BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Salat Orang yang Tidak Menemukan Air dan Debu untuk Bersuci

Tafsir Ahkam: Salat Orang yang Tidak Menemukan Air dan Debu untuk Bersuci

Tidak menemukan air untuk berwudhu serta debu untuk bertayamum, kadang menjadi problem seorang muslim dalam menjalankan salat. Seperti saat ia sedang menjalani hukuman penjara dan tidak menemukan air yang cukup serta debu yang suci di ruang penjara. Atau sedang berada di pesawat terbang dalam jangka waktu lama yang sehingga tidak memungkinkan bersuci tanpa kehabisan waktu salat

Lalu apa yang seharusnya ia lakukan? Apakah terus saja salat tanpa bersuci, atau apakah ada alternatif lainnya. Andai saja tetap harus salat semampunya, apakah ia kemudian dikenakan kewajiban untuk qadha salat? Berikut penjelasan ulama’ pakar tafsir dan pakar hukum fikih.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kewajiban Salat Lima Waktu dalam Peristiwa Isra Mikraj

Tidak Menemukan Air dan Debu

Ulama’ mengistilahkan orang yang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci dengan sebutan faaqidud thahuraini. Secara Bahasa, istilah faqidud thahuraini bermakna tidak menemukan dua alat bersuci. Istilah ini diperuntukkan bagi orang yang dikarenakan berbagai sebab, tidak menemukan air atau debu untuk bersuci dari hadas.

Tidak menemukan air atau debu untuk bersuci, tidaklah selalu berarti ketiadaan air atau debu di sekitar. Sebab bisa jadi ada air tapi hanya cukup untuk minum, atau ditemukan debu tapi najis. Selain itu, bisa jadi ada air dan debu di dekat orang tersebut tapi ia tidak bisa menjangkaunya. Seperti orang yang dalam keadaan diikat, atau berada di kapal laut dan tidak bisa mengambil air laut sebab dapat berakibat jatuh.

Imam Al-Qurthubi menyinggung perihal orang yang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci, tatkala menjelaskan tafsir dari firman Allah yang berbuyi:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا

Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci) (Al-Ma’idah/5:6).

Baca Juga: Dalil Teologis Waktu-Waktu Salat Fardu

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, kadang ketiadaan air menimpa orang yang sehat dan tidak sedang bepergian. Seperti orang yang sedang dipenjara atau diikat. Orang seperti inilah yang disebut-sebut bisa mengalami keadaan tidak menemukan air dan debu untuk bersuci, sementara waktu salat beranjak habis. Para ahli fikih berbeda pendapat terkait apa yang seharusnya ia lakukan.

Pendapat pertama menyatakan, ia tidak perlu salat dan tidak perlu mengqadha; kedua, ia harus salat semampunya dan kemudian saat ia menemukan air atau debu untuk bersuci, ia harus mengulangi salatanya; ketiga, ia tidak perlu salat dan tidak perlu mengqadha salat (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/6/105).

Imam Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an-nya menyatakan, ulama berbeda pendapat mengenai orang yang dipenjara di sebuh tempat yang kotor dan ia tidak bisa menjangkau air atau debu yang suci. Imam Abu Hanifah menyatakan, ia tidak tidak diperbolehkan salat sampai ia bisa menemukan air. Ini apabila ia ada pada sebuah kota. Sedang Imam Abi Yusuf serta As-Syafi’i menyatakan, ia perlu salat dan nantinya mengulangi salatnya (Ahkamul Qur’an Lil Jashshash/5/411).

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa dalam permasalahan faqiduth thohuraini, ulama’ fikih empat mazhab memiliki perincian pendapatnya sendiri-sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam permasalahan ini, tidak bisa kita dengan mudah mengambil kesimpulan bahwa imam ini berpendapat bahwa tidak perlu salat semisal. Sebab seperti Abu Hanifah sendiri memberi hukum yang berbeda-beda terhadap faqiduth thohuraini, dengan berbeda-bedanya penyebab seseorang tidak mendapatkan sarana untuk berwudhu (Al-Fiqhul Islami/1/606).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Benarkah Kita Harus Berwudhu Setiap Akan Salat?

Penutup

Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah menjelaskan, mayoritas ulama’ berpendapat bahwa faqiduth thohuraini, tetap wajib salat. dan Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa ia nanti juga harus mengulangi salatnya. Imam An-Nawawi dari kalangan mazhab syafi’i menyatakan, ada empat pendapat dari kalangan syafi’iyah terkait hal ini.  Menurut pendapat yang shohih, orang yang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci tetap harus sholat semampunya dan dia harus mengulangi sholatnya tatkala menemukan air dan debu untuk bersuci (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah/2/5126 dan Al-Majmu’/2/278). Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian I)

0
Diksi warna pada frasa tinta warna tidak dimaksudkan untuk mencakup warna hitam. Hal tersebut karena kelaziman dari tinta yang digunakan untuk menulis-bahkan tidak hanya...