BerandaUlumul QuranAl-Quran: Antara Ragam Qiraat dan Sumber Ilmu Nahwu

Al-Quran: Antara Ragam Qiraat dan Sumber Ilmu Nahwu

Jika berbicara tentang ragam qiraat Al-Quran dan kaitannya dengan ilmu Nahwu, maka uraian tentang lahjah (dialek) masyarakat Arab tidak bisa dilewatkan, karena hal ini sumber dari dua ‘persoalan’ tadi. Al-Qattan dalam Mabahits fi Ulum Al-Quran menjelaskan bahwa ada banyak ragam lahjah (dialek) yang dimiliki orang Arab yang timbul dari fitrah mereka. Setiap kabilah/suku memiliki kekhasan bahasa yang tidak dimiliki kabilah lainnya. Namun, di antara dialek-dialek kabilah Arab, dialek Quraisy lah yang menjadi induk bagi semua kabilah Arab.

Banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, di antaranya adalah faktor teologis, yaitu peran suku Quraisy yang merupakan suku yang mengemban tugas menjaga Baitullah serta menjamu jemaah haji kala itu, yang di kemudian hari juga bergeser menjadi faktor ekonomi, sebab Makkah kemudian menjadi basis perdagangan yang maju. Posisi suku Quraisy yang seperti ini membuat dialek mereka secara tidak langsung cukup berpengaruh.

Perbedaan lahjah (dialek) ini nanti pada akhirnya menyebabkan munculnya ragam bacaan al-Quran atau yang kita sebut qiraat. Lalu salah satu pendapat dalam menafsirkan sab’atu ahruf (tujuh huruf) al-Quran juga merujuk kepada dialek kabilah yang tujuh, masing-masing ialah kabilah Quraiys, Huzail, Saqif, Hawazin, Kinanah, Tamim dan Yaman.

Baca Juga: Al-Quran dan Faktor Kemunculan Ilmu Nahwu

Munculnya Para Imam Qiraat

Pada permulaan abad pertama Hijriah, tampillah sejumlah ulama yang fokus pada masalah qiraat secara kamil dan menjadikannya sebagai suatu displin ilmu yang berdiri sendiri, yaitu ilmu qiraat. Para ahli qiraat tersebut adalah Abu ‘Amr, Nafi’, ‘Ashim, Hamzah, al-Kisa`i, Ibn ‘Amir dan Ibn Katsir. Kelak tujuh qiraat para imam ini dikenal dengan al-qiraah al-sab’. Di sini ada kesamaan bilangan yang mengesankan tujuh imam qiraat tersebut adalah tafsiran dari sab’atu ahruf (tujuh huruf). Namun pendapat tersebut merupakan pendapat yang lemah.

Selain tujuh imam qiraat yang telah disebutkan, ada tiga imam yang qiraatnya dinilai sahih dan mutawatir oleh para ulama. Tiga imam tersebut ialah Abu Ja’far Yazin bin Qa’qa’ al-Madani, Ya’qub bin Ishaq al-Hadrami, dan Khalaf bin Hisyam. Ketujuh imam di depan ditambah tiga imam yang disebut belakangan ini dikenal dengan al-qiraat al-‘asyr (bacaan yang sepuluh).

Di luar sepuluh qiraat di atas dinilai sebagai qiraat yang syaz dan tidak dapat dijadikan dalil bacaan al-Quran, seperti qiraat Yazidi, A’masy, Hasan, Ibn Jubari dan lain sebagainya. Meskipun, sebagaimana al-Qattan dalam Mabahits fi Ulum al-Quran (2013) mengatakan, bukan berarti tidak satu pun dari qiraat sepuluh, bahkan qiraat tujuh yang masyhur itu terlepas dari ke-syaz-an, sekalipun hanya sedikit.

Adanya perbedaan yang kompleks di atas di kemudian hari turut mempengaruhi diskursus ilmu nahwu yang menimbulkan perdebatan di kalangan ulama nahwu, apakah al-Quran beserta ragam qiraatnya dapat dijadikan sebagai syawahid alias sumber kaidah nahwu atau tidak?

