BerandaTafsir TematikEmpat Macam Larangan Seksualitas dalam Al-Quran

Empat Macam Larangan Seksualitas dalam Al-Quran

Salah satu tuntunan hidup yang tidak luput dari bimbingan Al-Quran adalah seksualitas. Seksualitas secara leksikal merupakan sesuatu yang berkenaan dengan jenis kelamin (sex) dan hubungan antara lawan jenis, seperti senggama, birahi dan sejenisnya. Hubungan tersebut merupakan sebuah naluri kodrati yang melekat dalam diri manusia (Shihab, 1996: 190). Oleh karena itu, Islam—melalui Al-Quran—memandang bahwa pengetahuan mengenai seksualitas adalah suatu yang penting dan memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia serta pembangunan karakter anak bangsa, sehingga masyarakat yang tercipta merupakan manifestasi masyarakat yang berpengetahuan positif tentang seksualitas.

Banyak term-term seksualitas dalam Al-Quran baik secara eksplisit maupun implisit. Misalnya tentang syahwat (Q.S. 3: 14; 4: 27), aurat (Q.S. 22: 31), alat kelamin (Q.S. 7: 20, 22, 26; 21: 91), sperma (Q.S. 75: 37), dan hubungan seksual (Q.S. 4: 19; 2: 222, 223). Term-term tersebut dijelaskan melalui retorika Al-Qur`an yang menganjurkan, mengingatkan, memerintah, dan juga melarang. Oleh karena itu selain anjuran tentang seksualitas, larangan tentangnya pun merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami, sehingga naluri seksualitas manusia secara sadar digunakan sesuai tuntunan dan tidak disalahgunakan (misuse).

Baca Juga: Memahami Makna Seksualitas Perempuan Melalui Kisah Yusuf dan Zulaikha dalam Al-Quran

Empat larangan seksualitas dalam Al-Quran

Syahdan, dalam tulisan ini penulis merasa penting untuk menelaah larangan-larangan (don’t) atau peringatan (disclaimer) Al-Quran  mengenai seksualitas. Ajaran Al-Quran yang mengandung makna “larangan” terhadap seksualitas setidaknya ada dalam empat hal. Pertama, larangan menuruti syahwat secara eksploitatif sehingga melupakan Tuhan. Larangan tersebut terkandung dalam Q.S. An-Nisa [4]: 27, yakni:

وَاللّٰهُ يُرِيْدُ اَنْ يَّتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَيُرِيْدُ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الشَّهَوٰتِ اَنْ تَمِيْلُوْا مَيْلًا عَظِيْمًا ٢٧

“Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).”

Rangkaian firman ini mulai dari ayat 24 sampai ayat 27 merupakan penjelasan Al-Quran mengenai (hubungan) seks yang halal melalui pernikahan (Al-Zuhaili, 2013: 52). Syeikh Abdurrahman Ishaq dalam Lubab al-Tafsir min Ibn Katsir (2003: 279) menjelaskan bahwa ayat ini merupakan janji Allah untuk menerima taubat manusia karena mengikuti syariat-Nya, sementara para pemuja setan dari golongan Yahudi, Nasrani, dan para pezina menggoda dengan syahwat seksual agar manusia berpaling dari kebenaran.

Al-Zuhaili (2013: 53) menambahkan komentar bahwa penerimaan taubat yang dimaksud adalah bagi mereka yang sempat melakukan dosa karena mengikuti nafsyu syahwat dengan menikahi ibu, saudara perempuan, dan perempuan lain yang diharamkan sebagaimana orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Syahdan, ayat ini secara umum dapat dimaknai sebagai larangan berpaling dari ajaran agama atas dorongan syahwat seksualitas.

Kedua, larangan melakukan seks yang menyimpang. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-a’raf [7]: 81, yakni:

 اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ ٨

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Ayat ini menurut Ibn Katsir (2003: 415) menjelaskan tentang perilaku penyimpangan seksual pertama yang dilakukan oleh manusia, yakni oleh kaum Sadum. Mereka melakukan hubungan seksual antara pria sesama jenis (homoseksual), sehingga perilaku tersebut dikatakan sebagai perbuatan bodoh (jahl) dan melampaui batas (israf) karena telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya (dzalim).

