BerandaTokoh TafsirK.H. Choer Affandi: Santri Kelana Pemilik Tafsir Sunda Choer Affandi

K.H. Choer Affandi: Santri Kelana Pemilik Tafsir Sunda Choer Affandi

K.H. Choer Affandi bernama kecil Onong Husen. Ia seorang ulama karismatik Priangan Timur. Kiai yang mendirikan pesantren Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya ini biasa dipanggil dengan sebutan Uwa Ajengan. Lahir pada hari Senin, tanggal 12 September 1923 M di Kampung Palumbungan Desa Cigugur Kabupaten Ciamis dari pasangan Raden Mas Abdullah bin Hasan Ruba’i dan Siti Aminah Marhalan. Silsilah keturunan ayahnya sampai kepada Raja Mataram yaitu Dalem Sadiwak, dan ibunya keturunan Wali Godog Garut.

Perjalanan Intelektual

Affandi kecil sekolah di HIS dan lulus tahun 1936, namun setelah itu ia tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ayah Affandi yang menjadi kopral KNIL bagian dari salah satu yang dipekerjakan oleh penjajahan Belanda, menjadi alasan Haesusi neneknya Affandi untuk melarang cucuknya melanjutkan sekolah, terlebih Haesusi yakin bahwa Affandi adalah cikal bakal penerus kakek buyutnya sebagai Kiai.

Sejak tahun 1936, Affandi mulai masuk dunia pesantren untuk belajar berbagai keilmuan Islam. Affandi sangat gigih dalam menuntut ilmu agama sehingga dijuluki sebagai Santri Kelana. Hal tersebut sejalan dengan perjalanan Affandi menimba ilmu di berbagai pesantren.

Beda pesantren, beda pula fan ilmu yang didalami olehnya. Misal ilmu tauhid dari pesantren Pangkalan Langkap Lancar Ciamis, ilmu fikih dari pesantren Cikalag, ilmu alat dari beberapa pesantren di Tasikmalaya seperti Pesantren Sukamanah, pesantren Legok Ringgit, dan pesantren Paniis Leuwisari. ilmu falaq ia dapatkan dari pesantren Jembatan Lima, pesantren Tunagan Tasikmalaya, ilmu waris dari pesantren Babakan Tipar, Al-Quran dan tajwid dari pesantren Cigeureung Tasikmalaya, ilmu tasawuf dari pesantren Kalangsari Ciamis dan pesantren Grenggeng, Jawa Tengah, dan ilmu tafsir dari Pesantren Gunung Puyuh (K.H Ahmad Sanusi) Sukabumi.

Selain menimba ilmu agama, Affandi juga pernah ikut aktif dalam dunia politik, seperti NII Kartasuwirjo yang pada akhirnya menyerahkan diri kepada pemerintah, menjadi bupati wilayah Tasikmalaya-Ciamis, menjadi ketua Badan Musyawarah Alim Ulama (BMAU). Pada hari Jumat 26 Novermber pada tahun 1994 Choer Affandi, Uwa Ajengan meninggal di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.


Baca Juga: K.H Ahmad Sanusi: Sang Mufasir Asal Bumi Pasundan


Karya Tulis Choer Affandi

Choer Affandi cukup banyak mempunyai karya tulisan. Di antaranya, 50 ‘Aqiqah ‘Ajamin Mu’min Munjim, ‘Aqiqah Islamiyyah, Asrar Asma al-Husna, Kupasan Lengkap al-Asma al-Husna, Nazaman Sunda Syahadatain dan Kalimah Thoyyibah, Nazm Istighathah, Nazam Sunda Hidayat al-Atqiya’, Nazam Sunda Majmu’at al-‘Aqiqah Juz Awwal dan al-Thaniy, Nazam Sunda Safinat al-Najah, Pangajaran Aqa’id al-Iman, Sunda Qiyasan, Tarjamah Kitab Bainamā (Sejarah Isra Mi’raj), Tarjamah Sunda Bacaan Shalat Fardlu, Tawdih Tijan al-Durary.

Terdapat juga buku yang disusun dari ceramah-ceramah Choer Affandi setelah beliau wafat, yaitu buku dengan judul La Tahzan Innallaha Ma’ana: Tenteram Bersama Allah di Setiap Tempat dan Waktu, dan buku yang disusun oleh KH. Asep Thohir, Mutiara Hikmah Jalan Pikeun Ngahontal Darajat Kawalian Kumpulan Riyadhah di Pesantren Miftahul Huda.