Baca Juga: Qiraat Al-Quran (1): Sejarah dan Perkembangannya di Era Islam Awal

Al-Quran sebagai Sumber Ilmu Nahwu

Menukil pandangan Syauqi Dhaif, Al-Quran sebagai teks klasik, merupakan bahasa yang paling sempurna sehingga tidak ada seorang linguis pun yang tidak menggunakannya sebagai sumber pengetahuan nahwu. Namun, Abd al-‘Al Salim dalam al-Madrasah al-Nahwiyyah fi Mishr wa al-Syam (1980) menyebutkan, dari berbagai contoh al-Quran, mazhab Bashrah hanya membatasi pada dialek Quraisy dan teks-teks klasik Arab, baik prosa maupun syair hingga abad kedua Hijrah. Selebihnya mereka—para ahli nahwu mazhab Bashrah—tidak menggunakannya sebagai syawahid. Para ulama nahwu umumnya juga tidak menerima qiraat yang diriwayatkan secara ahad dan syaz, seperti al-qiraat al-‘asyr.

Berbeda dengan para ulama nahwu umumnya yang menyeleksi al-Quran beserta ragam qiraatnya sebagai syawahid (sumber pengetahuan nahwu), Ibn Malik—sang pengarang Alfiyah—menjadikan semua ragam qiraat, baik yang mutawatir maupun syaz, sebagai syawahid dalam ilmu nahwu.

Sebagai contoh, seperti Yunus bin Habib, Ibn Malik membolehkan membuang nun fiil mudhari’ yakunu dengan mengacu pada qiraat syaz dalam surah al-Bayyinah: 1

لَمْ يَكُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا

Al-Suyuthi dalam al-Iqtirah fi Ushul al-Nahw (2006) menyebutkan bahwa Ibn Malik membantah para ulama nahwu sebelumnya (mutaqaddimin) yang mencela Ashim, Hamzah, Ibn Amir sebagai qiraat yang jauh dari ke-tsiqah-an bahasa Arab dan menyebut nama-nama tersebut banyak melakukan lahn(kesalahan berbahasa). Ibn Malik menegaskan qiraat mereka—Ashim, Hamzah, dan Ibn Amir—adalah qiraat yang memiliki kualitas sanad yang mutawatir, sahih, serta tak ada cela di dalamnya. Hal itu cukup untuk dijadikan dalil bolehnya mengambil syawahid dari ragam qiraat.

Baca Juga: Qiraat Al-Quran (2) : Sejarah dan Perkembangan Qiraat di Era Sahabat

Ibn Malik tidak membuat kriteria yang ketat dalam menerima ragam qiraat sebagai syawahid. Berbeda dengan ulama mazhab Bashrah, misalnya. Sebab menurut Ibn Malik ragam qiraat tersebut diriwayatkan dari Arab murni. Bukan bahasa Arab yang tercampur dengan bahasa lain.

Ibn Malik juga membuat hirarki syawahid dengan urutan pertama; al-Quran-hadits-syair Arab. Jika tidak ditemukan dalam al-Quran, maka diambil dari hadits, jika tidak ada maka diambil dari syair-syair Arab. Untuk menggunakan syair Arab tidak begitu sulit karena Ibn Malik piawai dalam bersyair dan memiliki banyak karya dalam bentuk syair, di antaranya Alfiyah (yang masyhur di pesantren di nusantara), lalu al-Kafiyah al-Syafiah yang berjumlah tiga ribu bait dan lain sebagainya.

Syauqi Dhaif dalam al-Madaris al-Nahwiyyah (1968) juga menyebutkan bahwa ulama nahwu pertama yang menggunakan ragam hadits Nabi sebagai syawahid (sumber nahwu) dalam karyanya adalah Ibn Malik. Sedangkan banyak pakar nahwu lainnya yang tidak mengakui hadits sebagai sumber bahasa yang dapat dipercaya karena kebanyakan hadist dikunil secara maknawi, bukan secara lafzi (redaksi) yang sama persis dengan apa yang diucapkan Nabi. Wallahu a’lam.

Khoirul Athyabil Anwari
Khoirul Athyabil Anwari
Khoirul Athyabil Anwari, Santri Pondok Pesantren Al-Imdad, Bantul, Yogyakarta. Minat pada kajian keislaman. Bisa disapa di Twitter (@ath_anwari)
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penggunaan tinta merah pada frasa walyatalaththaf dalam mushaf kuno Kusamba, Bali (Sumber: Balai Litbang Agama Semarang)

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian II)

0
Merujuk keterangan yang diberikan oleh Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H.), penggunaan tinta warna dalam penulisan mushaf Alquran awalnya merupakan buntut dari diterapkannya diakritik...