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (2005: 161) memberikan komentar yang cukup menggelitik. Menurutnya, Nabi Daud tidak Allah perintahkan untuk mengajak kepada tauhid, melainkan beliau secara khusus diutus untuk meluruskan keburukan (fahisyah). Hal ini terlihat pada penekanan frasa “innakum lata`tuna” yang secara semantik sederajat syariat ketuhanan dan tauhid, karena keduanya adalah fitrah. Quraish Shihab menganggap bahwa perilaku homoseksual adalah pelanggaran fitrah yang tidak dapat dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Artinya, perilaku homoseksual kaum Sadum tersebut melampaui batas (israf) fitrah kemanusiaan.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Larangan atas Kekerasan Seksual dalam Surah An-Nur Ayat 33

Ketiga, larangan mendekati zina. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Isra [17]: 32, yakni:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat ini menurut Ibnu Katsir (2005: 72) merupakan larangan mendekati zina dan hal-hal yang mendorong perbuatan zina. Zina sendiri menurut Al-Shabuni dalam Rawai’ al-Bayan (1980: 8) dan Al-Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab (tt.: 4) merupakan persetubuhan (jima’) yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan suami-isteri. Sementara hal yang mendorong zina misalnya seperti khalwat, menonton pornografi, dan pergaulan bebas (Fatih, 2020: 13-14).

Selain itu, Al-Zuhaili juga memberi komentar bahwa larangan zina dalam ayat tersebut karena zina merupakan perbuatan israf yang sangat keji (fahisyah), sangat dibenci (maqtan), dan jalan yang buruk (sa`a sabila). Al-Zuhaili melanjutkan bahwa keharaman zina tersebut karena dapat merusak nasab dan menghinakan derajat manusia yang tidak ada bedanya dengan hewan.

Keempat, larangan melakukan hubungan seksual dengan cara dan kondisi yang tidak dikehendaki, yakni dengan cara yang ma’ruf  dan kondisi (perempuan) yang suci. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222, yakni:

 وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ…..  ٢٢٢

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu…”

Baca Juga: Kisah perilaku Homoseksual Kaum Nabi Luth

Ayat tersebut menurut Ibnu Katsir (2005: 430) merupakan larangan untuk melakukan hubungan seksual berupa jima’ pada kemaluan wanita yang sedang haid. Sementara pada sesuatu selain kemaluannya, mayoritas ulama membolehkannya.

Selain itu, ayat tersebut juga mengandung penjelasan bahwa ketika wanita selesai haid maka diperbolehkan untuk menggaulinya (al-ityan) atau melakukan jima’ (Al-Zuhaili, 2013: 519). Frasa “fa`tuuhunna min haytsu amarakumullah” menurut Al-Zuhaili (2013: 520) bermakna bahwa cara berhubungan seksual yang ma’ruf sesuai ajaran Islam adalah dengan melakukan penetrasi hanya pada bagian vagina yang merupakan tempat reproduksi.

Demikian, setidaknya empat hal mengenai seksualitas dalam Al-Quran itulah yang setidaknya harus dipahami oleh manusia—muslim khususnya, karena pada dasarnya seluruh ajaran yang ada di dalam Al-Quran adalah demi kemaslahatan. Artinya, baik itu perintah ataupun larangan keduanya sama-sama mengandung hikmat at-tasyri’ yang dijamin kebaikannya. Wallahu a’lam.

Ayi Yusri Ahmad Tirmidzi
Ayi Yusri Ahmad Tirmidzi
Mahasiswa Magister PAI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bisa disapa di FB: Ayi Yusri Ahmad Tirmidzi dan IG: @ayiyusrilisme
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Tafsir al-Nahl Ayat 94: Penyalahgunaan Sumpah Sebagai Alat untuk Menipu

0
Sumpah, dalam konteks hukum maupun agama, seringkali dianggap sebagai cara untuk menegaskan suatu kebenaran. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ditemukan kejadian dimana seseorang menyalahgunakan...