Baca Juga: Moh. E. Hasim, Tokoh Mufasir Sunda Aktifis Muhammadiyah


Sekilas Tentang Tafsir Sunda Choer Affandi

Tidak banyak yang mengulas tafsir Sunda yang satu ini, Kali ini penulis mengambil data dari penelitian Husnatus Shifa yang berjudul Penafsiran Choer Affandi atas Q.S Al-Baqarah: Studi Naskah atas Tafsir Sunda Choer Affandi.

Di situ dijelaskan bahwa Tafsir Sunda Choer Affandi berasal dari penjelasan Tafsir al-Jalalain oleh KH. Choer Affandi di Pesantren Miftahul Huda yang ditulis oleh 700 santri pertamanya. Kajian tafsir dari Q.S Al-Baqarah-An-Nas tersebut berlangsung selama dua puluh tahun sejak tahun 1972 hingga 1992.

Tafsir Sunda Choer Affandi terdapat dua naskah, dari setiap naskah mempunyai dua jilid. Satu naskah berada di tangan KH. Muhammad Khalil Yusni, pimpinan pondok pesantren Nurul Huda, Sukamiskin Bandung, dan satu naskah lagi berada pada KH. Nasruddin pimpinan pesantren Rijalul Ghad, Cileunyi Bandung.

Sumber penafsirannya yaitu bi al-Ra’yi atau penafsiran yang didominasi oleh pendapat mufassir, namun tetap berdasarkan Al-Quran dan hadis. Metode yang digunakan adalah metode tahlili (sesuai urutan mushaf) dan memiliki banyak corak yaitu tasawuf, dan fiqh, adabi ijtima’i Sebagai ciri khas tafsir Sunda, bahasa yang digunakan adalah tata krama bahasa Sunda, ungkapan tradisional, juga gambaran alam dan kebudayaan pasundan.

Tafsir Sunda Choer Affandi juga sarat dengan seruan pergerakan Islam seperti tentang persatuan Islam, cara mempertahankan agama, pola pembangunan negara, pembinaan umat dan anjuran berkorban untuk Agama baik itu dari segi materi, pikiran maupun tenaga, dan kritik terhadap praktik keagamaan sinkretik.


Baca Juga: Mufasir Nusantara: Oemar Bakry asal Danau Singkarak


Kritik terhadap praktik keagamaan sinkretik tersebut bisa ditemukan dalam tafsir Q.S al-Baqarah ayat 42, seperti yang dikutip oleh Husnatus Shifa masih dalam artikel yang sama.

Ulah dicampurkeun haq kana batal,sabab moal aya semi haq, tapi haq èlèh ku batal, seperti sirop dicampuran cai kiih, kabeh jadi najis. Asal beriman ayat-ayat Toret di sublimr Toret buatan, tapi sakabèhna teu meunang nyampurkeun haq kana batal. Conto di urang ngadu’a sukuran, di undang tatangga dicampuran batal, bari meleum menyan bari ijab bul kukus kamanggung jst. Conto deui sunat, nyukuran bayi, satimbang emas, dicampur batal guntingna diemasan.

(Jangan mencampurkan haq dengan batil, sebab tidak ada yang semi haq, tapi hak kalah oleh batil, seperti sirup dicampur air kencing, sirup itu menjadi najis. Asalnya beriman terhadap ayat-ayat Taurat, kemudian di rubah dengan Taurat buatan, dan dalam hal apapun tidak boleh mencampurkan haq dan batil. Contoh, dalam kebudayaan kita (Sunda) berdoa, syukuran, tetangga diundang dicampuri oleh bathal, dengan membakar kemenyan sembari membaca ijab bul kukus kamanggung (mantera untuk mengundang ruh leluhur), dsb. Contoh selanjutnya, sunat, memotong rambut bayi, dibubuhi emas, dicampuri dengan bathal yaitu guntingnya dibubuhi emas).

Berdasar kutipan di atas kita dapat melihat bagaimana penafsiran yang dilakukan Choer Affandi sangat merespon kebiasaan masyarakat pada saat itu dan berusaha mengubah kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sebagaimana salah satu corak tafsirnya adabi ijtima’i.

Mida Hardianti
Mida Hardianti
Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU