BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHaruskah Zakat Fitrah Dibagikan Secara Merata ke Delapan Golongan?

Haruskah Zakat Fitrah Dibagikan Secara Merata ke Delapan Golongan?

Allah telah menerangkan bahwa zakat dibagikan kepada delapan golongan, yang diantaranya adalah orang miskin, mualaf dan musafir. Ulama fikih berselisih pendapat mengenai ayat tersebut. Yakni apakah penyebutan delapan golongan tersebut memiliki konsekwensi bahwa zakat haruslah dibagikan secara merata kepada kedelapan golongan tersebut?

Bagaimana semisal kita membagikan zakat sendiri dan hanya memberikannya kepada fakir dan miskin, yang umumnya kita temui di dekat kita? Apakah itu sudah dengan syariat Islam? Ataukah kita perlu membagi-bagi zakat kita menjadi delapan bagian, lalu mencari mualaf serta golongan lainnya agar penerima zakat kita lengkap menjadi 8 golongan? Berikut penjelasan ulama.

Delapan Golongan Penerima Zakat di dalam Al-Quran

Ayat yang menjadi sumber perselisihan ulama mengenai keharusan membagikan zakat kepada 8 golongan penerima secara merata berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah [9] :60)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Adakah Tafsir Ayat Tentang Disyariatkanya Zakat Fitrah?

Imam Ibn Katsir di dalam tafsirnya tatkala tiba pada ayat di atas menyatakan, ulama berselisih pendapat terkait 8 golongan ini. Haruskan zakat dibagikan secara merata kepada mereka semua, ataukah cukup pada golongan yang memungkinkan saja? Salah satu pendapat menyatakan bahwa wajib membagikan zakat secara merata kepada 8 golongan tersebut. Pendapat ini diyakini oleh Mazhab Syafiiyah dan sekelompok ulama.

Pendapat lain menyatakan, tidak wajib membagikan zakat secara merata kepada 8 golongan tersebut. bahkan boleh memberikan zakat kepada salah satu golongan tersebut meski sebenarnya golongan lainnya ada. Pendapat ini adalah pendapat yang diyakini Mazhab Malikiyah dan ulama salaf serta khalaf. Pendapat ini juga diyakini oleh sahabat ‘Umar, Khudzaifah, Ibn ‘Abbas, Abul ‘Aaliyah, Sa’iid ibn Jubair dan Maimun ibn Mihran (Tafsir Ibn Katsir/4/165).

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan perbedaan dalam memaknai lam huruf jar pada redaksi lilfuqara’. Menurut Mazhab Malikiyah dan Hanafiyah, redaksi itu bermaksud menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat, agar kemudian penyerahan zakat tidak salah sasaran saja. Sedang untuk masalah teknis pembagian, itu diserahkan pada pengelola zakat tersebut.

Baca juga: Surat Al-Baqarah [2] Ayat 264: Jangan Merusak Pahala Sedekah

Sedang Mazhab Syafiiyah meyakini bahwa lam huruf jar pada redaksi lilfuqara’, menunjukkan makna “kepemilikan” yang berati zakat adalah milik 8 golongan tersebut. Karena dianggap milik kedelapan golongan tersebut, maka sudah seharusnya dalam pembagiannya harus dilakukan secara merata. Tidak cukup satu atau dua golongan saja (Tafsir Al-Qurthubi/8/167).

Imam Ar-Razi menyatakan, SurahAt-Taubah ayat 60 sama sekali tidak bisa menjadi dasar bagi pendapat Mazhab Syafiiyah yang mewajibkan membagikan zakat secara merata kepada 8 golongan di atas. Imam Ar-Razi menyodorkan argument secara naqli dan logika untuk mendukung pernyataannya. Diantaranya adalah, meski zakat milik ke 8 golongan tersebut, itu bukan berarti zakat tiap orang dimiliki oleh 8 golongan. Sehingga setiap zakat yang ada, haruslah dibagi delapan. Karena hal yang dimiliki oleh sebuah kelompok, tidak selalu menjadi milik tiap-tiap orang dalam kelompok tersebut (Tafsir Mafatihul Ghaib/8/69).

Penutup

Pendapat Mazhab Syafiiyah yang mewajibkan membagikan zakat secara merata kepada delapan golongan, tentu menjadi dilema tersendiri bagi penganut mazhab tersebut. Dan ini bisa menjadi dilema mayoritas umat muslim di Indonesia, sebab mayoritas umat muslim Indonesia bermazhab Syafiiyah. Dilema tersebut muncul disebabkan banyaknya muslim yang menyerahkan zakatnya secara mandiri, yang tentunya akan kesulitan bila harus memenuhi ketentuan tersebut

Baca juga: Surah at-Taubah Ayat 60: Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Namun dilema ini sepertinya ditangkap oleh kalangan ulama fikih mazhab Syafiiyah. Abdurrahman Ba’alawi dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin; salah satu kitab rujukan Mazhab Syafiiyah menyatakan, ada sebagian ulama mazhab Syafiiyah yang berpendapat tidak wajibnya membagi rata zakat fitrah kepada 8 golongan. Dan kita diperbolehkan mengikuti pendapat tersebut, tanpa harus beralih ke mazhab lain. (Bughyatul Mustarsyidin/1/219)

Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU