BerandaTafsir TematikHikmah Adanya Nasakh dan Mansukh Dalam Al-Quran, Begini Penjelasannya

Hikmah Adanya Nasakh dan Mansukh Dalam Al-Quran, Begini Penjelasannya

Adanya dinamika pencabutan atau atau pembatalan status ayat atau hukum di dalam Al-Quran, atau yang biasa dikenal dengan nasakh dan mansukh, membuat sebagian orang bertanya-tanya. Terlebih pada ayat yang dibatalkan hukumnya saja, sementara status ayatnya masih ada sehingga masih tercantum di dalam kitab suci Al-Quran.

Untuk apa sebuah ayat ditetapkan di dalam Al-Quran, kalau hukum yang dikandungnya sudah tidak lagi berlaku? Para pakar ilmu Al-Quran sering menyinggung soal ini di dalam karya mereka. Simak penjelasan mereka di dalam keterangan berikut ini:

Sekilas Tentang Nasakh dan Mansukh di dalam Al-Quran

Pencabutan, pembatalan, atau revisi ayat (nasakh dan mansukh) serta kandungannya atau salah satunya, memang benar terjadi dalam di dalam Al-Quran. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri keberadaanya. Karena hal ini berdasar dari nash Al-Quran dan hadis. Para pakar ilmu Al-Quran sendiri banyak yang membuat kitab khusus atau bab khusus tentang nasakh dan mansukh di dalam Al-Quran.

Salah satu contoh ayat yang dicabut hukum yang dikandungnya sementara bunyi ayatnya masih ada di dalam Al-Quran adalah:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) (Q.S. Al-Baqarah [2] 240).

Ayat tersebut dicabut kandungan hukumnya oleh ayat:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah [2] 240).

Di dalam contoh di atas, masa tunggu (iddah) seorang istri yang ditinggal mati suaminya, yang semula ditetapkan lamanya setahun (di ayat pertama), dicabut dan digantikan dengan masa tunggu lamanya 4 bulan sepuluh hari (di ayat kedua). Meski ayat pertama kandungan hukumnya sudah tidak ada lagi, tapi bunyi ayatnya tidak ikut dicabut dan digantikan dengan bunyi ayat kedua. Sehingga tetap ada dalam kitab suci Al-Quran.

Baca juga: Perbedaan Pandangan Ulama tentang Nasikh dan Mansukh

Hikmah Dibalik Keberadaan Ayat yang Dicabut Hukumnya di dalam Al-Quran

Adanya pencabutan, pembatalan, atau revisi ayat (nasakh dan mansukh) yang yang hanya dibatalkan hukumnya saja, sementara status ayatnya masih ada sehingga masih tercantum di dalam kitab suci Al-Quran, menurut ulama memiliki hikmah yang penting untuk diketahui. Masuk kategori penting sebab seorang muslim yang tidak mengetahui hikmah tersebut, bisa terjerumus pada tindakan menghujat Al-Quran sebab menganggap di dalam Al-Quran dianggap ada ayat yang tak lagi berguna.

Berdasar keterangan Imam As-Suyuthi di dalam kitab Al-Itqan, berikut hikmah dari keberadaan nasakh dan mansukh atau ayat yang hanya dibatalkan hukumnya saja, sementara status ayatnya masih ada di dalam Al-Quran:

Pertama, untuk menunjukkan bahwa antara ayat dan hukum yang dikandungnya memiliki fungsi sendiri-sendiri. Ayat fungsinya adalah untuk dibaca. Membaca ayat Al-Quran tanpa memahami maknanya, tetap memperoleh pahala tersendiri. Sedang hukum yang dikandung ayat tersebut berfungsi untuk dipelajari dan diamalkan.

Pada saat suatu ayat dibatalkan kandungan maknanya dan status bunyi ayatnya masih dinyatakan termasuk bagian dari Al-Quran, sehingga tatkala membaca ayat tersebut tetap terhitung ibadah, pembaca Al-Quran akan tahu bahwa keutamaan ayat-ayat Al-Quran tidak bergantung sepenuhnya terhadap makna yang dikandungnya. Namun juga bergantung bahwa ayat itu merupakan firman Allah dan dinyatakan sebagai ayat suci Al-Quran.

Baca juga: Inilah Empat Pilar Tafsir Al-Quran Perspektif Al-Zarkasyi, Berikut Penjelasannya

Kedua, proses pencabutan serta pembatalan suatu hukum umumnya disertai pergantian ke hukum yang lebih ringan, sebagaimana dalam contoh di atas. Pencabutan suatu hukum tanpa disertai pencabutan status bunyi ayatnya, dapat menjadi pengingat bagi manusia terhadap keberadaan rahmat Allah kepada hamba-Nya berupa proses memberi keringanan dalam melakukan kewajiban.

Setiap pembaca Al-Quran menemui suatu ayat yang telah dicabut hukum yang dikandunganya, ia akan berusaha mencari tahu hukum penggantinya. Disaat tahu hukum penggantinya lebih ringan dari hukum pertama, ia akan tahu sifat belas kasih Allah dalam menitahkan kewajiban kepada hamba-Nya (Nahjut Taisir/150). Wallahu A’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Cara Mengenalkan Alquran Kepada Non-Muslim Ala Ingrid Mattson

Cara Mengenalkan Alquran Kepada Non-Muslim Ala Ingrid Mattson

0
Ingrid Mattson adalah seorang aktivis, professor dalam kajian Islam dan seorang muallaf. Ia aktif di berbagai kegiatan sosial kegamaan seperti pernah menjadi Presidan Masyrakat...