Puasa dan Solidaritas Sosial: Refleksi Nilai Fidyah dalam QS. Al-Baqarah Ayat 184

0
25

Puasa merupakan ibadah penting dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Puasa tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga berkaitan dengan kepedulian terhadap sesama manusia.

Salah satu ayat yang menunjukkan dimensi sosial dalam ibadah puasa adalah Al-Baqarah [2]: 184. Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan mengganti puasa di hari lain. Sementara itu, bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau penderita penyakit kronis, diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Bolehkah Hanya Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui?

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Terjemah:

“184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Tafsir Ayat Fidyah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 184

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat ini memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa. Menurut penjelasan Ibnu Katsir, pada masa awal Islam sebagian orang diberi pilihan antara berpuasa atau memberi makan orang miskin.

Namun setelah kewajiban puasa Ramadan ditetapkan secara penuh, pilihan tersebut hanya berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa seperti orang tua renta atau orang yang menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh. Terkait kondisi ini, fidyah berupa memberi makan seorang miskin menjadi bentuk ibadah pengganti (tafsir-ibnu-katsir-juz-i [Juz 2]).

Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa fidyah mengandung hikmah sosial yang besar. Melalui kewajiban memberi makan orang miskin, ibadah puasa tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial di masyarakat. Syariat Islam selalu mengaitkan ibadah dengan kemaslahatan sosial agar tercipta keseimbangan antara hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia (tafsir-al-munir- [Jilid 1]).

Adapun M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menekankan bahwa konsep fidyah menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam syariat. Islam tidak memaksakan ibadah yang berada di luar kemampuan manusia, tetapi tetap memberikan alternatif amal yang bermanfaat bagi masyarakat. Memberi makan orang miskin melalui fidyah menjadi simbol bahwa ibadah harus melahirkan kepedulian social (tafsir-al-mishbah-[Jilid 1]).

Baca Juga: Tujuan Hukum dan Perluasan Alat Bayar Fidiah Puasa

Dimensi Solidaritas Sosial dalam Ibadah Puasa

Ketentuan fidyah dalam ayat ini menunjukkan bahwa puasa memiliki dimensi sosial yang kuat. Ketika seseorang tidak mampu berpuasa, Islam tidak hanya memberikan keringanan untuk meninggalkannya, tetapi juga mengarahkan individu tersebut untuk melakukan tindakan sosial berupa memberi makan orang miskin (Ningsih & Marpaung, 2025).

Solidaritas sosial ini sejalan dengan nilai-nilai dasar ajaran Islam yang menekankan kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang lemah. Memberi makan orang miskin tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga menjadi mekanisme distribusi sosial yang membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, pengalaman menahan lapar selama berpuasa juga dapat menumbuhkan empati terhadap orang yang hidup dalam kekurangan. Ketika merasakan lapar dan haus, seseorang diharapkan lebih memahami kondisi kaum dhuafa sehingga terdorong untuk berbagi dan membantu sesama.

Praktik berbagi selama Ramadan, seperti sedekah makanan dan pemberian fidyah, berkontribusi dalam memperkuat solidaritas sosial di masyarakat Muslim (Anugerah dkk, 2025).

Tidak hanya itu, ibadah puasa memiliki peran penting dalam membangun kesadaran sosial dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat (Setyaningsih & Cantika, 2025).

Baca Juga: Tiga Peristiwa Bersejarah di Bulan Ramadan

Penutup

Puasa dalam Islam bukan sekadar ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang mendalam. Ketentuan fidyah dalam Al-Baqarah [2]:184 menunjukkan bahwa ibadah puasa selalu diiringi dengan nilai solidaritas sosial. Melalui kewajiban memberi makan orang miskin, kesalehan seorang Muslim tidak hanya diukur dari hubungan dengan Allah, tetapi juga dari kepeduliannya terhadap sesama manusia. Nilai solidaritas yang terkandung dalam konsep fidyah menjadi pengingat bahwa ibadah harus melahirkan empati dan kepedulian sosial. Dengan demikian, puasa berfungsi sebagai sarana pembentukan pribadi yang bertakwa sekaligus peduli terhadap kesejahteraan masyarakat. Wallahu A’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini