Alquran menetapkan kewajiban membasuh tangan dan kaki dalam wudu. Alquran juga menetapkan batas keduanya, yakni tangan sampai siku dan kaki sampai mata kaki. Lalu apakah membasuh tangan dan kaki di atas batas yang ditentukan dihukumi terlarang dan dikategorikan bidah (menyalahi aturan agama)? Atau justru malah disunahkan? Ada beberapa pendapat tentang batas basuhan tangan dan kaki dalam wudu, berikut penjelasannya:
Cahaya Wudu
Dalam permasalahan wudu, di antara ulama dikenal istilah tathwilul ghurrah atau memanjangkan cahaya. Hal ini berkaitan dengan adanya keterangan bahwa wudu di tubuh seorang muslim akan meninggalkan bekas cahaya yang tampak kelak di hari kiamat. Oleh karena itu dianjurkan untuk berusaha agar cahaya tersebut semakin banyak. Salah satunya dengan membasuh tangan dan kaki tidak terbatas pada batas yang ditentukan Alquran. Hanya saja sebagian ulama justru memandangnya sebagai tindakan menentang Alquran.
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Almaidah [5] :6).
Baca Juga: Kesunahan Membasuh Tangan dan Kaki dari Ujung Jari saat Wudu
Tatkala menjelaskan tafsir dari ayat di atas, Imam Fakruddin al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan, redaksi “sampai ke dua siku” menunjukkan batas perintah berwudu yang diwajibkan, dan tidak membatasi anggota yang dianjurkan (disunahkan) dibasuh dalam wudu. Sebab tathwilul ghurrah hukumnya sunah muakad berdasar beberapa hadis (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/486).
Imam Ibn Katsir dalam tafsir ayat di atas menjelaskan kesunahan membasuh lengan bagian atas dalam wudu. Yaitu bagian atas siku yang sebenarnya tidak diwajibkan dalam wudu. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda (Tafsir Ibn Katsir/2/31):
« إِنَّ أُمَّتِى يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ »
Sesungguhnya umatku di hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan memiliki cahaya sebab bekas wudu. Barangsiapa dari kalian yang bisa memanjangkan cahayanya, maka lakukanlah (HR. Bukhari dan Muslim).
Redaksi ghurran muhajjilina dalam hadis di atas, menurut Ibn Hajar meski terdiri dari dua kata yang berbeda tapi pada dasarnya menunjuk makna yang sama yaitu cahaya. Hanya saja cahaya yang dimaksud oleh dua kata tersebut masih diperselisihkan ulama apakah sama persis atau tidak (Fathul Bari/1/218).
Imam al-Nawawi menyatakan hukumnya sunah membasuh tangan dan kaki dalam wudu sampai di atas siku dan mata kaki. Ada yang membatasi sampai bagian tengah lengan atas serta betis, ada yang membatasi seatasnya tengah lengan atas serta betis sedikit, adapula yang menyatakan sampai pundak serta lutut (al-Majmu’/1/388).
Syaikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa pendapat al-Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama. Mazhab Malikiyah menyatakan membasuh tangan dan kaki sampai di atas batas yang ditentukan Alquran hukumnya makruh. Karena itu dianggap berlebihan dalam masalah agama. Sedang terkait tathwilul ghurrah, Mazhab Malikiyah memahaminya sebagai senantiasa memiliki wudu dan bukan melebihkan basuhan wudu sampai di atas batas yang ditentukan (al-Fiqhu al-Islami/1/406).
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kesunahan Mendahulukan Anggota Kanan dalam Wudu
Penutup
Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, menurut mayoritas ulama, dalam persoalan wudu hukumnya sunah membasuh tangan dan kaki di atas batas yang diwajibkan. Yaitu sampai mencapai lengan atas dalam membasuh tangan serta sampai betis dalam membasuh kaki. Wallahu a’lam bishshowab.