BerandaTafsir TematikTafsir KebangsaanAksi Demo dalam Tinjauan Alquran

Aksi Demo dalam Tinjauan Alquran

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seorang pemimpin tentu memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan-kebijakan dalam mengatur rakyatnya. Di samping itu pemimpin juga dituntut untuk memiliki sifat adil, amanah, serta tidak zalim. Namun, sebagai manusia biasa adakalanya pemimpin melakukan hal-hal yang dianggap tidak benar oleh masyarakat dan menimbulkan ketidakpuasan. Sehingga, masyarakat pun melakukan aksi demo sebagai bentuk protes akan kepemerintahannya.

Sejatinya demonstrasi merupakan upaya dari masyarakat untuk mengkritik dan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Namun, dalam praktiknya sering kali demo ini dilakukan dengan cara yang tidak baik seperti merusak fasilitas umum, menyebabkan kemacetan, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Selain itu, dalam aksinya para pendemo juga melontarkan ujaran kebencian dan juga caci maki kepada pemimpin. Padahal di dalam Alquran surah An-Nahl ayat 125 Allah memerintahkan untuk menegur seseorang dengan baik.

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”

Baca juga: Memahami Prinsip Demokrasi dalam Alquran

Dalam Tafsir Kemenag dijelaskan bahwa pada ayat ini Allah meminta Rasulullah untuk menyeru manusia ke jalan Allah dengan cara yang baik, yaitu tegas, benar, serta bijak, dan dengan pengajaran yang baik. Allah menjelaskan pada Rasulullah bahwa dakwah ini ialah untuk agama-Nya (Islam) dan agar mendapat rida Allah. Allah juga menyuruh Rasulullah untuk berdebat dengan siapapun yang menolak, menentang seruannya dengan cara yang baik pula.

Begitu juga penjelasan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir an-Nuur (jilid 3 hal. 2291) bahwa ayat ini berisi perintah untuk menyeru pada orang lain dengan hikmah, dengan tutur kata yang bisa mempengaruhi jiwa, dan dengan pelajaran-pelajaran yang baik, yang dapat diterima akal sehat dan tabiat manusia. Dan jika ada yang ingkar maka dipersilakan mendebat mereka dengan metode yang baik.

Baca juga: Kisah Alquran: Ratu Balqis, Pemimpin Perempuan nan Demokratis dan Diplomatis

Di dalam Islam sendiri mematuhi pemerintah ialah wajib hukumnya. Bahkan meski pemimpin tersebut zalim, kita masih diwajibkan untuk mematuhinya. Namun, kita juga memiliki kewajiban untuk mengingatkan pada kebaikan. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika dia tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (H.R. Muslim).

Jika dilihat dari penafsiran ayat di atas dapat disimpulkan bahwa dalam menasihati hendaklah dengan cara yang baik. Melakukan aksi demo sebenarnya boleh-boleh saja, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun, yang harus diperhatikan di sini ialah aksi demo haruslah dilakukan dengan baik, tidak menimbulkan kerusakan, kericuhan, dan tidak menggunakan ujaran-ujaran kebencian serta caci-maki. Jangan sampai kita menyampaikan kebaikan dengan cara yang tidak baik.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Bernegara dalam Islam (Bagian 1)

Hal ini juga dijelaskan oleh Gus Baha dalam ceramahnya “Asal tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak mudarat bagi kelompok lain maka (demo) itu boleh. Namun sekali lagi saya ingatkan, demonstrasi itu dengan cara islami dan sesuai konstitusional, serta dengan cara yang baik”. Beliau bahkan juga mengatakan jika kita tidak menyuarakan suara (dengan cara yang baik) maka kita bersalah karena tidak ikut bertanggungjawab dalam proses bernegara. Karena bagaimana pun amar makruf dan nahi mungkar dalam Islam itu wajib hukumnya.

Kanza Rania Qonita
Kanza Rania Qonita
Mahasiswi IAT UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU