BerandaTafsir TematikTafsir AhkamBeberapa Kesunahan dalam Merawat Jenazah

Beberapa Kesunahan dalam Merawat Jenazah

Dalam pengetahuan khalayak umum ada empat hal yang perlu dilakukan saat seseorang meninggal, yaitu memandikan, mengafani, mensalati dan menguburkan. Namun sebenarnya tuntunan agama dalam memperlakukan orang yang baru saja meninggal tidak hanya itu saja. Ada beberapa kesunahan yang bisa dilaksanakan, di antaranya adalah menutup mata jenazah saat orang tersebut meninggal dalam keadaan mata terbuka. Berikut keterangan selengkapnya.

Baca Juga: Amalan Mempermudah Melewati Sakratulmaut

Kesunahan dalam merawat jenazah

Tatkala menguraikan kandungan surah Ali Imran ayat 185 tentang kepastian kematian bagi setiap manusia, Imam al-Qurthubi menerangkan bahwa ketika seseorang meninggal dunia maka hilang kesempatannya untuk beribadah serta gugur berbagai kewajiban ibadah yang dibebankan pada dirinya. Namun pada saat itu juga muncullah beberapa kesunahan dan kewajiban yang hendaknya dilakukan orang yang hidup pada jenazah tersebut. Di antara kesunahan tersebut adalah menutup mata jenazah apabila dia meninggal dalam keadaan mata terbuka (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/4/288).

Selain itu, ada beberapa kesunahan lain yang dijelaskan oleh Imam al-Mawardi al-Hawi al-Kabir/3/7. Di situ dia merangkum tujuh kesunahan yang dapat dilaksanakan pada jenazah yang baru saja meninggal.

Pertama, menutup mata jenazah apabila terbuka. Hikmah dari kesunahan ini adalah agar jenazah tidak memiki bentuk pandangan mata yang buruk. Kesunahan ini didasarkan atas tindakan Nabi Muhammad saw. dalam memejamkan mata Abi Salamah dalam hadis riwayat Imam Muslim. Sebagian ulama menyatakan bahwa kesunahan ini tetap berlaku meski pada jenazah orang yang buta (Syarah al-Bahjah al-Wardiyah/5/411).

 Imam al-Nawawi menambahkan keterangan bahwa pada saat menutup mata jenazah dapat membaca doa:

بِاسْمِ اللهِ وَعَلٰى مِلَّةِ رَسُوْلِ الله

Dengan menyebut nama Allah dan atas Agama utusan Allah (al-Majmu’/5/126).

Kedua, membuat ikatan di bagian wajah, yang di bagian bawah dikaitkan pada dagu jenazah dan bagian atas dikaitkan pada kepala jenazah. Tujuannya agar mulut jenazah tidak terbuka dan memberikan pemandangan yang buruk.

Ketiga, melemaskan persendian jenazah. Seperti yang ada pada bagian lengan, tangan, paha, kaki dan bagian jari-jari, yaitu dengan cara melipatnya pelan-pelan dan kemudian memanjangkannya kembali. Tujuannya agar tidak kaku sehingga menimbulkan kesulitan saat dimandikan. Kesunahan ini dapat dibantu dengan menggunakan minyak tertentu untuk melemaskan otot (Hasyiyah Jamal/6/406).

Keempat, melepas pakaian jenazah.

Kelima, meletakkan jenazah di papan atau ranjang yang agak tinggi dari tanah.

Keenam, menutup seluruh bagian jenazah dengan kain. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sehelai kain yang nantinya ujung bagian atas bisa diletakkan di bagian bawah kepala dan ujung bagian bawah di letakkan pada bagian bawah kaki. Tujuannya agar kain yang menutup tidak tersingkap.

Ketujuh, meletakkan besi atau benda lain yang terbuat dari besi atau semacamnya di perut jenazah. Tujuannya agar tidak menggembung. Benda tersebut bisa diletakkan di bagian bawah atau atas kain penutup. Para ulama mengingatkan agar benda tersebut bukan berupa Alquran dan benda terhormat lainnya.

Selain beberapa kesunahan yang tujuh di atas, ulama yang lain memberikan tambahan bahwa dianjurkan bagi orang-orang yang masih hidup untuk menghadapkan jenazah ke kiblat, bisa dengan memiringkan jenazah pada lambung kiri atau kanan atau dengan membaringkan jenazah dan agak membuat kepala jenazah terangkat sehingga bagian bawah kaki serta wajah seakan menghadap kiblat.

Selain itu, ulama juga menganjurkan orang yang melaksanakan beberapa kesunahan di atas adalah mahram dari orang yang meninggal (orang yang tidak boleh dinikahi) meski berbeda jenis kelamin dan orang lain (bukan mahramnya) tapi berjenis kelamin yang sama. Tidak lupa, ulama juga menganjurkan bagi keluarga orang yang meninggal untuk segera menyelesaikan urusan hutang dan wasiat orang yang meninggal tersebut. (Bujairimi alal Khatib/4/363).

Baca Juga: Dasar Hukum Menjenguk Orang Sakit

Kesimpulan

Berdasar berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan tentang beberapa anjuran Islam terkait merawat jenazah yang baru saja meninggal. Kesunahan-kesunahan di atas menunjukkan cara Islam memuliakan manusia meski dalam keadaan tidak bernyawa. Bagi Islam, manusia adalah makhluk terhormat yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik tidak hanya pada waktu hidup, tapi juga saat sudah meninggal. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU