Beberapa tahun belakangan, wajah Islam sedikit tercoreng dengan adanya gerakan dakwah yang terkesan politis dan rasis serta ekslusif. Wacana sertifikasi ulama menjadi bukti bahwa aktivitas dakwah sedang tidak baik-baik saja. Sebab sudah banyak didapati pendakwah yang tidak kompeten serta tidak menerapkan metode dakwah ideal.
Al-Quran sebagai sumber ajaran umat Islam telah memberikan panduan mengenai metode dakwah ideal. Metode dakwah ideal itu didapati dalam Q.S. al-Nahl [16]: 125:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.
Ath-Thabari menjelaskan bahwa yang disebut dengan (بِالْحِكْمَةِ) dalam ayat di atas adalah perintah Allah kepada Nabi Muhammad untuk menyeru para umatnya dengan menggunakan wahyu yang telah diturunkan kepada beliau. Sementara imam al-Maraghi memaknainya dengan perkataan yang bijaksana dan berisi kebenaran.
Baca Juga: Ibn Jarir At-Thabari: Sang Bapak Tafsir
Kalimat (الْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ) menurut Imam Nawawi al-Bantani merupakan metode dakwah yang lebih menekankan pada pengajaran, baik secara qouly (melalui penyampaian secara lisan), maupun fi’li (melalui contoh tindakan/ perilaku). Kata al-hasanah merupakan sifat dari kata mau’izah. Ini menunjukkan bahwa pengajaran yang disampaikan haruslah dengan baik. Kekerasan dan diskriminasi tentu tidak termasuk dalam kategori “hasanah”.
Metode mujadalah dalam penggalan ayat (وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ) dimaknai oleh Imam Nawawi al-Bantani kepada metode dakwah yang lebih bersifat adu argumen atau dialogis. Senada dengan itu, Ibn Katsir juga menguraikan bahwa kata (جَادِلْ) tidak semata-mata diartikan sebagaimana arti aslinya yakni perintah berdebat namun lebih erat dengan makna diskusi atau dialog kepada objek dakwah dengan perkataan dan argumen yang lebih baik (musyawarah).
Maka ada beberapa poin penting yang patut diulas dari ketiga metode ini. Pertama, dakwah diisi dengan kebenaran ajaran al-Qur’an dan dilandasi kebijaksanaan. Artinya dalam berdakwah, seorang da’i tidak boleh bersikap egois dan tidak adil dalam menyampaikan isi dakwahnya. Apalagi sampai mengklaim dirinya yang paling benar kemudian menyalahkan pendakwah yang lain.
Kedua, dakwah adalah bentuk pengajaran (tarbiyah) yang harus disampaikan dengan cara yang baik. Artinya tidak dibenarkan apabila dakwah dibawakan dengan cara-cara yang tidak baik/ beradab meskipun materinya baik. Maka akhlak menjadi salah satu aspek paling penting yang harus diperhatikan oleh seorang da’i.
Ketiga, dalam menghadapi rintangan dalam berdakwah hendaklah menyelesaikannya dengan jalan terbaik. Berdialog maupun bermusyawarah dengan adab yang baik merupakan salah satu cara mengatasi masalah yang dihadapi sekaligus menunjukkan jati diri Islam sebagai agama yang mengedepankan perdamaian.
Ulasan atas metode dakwah ideal dalam tafsir Q.S. al-Nahl [16]: 125 ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang kompleks. Agama yang tidak hanya mengatur urusan antara makhluk dan Tuhannya namun juga hubungan antara sesama makhluk. Wallahu a’lam