Tabayyun dan Isu Kekerasan Seksual: Reinterpretasi Q.S. al-Hujurat Ayat 6

0
250
Tabayyun dan Isu Kekerasan Seksual: Reinterpretasi Q.S. al-Hujurat Ayat 6

Dalam konteks kekinian, penggunaan kata tabayyun (Q.S. al-Hujurat: 6) terkadang dipahami secara kurang proporsional, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Tabayyun sering digunakan untuk meragukan kesaksian korban dan menekan korban agar tidak mengungkapkan kebenaran sehingga terjadi pelemahan posisi korban. Selain itu, kata tabayyun digunakan oleh pelaku sebagai pembenaran atas penyimpangan.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pemahaman kata tabayyun dari prinsip kehati-hatian menjadi sikap skeptis yang berlebihan. Oleh karena itu, perlu adanya pembacaan ulang terhadap ayat tersebut supaya tetap selarah dengan nilai-nilai utama ajaran Islam sehingga praktik tabayyun menjadi sumber kemaslahatan terhadap korban dan menjadi sarana keadilan.

Makna Tabayyun dalam Perspekstif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (Kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu” (QS. Al-Hujurat [49]: 6)

Asbabun nuzul turunnya QS. Al-Hujurat ayat 6 berdasarkan kejadian yang dialami oleh sahabat nabi bernama Al-Walid bin Uqbah yang diutus kepada Bani Al-Musthaliq untuk mengambil zakat. Sebelum sampai di tempat, Al-Walid melihat jumlah masyarakat Bani Al-Mushaliq sangat banyak dan menggunakan pedang sehingga timbullah rasa takut dan kembali kepada Rasululah dengan mengatakan bahwa Bani Al-Musthaliq enggan membayar zakat.

Mendengar berita tersebut, Rasulullah hampir mengambil tindakan tegas terhadap mereka. Akan tetapi, sebelum keputusan tersebut ditetapkan Allah menurunkan ayat ini supaya tidak tergesa-gesa dalam menerima informasi dari sumber yang tidak akurat.

Dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, Allah memerintahkan agar meneliti berita yang dibawa oleh orang-orang fasik. Menurut Ibnu Katsir, tabayyun berarti memastikan kebenaran informasi dalam rangka mewaspadainya sehingga tidak ada seorangpun yang mengambil keputusan berdasarkan orang fasik tersebut, karena orang fasik diberikan predikat sebagai orang yang berdusta dan berbuat kekeliruan (Ibnu Katsir, 2010:476).

Menurut Quraish Shihab menegaskan bahwa tabayyun dilakukan pada informasi yang berasal dari pihak yang tidak dipercaya, bukan berarti tabayyun dilakukan terhadap semua informasi secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan sikap selektif dan proporsional dalam menerima informasi, bukan mengajarkan kecurigaan dan keragu-raguan berlebihan dalam menerima suatu informasi (Shihab, 2006:239).

Menurut Ibnu Asyur menjelaskan kata at-tabayyanu berarti mencari kejelasan sampai kejelasan nampak nyata (aban). Secara makna perintah ini berarti “berpikirlah dengan tenang, teliti dan jangan tergesa-gesa”. Perintah melakukan tabayyun merupakan sebagai dasar dalam sistem peradilan dan pengambilan keputusan. Seorang hakim jangan sampai mengambil keputusan berdasarkan perkataan orang-orang saja atau dikendalikan oleh prasangka dan ilusi pikiran saja (Ibnu Asyur, 1984:231 jilid 26).

Baca juga: Tabayyun, Tuntunan Al-Quran dalam Klarifikasi Berita

Ruang Berbicara untuk Korban dalam Al-Quran

Al-Quran tidak hanya mengatur kehati-hatian dalam menerima informasi, akan tetapi Al-Quran juga memberikan aturan khusus bagi korban kezaliman. Salah satunya dalam QS. An-Nisa ayat 148 yang berbunyi sebagai berikut:

لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا 

Artinya: “Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengan lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nisa [4]: 148).

