BerandaUlumul QuranBolehkah Membaca Al-Qur’an Sembari Berdiri Atau Berbaring?

Bolehkah Membaca Al-Qur’an Sembari Berdiri Atau Berbaring?

Bisa jadi hampir semua orang sepakat bahwa posisi terbaik di dalam membaca Al-Qur’an adalah duduk. Namun bagaimana dengan posisi berdiri atau berbaring? Terlebih bila berbaring di atas tempat tidur atau bahkan di pangkuan perempuan pasangannya. Mungkin sekilas kita akan menganggap posisi tersebut adalah posisi yang dilarang. Atau setidaknya makruh untuk dilakukan. Namun ternyata keterangan ulama’ berbeda dengan kesimpulan tersebut. Berikut hukum membaca Al-Qur’an sambil berdiri atau berbaring menurut para ulama’.

Rasulullah Membaca Al-Qur’an Sembari Berbaring

Imam An-Nawawi di dalam kitab At-Tibyan menyatakan bahwa posisi paling sempurna saat membaca Al-Qur’an adalah dengan duduk. Dan diperbolehkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan berdiri, berbaring, berada di tempat tidurnya, atau posisi-posisi lainnya. Bahkan di dalam Al-Majmu’ Imam An-Nawawi menyatakan boleh membaca Al-Qur’an dengan posisi sedang berjalan. Orang yang melakukannya memperoleh pahala, tapi di bawah pahala orang yang membaca sambil duduk (At-Tibyan/80).

Dasar yang dipakai Imam An-Nawawi diantaranya adalah firman Allah:

الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ١٩١

(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka. (QS. Ali ‘Imran [3] 191).

Baca juga: 3 Klasifikasi Rezeki dalam Al-Quran

Imam Al-Alusi menyatakan, ayat di atas adalah dasar diperbolehkannya membaca Al-Qur’an dalam keadaan berbaring. Hal ini disebabkan membaca Al-Qur’an adalah salah satu bentuk dzikir atau mengingat Allah yang disinggung di dalam ayat di atas. Imam Al-Alusi juga menyatakan, membaca Al-Qur’an sembari berjalan, menjahit atau melakukan pekerjaan lainnya, hukumnya tidak makruh selama hati bisa fokus dengan ia baca (Tafsir Ruhul Ma’ani/9/154).

Selain dari ayat di atas, Imam An-Nawawi juga mengambil kesimpulan dari hadis sahih yang diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَتَّكِئُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Sesungguhnya Nabi Muhammad –salallahualaihi wasallam- bersandar di pangkuanku sementara aku sedang menstruasi. Beliau lalu membaca al-qur’an (HR. Al-Bukhari).

Di dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَرَأْسُهُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ

Nabi Muhammad –salallahualaihi wasallam- membaca Al-Qur’an sementara kepala Beliau di pangkuanku, sementara aku sedang menstruasi (HR. Al-Bukhari).

Di dalam penjelasan mengenai hadis di atas, Ibn Rajab di dalam Fathul Bari menyatakan, lewat hadis di atas kita bisa mengambil kesimpulan terhadap bolehnya membaca Al-Qur’an dalam keadaan sedang bersandar, berbaring, dan tidur miring. Hal ini sebagaimana yang disinggung di dalam Surat Ali Imron ayat 191 (Fathul Bari/2/82).

Baca juga: Tafsir Surat Yasin ayat 63-65: Ketika Seluruh Tubuh Bersaksi di hadapan Allah Swt

Imam An-Nawawi di dalam Syarah Muslim menyatakan hal hampir serupa. Tidak hanya menyatakan bolehnya membaca Al-Qur’an sembari berbaring, hadis di atas juga menyatakan bolehnya membaca Al-Qur’an sembari bersandar pada perempuan yang sedang menstruasi. Dan juga bolehnya membaca Al-Qur’an dalam posisi dekat dengan najis (Syarah Muslim/1/481).

Kesimpulan

Berbagai uraian di atas memberi tahu kita bahwa tidak ada larangan di dalam membaca Al-Qur’an dalam posisi berdiri, berbaring, berjalan, bersandar di pangkuan istri dan posisi-posisi lainnya. Membaca Al-Qur’an adalah termasuk zikir. Sehingga bebas dilakukan dalam posisi bagaimanapun selama tidak ada larangan yang jelas dari syariat. Sebagaimana pada saat di kamar mandi atau dalam keadaan menstruasi.

Membaca Al-Qur’an sembari berbaring dan selainnya tidak pula dihukumi makruh. Hukum makruh baru muncul apabila ada hal-hal yang membuat kita tidak fokus pada bacaan Al-Qur’an, sehingga membuat bacaan banyak yang keliru. Sebagaimana membaca Al-Qur’an sembari menyetir kendaraan dan keadaan jalanan yang butuh fokus lebih dalam menyetir. Wallahu a’lam bisshowab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU