BerandaTafsir TematikTafsir AhkamDasar Kesunahan Mengadakan Walimah Ketika Pulang dari Haji

Dasar Kesunahan Mengadakan Walimah Ketika Pulang dari Haji

Ketika mengulas beberapa kesunahan dalam menyambut kepulangan jamaah haji, para ulama menjelaskan perihal kesunahan membuat Naqiah. Naqiah adalah makanan yang dibuat dalam rangka menyambut orang yang pulang dari bepergian. Para ulama memandang bahwa orang yang bepergian haji merupakan seorang musafir atau orang bepergian sebagaimana umumnya. Kesunahan Naqiah ini kemudian menjadi dasar dari kesunahan mengadakan walimah untuk jamaah haji yang kembali ke rumah mereka masing-masing.

Membuat makanan dalam rangka menyambut jamaah haji yang kembali pulang dari tanah suci, artinya membuat walimah atau perjamuan dalam rangka menyambut seseorang yang pulang dari berhaji. Praktik ini berbeda dengan istilah Walimah Safar, yang dikenalkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagai perjamuan yang dibuat tatkala seseorang hendak berangkat berhaji. Berikut keterangan lengkap tentang Naqiah.

Baca Juga: Anjuran Menyambut Kepulangan Jamaah Haji dan Tasyakuran Bakda Haji

Walimah saat kembali dari bepergian

Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ syarah Muhadzab menjelaskan, salah satu kesunahan berkenaan dengan bepergian adalah mengadakan perjamuan tatkala pulang. Perjamuan ini dikenal dengan Naqiah. Perjamuan ini dapat diadakan oleh orang yang telah berpergian itu sendiri, atau keluarganya dalam rangka menyambut kepulangan sang jamaah haji.

Hukum perjamuan ini adalah sunah. Sebab tujuan dari perjamuan ini adalah menunjukkan rasa syukur kepada Allah. Bersyukur atas nikmat berupa keselamatan yang diberikan sehingga bisa kembali ke rumah dengan sehat (al-Majmu’/4/400).

Dasar yang Imam al-Nawawi gunakan adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

Sesungguhnya Rasulullah -salallahualaihi wasallam- tatkala kembali ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi (HR. Bukhari).

Imam Ibn Hajar dalam kitab Hasyiyah Alal Idhah; sebuah kitab yang membahas khusus perihal haji, menyatakan bahwa kesunahan tersebut juga berlaku bagi orang yang bepergian dengan tujuan berhaji. Beliau menjelaskan, bagi keluarga orang yang pulang dari berhaji, disunahkan membuat perjamuan makanan. Orang yang pulang berhaji sendiri, juga disunahkan memberi makan orang lain. Dua kesunahan tersebut berdasar keterangan hadis nabi (Hasyiyah Alal Idhah/564).

Selain Ibn Hajar, Imam al-Qulyubi dan Imam Romli juga menyinggung permasalahan tersebut dalam bab haji. Hal ini menunjukkan bahwa kesunahan membuat walimah tersebut juga mencakup orang yang tiba bepergian dari berhaji (Hasyiyah Qulyubi wa Amirah/6/267 dan Nihayatul Muhtaj/11/139).

Imam Ibn Bathal tatkala menguraikan syarah hadis riwayat Jabir di atas menyatakan bahwa hadis tersebut adalah dasar anjuran seorang pemimpin memberi makan para kawan-kawannya ketika kembali dari bepergian. Tindakan ini merupakan kesunahan dan salah satu kebiasaan ulama salaf. Sahabat Ibn Umar sendiri tatkala kembali dari bepergian, beliau memberi makan orang yang datang padanya dan membatalkan puasanya agar bisa makan bersama mereka (Syarah Bukhari libni Bathal/9/310).

Imam Syaraful Haq dalam Aunul Ma’bud menyatakan bahwa hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya membuat acara dan mengundang orang lain tatkala tiba dari bepergian (Aunul Ma’bud/8/251).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji

Penutup

Berdasar berbagai keterangan di atas kita dapat mengambil kesimpulan: Pertama, hukum mengadakan perjamuan atau walimah dalam rangka menyambut orang yang kembali dari berhaji, hukumnya sunah. Kedua, kesunahan membuat walimah saat tiba dari berhaji sebenarnya berangkat dari kesunahan membuat walimah setelah kembali bepergian, sehingga walimah tersebut tidak terkhusus dalam permasalahan bepergian sebab berhaji. Ketiga, makanan yang dibuat tatkala walimah tersebut tidak harus dibuat oleh orang yang menjalani bepergian, namun bisa juga dilakukan oleh keluarga atau kerabatnya. Keempat, walimah dalam rangka menyambut jamaah haji yang pulang ke tanah air, bukanlah Walimah Safar yang biasa kita dengar. Sebab Walimah Safar yang biasa dikenal adalah walimah yang dibuat tatkala hendak berangkat haji. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...