BerandaUlumul QuranDiskursus Maqashid Al-Quran di Kalangan Ulama Klasik

Diskursus Maqashid Al-Quran di Kalangan Ulama Klasik

Istilah maqashid Al-Quran sebenarnya baru populer ketika para mufasir kontemporer mencurahkan perhatian lebih pada masalah tujuan pewahyuan Al-Quran. Walau begitu, tema-tema pokok Al-Quran telah lama menjadi perbincangan para ulama dalam usaha kerasnya memahami wahyu ilahi. Para ulama terdahulu merujuk pada pembahasan ini dengan istilah lain, misalnya, kumpulan makna-makna dan ilmu-ilmu yang dikandung oleh Al-Quran. Artikel ini mencoba menelusuri diskursus maqashid Al-Quran khusus pada masa ulama klasik, seperti al-Thabari, al-Ghazali, al-Syatibi dan al-Biqa’i.

Makna Maqasid Al-Quran

Maqashid berakar dari kata kerja (قصد – يقصد – قصدا – ومقصدا) yang memiliki arti tujuan atau maksud. Jika dibandingkan dengan kata ghayah—istilah Arab yang juga bermakna sama—maqashid tidak hanya bermakna tujuan atau titik pencapaian, tetapi juga meliputi segala proses yang dilakukan untuk memperoleh tujuan tersebut. Karena itu, maqashid Al-Quran tidak berhenti pada satu atau beberapa tema pokok Al-Quran melainkan juga meliputi seluruh proses untuk mencapainya (al-Tijani, Maqashid al-Qur’an al-Karim wa Shilatuha bi al-Tadabbur).

Menurut al-Syatibi, maqashid adalah jiwa atau esensi dari suatu perbuatan. Sehingga maqashid Al-Quran berarti jiwa atau esensi dari kitab suci Al-Quran. Sementara Abdul Karim al-Hamidi mengemukakan bahwa arti dari maqashid Al-Quran adalah al-ghayah atau tujuan diturunkan Al-Quran sebagai jaminan maslahah bagi manusia. Pengertian ini memposisikan maqashid Al-Quran sebagai tujuan tertentu yang nantinya akan membatasi penafsiran Al-Quran dalam tujuan-tujuan tersebut (al-Tijani, Maqashid al-Qur’an al-Karim wa Washilatuha bi al-Tadabbur).

Baca juga: Menafsir Ayat tentang Pakaian dengan Tafsir Maqashidi

Beberapa pengertian di atas berpulang pada dua pemahaman. Makna pertama, maqashid Al-Quran merupakan akumulasi dari proses sekaligus hasil dari usaha untuk memperolehnya. Sedangkan makna kedua merujuk kepada hasil pencarian saja. Tazul Islam mendukung pendapat al-Ghazali yang secara substantif menempatkan maqashid Al-Quran sebagai suatu proses. Tazul Islam juga mengemukakan satu definisi yang merangkum unsur pokok dari konsep-konsep maqashid Al-Qur’an baik dari beberapa ahli maupun pendapatnya sendiri, yakni sebuah ilmu untuk memahami inti Al-Quran berdasarkan tujuan diturunkannya yang didapat dan dibenarkan oleh bukti dari makna dari ayat-ayatnya dan hanya dapat dipahami dari ayat-ayat yang muhkam (ayat-ayat yang jelas maknanya) (Tazul Islam, The Genisis and Development of Maqasid al-Quran)

Ruang Lingkup Maqashid Al-Quran

Maqasid Al-Quran dapat diklasifikasikan berdasarkan ruang lingkupnya, dari yang terkecil sampai yang terbesar. Pertama, ada yang disebut dengan maqashid al-ayah (maksud dari suatu ayat), baik yang sudah jelas (sharih) maupun yang masih samar (khafi). Dalam konteks ini, tugas mendasar seorang penafsir adalah menjelaskan makna dan maksud setiap ayat yang ditafsirkannya. Kedua, ada pula yang disebut maqashid al-surah atau maksud dari suatu surah.