Dalam Ayat ini Allah melarang hambaNya untuk mengucapkan perkataan buruk secara terang-terangan karena dapat memicu permusuhan. Namun ayat ini memberikan pengecualian bagi orang yang dizalimi untuk mengungkap keburukan sebgai pembelaan diri.

Menurut Ibnu Asyur, menjelaskan bahwa ayat ini Allah melarang manusia untuk mengatakan hal-hal yang buruk yang dapat menyakiti objek yang dibicarakan, akan tetapi Allah memberikan pengecualian kepada orang yang dizalimi untuk menyuarakan keburukan pelaku kezaliman. Artinya Allah tidak membiarkan korban kezaliman untuk diam akan tetapi Allah memberikan ruang pada korban untuk mengadu agar mendapat keadilan (Ibnu Asyur, 1984: 5 Jilid 6)

Dengan demikian, mengungkapkan tindakan kekerasan bukan berarti melanggar konsep tabayyun melainkan adanya kewajiban menegakkan hak-hak korban kezaliman untuk diungkapkan agar tidak terjadi kezaliman-kezaliman lain di masa mendatang.

Baca juga: Media Sosial dan Urgensi Tabayun Menurut Al-Quran dan Hadits

Etika Mengungkap Keburukan dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, menyampaikan keburukan seseorang dipandang sebagai sesuatu yang mutlak dilarang. Menurut Imam Nawawi, menceritakan keburukan orang lain atau ghibah diperbolehkan dalam hal tertentu, salah satunya untuk pengaduan kezaliman kepada seorang hakim, mencegah kemungkaran dan peringatan kepada masyarakat (Nawawi 2016: 287-288).

Prinsip ini menunjukkan bahwa etika mengungkapkan keburukan dalam pandangan Islam memiliki fleksibitas dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat. Khususnya dalam permasalahan kekerasan seksual, pengungkapan kezaliman dan penyampaian fakta-fakta mengenai pelaku dilakukan untuk melindungi hak-hak korban dan juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari kezaliman dan potensi bahaya yang lebih luas.

Pengungkapan fakta dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab sosial masyarakat akan memberikan perlindungan kepada korban dan dorongan keadilan bagi pelaku kezaliman. Selain itu, pengungkapan fakta dengan jelas akan menghindari pembungkaman terhadap korban dan terjadinya trauma mendalam bagi korban.

Baca juga: Tafsir Surah Al-Isra Ayat 32: Kekejian Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Tabayyun Sebagai Instrumen Keadilan Untuk Korban

Dengan mengintegrasikan ketiga hal di atas yakni kehati-hatian dalam menerima informasi, pengakuan terhadap korban kekerasan dan etika penyampaian keburukan maka tabayyun seharusnya digunakan sebagai intrumen pengungkapan keadilan untuk korban. Kehati-hatian dalam menerima informasi harus digunakan untuk mengungkap ketidakadilan bukan mengaburkan masalah sehingga keadilan semakin bias.

Dengan mempraktekkan tabayyun harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan seperti pembuktian yang ilmiah. Dengan demikian, tabayyun tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk merampas hak-hak korban melainkan digunakan sebagai sarana keadilan yang proporsional dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

Mengkaji ulang kata tabayyun dalam QS. Al-Hujuran ayat 6 dalam konteks perlindungan korban kekerasan seksual terjadi pergeseran makna dari kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi perlindungan martabat manusia. Hal ini menunjukkan kehati-hatian tidak boleh mengabaikan trauma psikologis korban karena ini akan mempengaruhi keadilan.

Apalagi jika tabayyun dilakukan tanpa mengedepankan rasa empati dan dorongan terhadap keadilan dapat menyebabkan kerusakan dalam tatanan masyarakat serta menyebabkan kerugian yang permanen bagi korban kekerasan seksual.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, kajian ulang makna tabayyun dalam QS. Al-Hujuran ayat 6 harus ditempatkan secara utuh sebagai upaya menegakkan keadilan. Dalam konteks kekerasan seksual, penerapan tabayyun harus dilakukan secara proporsional sehingga tidak terjadi pelemahan terhadap posisi korban. Wallahu a’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini