Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
Imam Khazin dan al-Baghawi di dalam tafsirnya menyinggung perihal salah satu hukum fikih yang kurang dikenal tentang batalnya wudu, yaitu bahwa mimisan dan muntah dapat membatalkan wudu. Dua kondisi ini dihukumi sebagaimana orang kentut. Apabila ia hendak...
Mazhab Syafii yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia menetapkan bahwa menyentuh kemaluan termasuk yang membatalkan wudu. Namun mereka menyatakan bahwa tidak setiap menyentuh kemaluan dengan tangan dapat membatalkan wudu. Menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudu apabila anggota...
Para ahli tafsir seperti Imam Baghowi, Imam Ar-Razi dan Imam Khazin menjelaskan bahwa termasuk dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan. Hal ini berdasarkan beberapa hadis Nabi yang menerangkan bahwa seorang laki-laki hendaknya berwudhu kembali saat...
Salah satu keadaan yang dikategorikan para ulama sebagai penyebab batalnya wudhu adalah hilangnya akal atau mengalami ketidaksadaran. Para ulama mencontohkannya seperti saat pingsan, gila atau mabuk. Sehingga apabila ada seseorang yang hendak salat tiba-tiba ia pingsan atau...
Pemandangan jamaah salat jum'ah yang ketiduran sambil duduk saat mendengar khutbah adalah pemandangan yang umum ditemui. Namun saat iqamah dikumandangkan, mereka sadar dan langsung beranjak salat tanpa berwudhu kembali. Bagi sebagian kalangan, ini menimbulkan pertanyaan, bukankah tidur...
Para ulama' menetapkan bahwa salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah tidur. Oleh karena itu, apabila kita hendak salat atau sedang menunggu jamaah salat, lalu karena tak kuat menahan kantuk akhirnya berbaring dan tidur, maka saat hendak...