Menurut al-Biqa’i, setiap surah mempunyai satu pembahasan tentang tema pokok yang dikandungnya dan biasanya ayat-ayat awal dan akhir pada surah tersebut mengitari tema pokoknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa maqashid al-surah sangat mempengaruhi tujuan-tujuan dan pemaknaan ayat-ayat dalam surah tersebut. Ketiga, ada yang disebut dengan maqashid al-Qur’an al-‘ammah (maksud Al-Quran secara keseluruhan). Penafsir menempuh satu dari dua cara untuk mengidentifikasi ini, yaitu dengan memerhatikan teks Al-Quran yang menerangkan tujuan dan sifatnya sendiri atau dengan merangkum hukum maupun penjelasan Al-Quran dan menyimpulkan unsur-unsurnya yang utama (al-Raisuni, Maqashid al-Maqashid, al-Ghayat al-Ilmiyyah wa al-‘Amaliyyah li Maqashid al-Syari’ah)

Baca juga: Kitab al-Tafsir al-Maqashidi Karya Abdul Mustaqim: Hifz Al-Din dalam Kehidupan Keberagamaan yang Multikultural

Maqashid Al-Quran dalam Linkar Ulama Klasik

Para ulama klasik pemerhati tafsir mengidentifikasi hal-hal yang berbeda sebagai tema-tema inti Al-Quran. Mereka menganggap bahwa kandungan utama Al-Quran lebih pada ajaran teologi dan metafisika. Orientasi ini sangat wajar dikembangkan pada masa klasik, karena pada waktu itu ilmu keislaman masih dalam tahap perkembangan disertai minimnya hubungan dengan dunia luar. Sementara itu, para ulama tafsir zaman modern memahami tema inti Al-Quran dengan melihat bahwa kitab suci agama Islam ini memiliki kandungan yang mengarah kepada persoalan kemanusiaan dan berbagai perkembangan zaman. Kesadaran akan realitas dunia Islam pada awal abad ke-19 menyebabkan perubahan orientasi ini.

Dari kalangan ulama klasik, diskusi ini mulai dari Abu Hamid al-Ghazali yang dianggap sebagai pioner dalam kajian maqasid Al-Quran melalui karyanya Jawahir al-Qur’an. Ia menyebutkan bahwa surah-surah dan ayat-ayat dalam Al-Quran terangkum menjadi enam tema (al-Ghazali, Jawahir al-Qur’an). Tiga tema yang utama adalah mengenal Allah, mengenal jalan yang lurus, dan mengenal hari akhir. Sementara tiga tema pelengkap adalah gambaran tentang orang yang beriman, gambaran orang yang membangkang, dan jalan menuju Allah. Sedangkan bagi al-Thabari yang hidup sebelum masa al-Ghazali, tema besar Al-Quran hanya ada tiga; ajaran tauhid, informasi-informasi (akhbar) dan tentang agama-agama (al-Suyuthi, al-‘Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an).

Baca juga: Empat Makna Kata Khasyah dalam Al-Quran menurut Mufasir

Selanjutnya ada nama al-Syatibi yang memberi contoh maqashid al-suwar. Ia menyebut bahwa surah-surah Makkiyah berisi seruan untuk beribadah kepada Allah dan mentauhidkan-Nya. Ulama besar ini berpendapat bahwa surah-surah yang turun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah itu memiliki tiga tema utama, yakni menetapkan keesaan Allah SWT, mengukuhkan kenabian Muhammad Saw. dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan hari kebangkitan dan akhirat (eskatologi). Sementara itu, al-Biqa’i berpendapat bahwa ada tiga maqashid, terdiri dari urusan aqidah dengan mengesakan Allah, hukum-hukum dan kisah-kisah (al-Raisuni, Maqashid al-Maqashid, al-Ghayat al-‘Ilmiyyah wa al-‘Amaliyyah li Maqashid al-Syari’ah). 

Keempat ulama klasik yang menggeluti kajian Al-Quran di atas secara jelas terlihat sama-sama mengidentifikasi ajaran tauhid sebagai salah satu kandungan utama Al-Quran yang menjadi bagian sentral dalam diskursus maqashid Al-Quran. Sementara untuk yang tidak termasuk dalam daftar tema-tema utama Al-Quran versi para ulama klasik tersbut adalah seputar isu-isu kemanusiaan dan politik umat.

Wallahu a’lam []

Fawaidur Ramdhani
Fawaidur Ramdhani
Alumnus Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya dan Dosen Ma’had Ali UIN Sunan Ampel Surabaya. Minat pada kajian tafsir Al-Quran Nusantara, manuskrip keagamaan kuno Nusantara, dan kajian keislaman Nusantara
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....