BerandaTafsir TematikTafsir AhkamDasar Hukum Menjenguk Orang Sakit

Dasar Hukum Menjenguk Orang Sakit

Di dalam Surah Annisa ayat 36, Allah memerintahkan untuk bersikap baik terhadap tetangga. Salah satu wujud sikap tersebut adalah menjenguk mereka tatkala sedang sakit. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menjenguk orang yang sakit? Adakah dasar hukum yang lebih jelas terkait menjenguk orang sakit? Berikut keterangan para ulama.

Bersikap baik kepada tetangga

Allah berfirman:

وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ

“Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki.” (Q.S. Annisa’/102).

Tatkala menguraikan tentang ayat di atas, Imam Ibn al-Qurthubi mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dari sahabat Mu’adz ibn Jabal, bahwa termasuk sikap yang harus dilakukan kepada tetangga adalah menjenguk mereka tatkala sakit (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/5/171)

Baca juga: Etika Bertetangga dalam Islam

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ syarah Muhadzdzab berkomentar, bahwa hukum menjenguk orang sakit adalah sunah berdasar beberapa hadis sahih. Kesunahan ini berlaku secara umum, baik itu kepada kawan maupun lawan, kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Bahkan, menurut Imam al-Nawawi boleh menjenguk non-Muslim yang sedang sakiy(al-Majmu’ syarah Muhadzdzab/9/256)

Salah satu hadis yang menerangkan anjuran menjenguk orang sakit adalah hadis yang diriwayatkan Sahabat Barra’ ibn ‘Azib:

أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ

“Nabi Muhammad memerintahkan kami untuk mengiring jenazah serta menjenguk orang sakit.” (HR. Imam Bukhari)

Imam Ibn Hajar di dalam Fathul Bari menjelaskan, mengutip keterangan Ibn Baththal, perintah menjenguk seseorang yang sedang sakit mengarah pada dua kemungkinan. Yaitu perintah yang mengarah ke hukum wajib serta hukum sunah. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa menjenguk seseorang yang sakit hukumnya wajib. Namun mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunah. Hanya saja bisa menjadi wajib dalam sebagian keadaan. Imam al-Nawawi malah mengklaim bahwa ulama sepakat bahwa hukum menjenguk seseorang yang sakit adalah sunah. (Fath al-Bari/16/138)

Dalam hadis sahih lain yang diriwayatkan dari Abu Musa disebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda:

« أَطْعِمُوا الْجَائِعَ ، وَعُودُوا الْمَرِيضَ»

“Berilah makan orang yang lapar dan jenguklah oraang yang sakit.”(HR. Imam Bukhari)

Berkaitan dengan hadis ini, Ibn Hajar menyatakan bahwa kesunahan menjenguk orang yang sakit berlaku secara umum dan tidak memandang jenis penyakit yang diderita. Mengenai sebagian pendapat yang melarang menjenguk orang sakit belekan, Ibn Hajar berkomentar bahwa larangan tersebut berdasar alasan di luar persoalan menjenguk orang yang sakit. Sehingga, pada dasarnya tidak berhubungan dengan hukum menjenguk orang yang sakit (Fath al-Bari/16/139)

Baca juga: Praktik Toleransi Antar Umat Beragama dalam Surah Yunus: 99-100

Imam al-Mawardi menambahkan, salah satu kesunahan dalam menjenguk orang yang sakit adalah tidak membeda-bedakan status si sakit. Apakah dia memiliki hubungan dekat atau jauh dengan si penjenguk, atau apakah dia kawan atau lawan (al-Hawi al-Kabir/3/6)

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa menjenguk orang sakit adalah suatu kesunahan. Kesunahan itu tidak memandang jenis penyakit yang diderita dan status hubungan si penjenguk dan orang yang sakit. Bahkan, menjenguk orang yang sakit tetap disunahkan meski orang yang sakit bukan orang yang dikenal. Ulama juga memperbolehkan menjenguk non-Muslim berdasar hadis yang akan penulis ulas dalam tulisan berikutnya.

Paparan ini memperlihatkan pandangan Islam terkait menghadapi musibah yang menimpa orang lain. Sebuah musibah meskipun dialami oleh orang lain hendaknya dihadapi dengan sabar dan tetap menjaga semangat hidup. Hal ini bisa diperoleh dengan meningkatkan tingkat pergaulan dengan orang lain, agar memperoleh dukungan dan doa. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU