwajibkan saat kita sudah menanggung hadas saja. Dan berwudhu saat hendak salat, pada keadaan kita masih suci, hukumnya hanya Sunnah saja. Lalu bagaimana sebenarnya hukum berwudhu saat setiap hendak mengerjakan salat? Simak penjelasan para ahli tafsir berikut:

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Benarkah Bersentuhan dengan Lawan Jenis itu Membatalkan Wudhu?

Kewajiban Berwudhu Saat Akan Salat

Kewajiban berwudhu saat akan salat merujuk pada firman Allah yang berbuyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Al-Ma’idah [5] :6).

Secara tidak langsung, ayat ini menyatakan kewajiban berwudhu setiap hendak salat. Kesimpulan ini bersifat umum, entah itu dalam keadaan masih suci, yaitu dalam kondisi belum batal wudhunya, atau sudah hadas alias batal wudhunya. Hal menjadi tema perbincangan para ahli tafsir di dalam kitab mereka.

Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa memang ada yang meyakini pendapat di atas. Ulama berbeda-beda dalam memahami maksud “apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat”. Sebagian menyatakan, bahwa redaksi ini bermaksud umum pada setiap berdiri hendak salat, entah itu dalam keadan suci maupun hadas. Maka wajib berwudhu setiap hendak salat. Termasuk yang mengamalkan kesimpulan ini adalah sahabat Ali. Ibn Sirrin menyatakan, para khalifah berwudhu setiap hendak salat (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/6/78).

Imam Ibn Katsir menjelaskan, sebagian ulama menyatakan bahwa benar ayat di atas bersifat umum; mencakup orang yang masih suci dan sudah hadas. Namun perintah berwudhu bagi yang masih suci hukumnya adalah Sunnah, sedang yang sudah hadas hukumnya wajib. Ulama lain memberi tanggapan berbeda. Mereka menyatakan bahwa ayat di atas memang bersifat umum, tapi sudah dianulir (dinaskh) oleh dasar lain (Tafsir Ibn Katsir/3/44).

Imam Ar-Razi menjelaskan lebih detail, ulama yang menyatakan bahwa wajib wudhu setiap hendak salat, entah itu dalam keadaan suci atau hadas, adalah Imam Dawud. Sebagai pendiri Mazhab Zahiriyah, Imam Dawud memahami teks ayat di atas lebih pada zahirnya. Ayat tersebut secara zahir memerintah wudhu saat hendak salat, entah saat suci atau sudah hadas. Selain itu, salat adalah bentuk penyembahan hamba kepada Allah, dan wudhu adalah bentuk penyucian diri seorang hamba, sehingga sudah selayaknya berwudhu dulu sebelum salat, dan tidak perlu menunggu hadas terlebih dahulu.

Imam Ar-Razi juga menjelaskan, dasar paling kuat bagi pendapat mayoritas ulama’ yang menyatakan kewajiban berwudhu hanya saat hadas saja, adalah andai benar wudhu wajib setiap hendak salat entah saat suci atau hadas, tentu yang mewajibkan seseorang berwudhu sebelum salat adalah salat itu sendiri, bukan yang lain. Padahal di ayat selanjutnya juga dijelaskan kewajiban bersuci saat hendak salat dan kita baru selesai buang air besar atau menyentuh perempuan (Mafatihul Ghaib/5/478).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kewajiban Salat Lima Waktu dalam Peristiwa Isra Mikraj

Penutup

Imam Asy-Syaukani mengutip keterangan Imam An-Nawawi yang juga mengutip dari Imam Al-Qadhi Iyad, bahwa ulama’ ahli fatwa telah sepakat bila wudhu diwajibkan setiap hendak salat bagi orang yang hadas saja. Sedang bagi yang masih suci dari hadas, hanya disunnahkan. Tidak ada perbedaan pendapat terkait hal ini (Nailul Authar/2/32).

Keterangan ini menunjukkan bahwa pendapat yang mewajibkan berwudhu setiap hendak salat meski dalam keadaan suci, tidaklah bisa dibuat pegangan. Kitab Al-Mausu’ah Al-Ijma’ Fi Fiqhil Islami juga menyatakan hal serupa. Kitab ini mendokumentasikan berbagai keterangan ulama’ yang menyatakan adanya kesepakatan ulama’, bahwa satu wudhu bisa digunakan untuk beberapa salat. Ini menunjukkan bahwa tidak wajib berwudhu setiap akan salat (Al-Mausu’ah Al-Ijma’ Fi Fiqhil Islami/1/290). Wallahu a’lam bish showab.