Ayat 127
Sejarah telah melukiskan bahwa orang-orang Arab jahiliah pada masa turunnya ayat ini memandang rendah kedudukan perempuan, orang yang lemah dan anak yatim, seakan-akan mereka adalah makhluk yang tidak ada artinya, tidak dapat memiliki sesuatu pun, bahkan mereka sendiri boleh dimiliki dan diperjualbelikan sebagaimana memiliki dan memperjualbelikan barang.
Turunnya ayat-ayat pertama sampai dengan ayat 36 Surah An-Nisa’ yang memerintahkan agar menjaga hak-hak orang tersebut, mengagetkan orang-orang Arab, karena perintah itu tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan adat kebiasaan mereka. Karena itu timbullah di dalam pikiran mereka bermacam-macam pertanyaan, dan mereka ingin agar Allah segera menurunkan ayat-ayat Alquran untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul itu.
Karena itu turunlah ayat 127 sampai dengan ayat 130 untuk mejelaskan lagi hak-hak perempuan, orang yang lemah dan anak yatim yang telah diterangkan pada permulaan Surah ini sehingga terjawablah pertanyaan yang timbul di dalam pikiran orang-orang Arab jahiliah itu.
Para sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah saw tentang perempuan, yaitu tentang hak mereka baik yang berhubungan dengan harta, hak mereka sebagai manusia, maupun hak mereka di dalam rumah tangga. Maka ayat ini menjelaskan kepada mereka tentang perempuan-perempuan itu dan menjelaskan hukum-hukum yang tersebut dalam ayat-ayat yang telah diturunkan sebelum ini.
Menurut kebiasaan Arab jahiliah, seorang wali berkuasa atas anak yatim yang berada di bawah asuhan dan pemeliharaannya, serta berkuasa pula atas hartanya, seakan-akan harta itu telah menjadi miliknya. Jika anak yatim itu cantik, dinikahinya, sehingga dengan demikian harta anak yatim itu dapat dikuasainya, dan keinginan nafsunya dapat terpenuhi. Sebaliknya jika anak yatim itu tidak cantik dan ia tidak ingin menikahinya maka dihalang-halanginya nikah dengan laki-laki lain, agar harta anak yatim itu tidak lepas dari tangannya.
Demikian pula halnya orang yang lemah yang mempunyai bagian harta pusaka yang berada di bawah perwalian seseorang. Menurut adat kebiasaan Arab jahiliah, hanyalah orang laki-laki yang telah dewasa dan telah sanggup ikut pergi berperang yang berhak mendapat bagian warisan.
Sedang anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang lemah, baik laki-laki maupun perempuan tidak berhak walaupun yang meninggal itu adalah ayah kandungnya. Yang berhak atas pusaka itu adalah walinya. Bahkan jika seorang perempuan kematian suami dan suaminya mempunyai seorang anak laki-laki yang telah dewasa, maka perempuan janda itu termasuk bagian warisan yang diperoleh putra suaminya. Karena itu janda tersebut dapat dicampuri atau dijadikan istri oleh anak tirinya.
Allah memperingatkan kaum Muslimin agar menjauhkan diri dari kebiasaan Arab jahiliah itu, hendaklah selalu berlaku adil terhadap perempuan, anak yatim dan orang yang lemah. Berikanlah kepada mereka harta dan haknya, seperti hak memilih jodoh selama yang dipilihnya itu sesuai dengan ketentuan agama dan dapat membahagiakan mereka di dunia dan di akhirat, dan bergaullah dengan mereka secara baik, baik sebagai seorang istri maupun sebagai anggota masyarakat.
Allah memerintahkan agar berbuat baik kepada anak yatim. Setiap kebaikan yang dilakukan terhadap mereka pasti diketahui Allah, dan pasti akan diberikan balasan dengan pahala yang berlipat ganda. Sebaliknya Allah swt mengetahui pula setiap kejahatan yang dilakukan terhadap anak yatim dan Allah akan membalasnya dengan azab yang pedih.
Di samping memberikan harta dan hak kepada anak yatim dan orang yang lemah, hendaklah kaum Muslimin berbuat kebajikan kepada anak yatim. Disamping memberikan kepada mereka hak dan hartanya, berikan pulalah kepada mereka pemberian-pemberian yang lain dan peliharalah mereka dengan baik seperti memelihara anak sendiri.
Ayat 128
Ayat ini menerangkan sikap yang harus diambil oleh seorang istri bila ia melihat sikap nusyuz dari suaminya, seperti tidak melaksanakan kewajibannya terhadap dirinya sebagaimana mestinya, tidak memberi nafkah, tidak menggauli dengan baik, berkurang rasa cinta dan kasih sayangnya dan sebagainya. Hal ini mungkin ditimbulkan oleh kedua belah pihak atau disebabkan oleh salah satu pihak saja.
Jika demikian halnya, maka hendaklah istri mengadakan musyawarah dengan suaminya, mengadakan pendekatan, perdamaian di samping berusaha mengembalikan cinta dan kasih sayang suaminya yang telah mulai pudar. Dalam hal ini tidak berdosa jika istri bersikap mengalah kepada suaminya, seperti bersedia beberapa haknya dikurangi dan sebagainya.
Usaha mengadakan perdamaian yang dilakukan istri, bukanlah berarti bahwa istri harus bersedia merelakan sebagian haknya yang tidak dipenuhi oleh suaminya, tetapi untuk memperlihatkan kepada suaminya keikhlasan hatinya, sehingga dengan demikian suami ingat kembali kepada kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan Allah. Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
… Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. … (al-Baqarah/2:228)
Damai dalam kehidupan keluarga menjadi tujuan agama dalam mensyariatkan pernikahan. Karena itu hendaklah Muslimin menjauhkan segala macam kemungkinan yang dapat menghilangkan suasana damai dalam keluarga. Hilangnya suasana damai dalam keluarga membuka kemungkinan terjadinya perceraian yang dibenci Allah.
Kikir termasuk tabiat manusia. Sikap kikir timbul karena manusia mementingkan dirinya sendiri, kurang memperhatikan orang lain, walaupun orang lain itu adalah istrinya sendiri atau suaminya. Karena itu waspadalah terhadap sikap kikir. Hendaklah masing-masing pihak baik suami atau istri bersedia beberapa haknya dikurangi untuk menciptakan suasana damai di dalam keluarga.
Jika suami berbuat kebaikan dengan menggauli istrinya dengan baik kembali, memupuk rasa cinta dan kasih sayang, melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap istrinya. Maka Allah mengetahuinya dan memberi balasan yang berlipat ganda.
(Tafsir Kemenag)