BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Menurut Al-Quran dan Sunah

Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Menurut Al-Quran dan Sunah

Al-Qur’an telah menetapkan bahwa bangkai adalah salah satu yang haram dikonsumsi, termasuk daging hewan yang mati yang tidak melalui proses penyembelihan syar’i. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait hal ini. Namun, tidak semua ulama sepakat bahwa seluruh bagian dari bangkai diharamkan dan tidak boleh dimanfaatkan sebab kenajisannya. Sebagian ulama membolehkan memanfaatkan kulit bangkai dan bahwa ia dapat disucikan dengan disamak. Simak penjelasannya berikut ini:

Mensucikan Kulit Bangkai

Imam Syaf’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa meski bangkai diharamkan dan itu termasuk juga kulitnya, namun kulit bangkai masih bisa disucikan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda (Tafsir Munir/2/88):

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit manapun yang disamak maka ia menjadi suci (HR. Imam At-Tirmidzi, Ahmad, Muslim Dan Ibn Majah).

Imam Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi syarah kitab hadis Imam At-Tirmidzi menyatakan, berdasar kamus Ash-Shihah, makna ihaab adalah setiap kulit yang belum disamak. Sedang makna dubigha (disamak) adalah proses menghilangkan cairan najis serta bau menyengat dari kulit, dengan memakai campuran-campuran khusus (Tuhfatul Ahwadzi/5/375).

Hadis di atas menjadi dasar bahwa kulit bangkai dapat menjadi suci apabila melalui proses disamak. Bahkan bila melihat redaksi ihabin (kulit yang belum disamak) yang umum dan tidak tertentu pada hewan yang termasuk halal dikonsumsi, maka ini menunjukkan bahwa kulit anjing juga bisa suci bila disamak. Namun Imam As-Syafi’i mengaitkan hadis di atas dengan kronologi munculnya hadis tersebut, yaitu bangkai kambing Maimunah yang mengindikasikan hadis tersebut hanya membicarakan kulit bangkai yang dapat dimakan dagingnya (‘Aunul Ma’bud/11/121).

Baca juga: Apakah Bulu Babi Juga Diharamkan? Begini Pendapat Ulama Tafsir

Melihat Keumuman Ayat Pengharaman Bangkai

Imam Ahmad ibn Hanbal menyatakan bahwa kulit bangkai tidak dapat disucikan dengan cara disamak. Ia mendasarkan pendapatnya pada keumuman ayat yang menyatakan diharamkannya bangkai, dan menyatakan bahwa hadis yang dijadikan dasar Imam As-Syaf’i telah direvisi. Allah berfirman (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/28):

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih) (QS. Al-Baqarah [5] :3).

Imam Al-Qurthubi menyatakan, ada berbagai riwayat terkait pandangan Imam Malik mengenai kesucian kulit bangkai apabila disamak. Dan yang mengemuka (zahir) dari pandangan Imam Malik adalah, kulit bangkai tidak bisa suci dengan proses disamak. Terkait hadis yang menyatakan kulit bangkai bisa suci dengan cara disamak, bisa jadi yang dianggap suci adalah bagian luarnya saja dan dapat dimanfaatkan tatkala kering. Untuk bagian dalamnya tetaplah najis (Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/2/219).

Baca juga: Apakah Semua Bangkai Diharamkan? Begini Menurut Para Mufassir

Kesimpulan

Imam Ar-Razi di dalam tafsirnya merangkum perbedaan ulama dalam memandang hukum memanfaatkan kulit bangkai. Ada tujuh pendapat yang ia sebutkan dan ia urutkan mulai dari yang paling mudah dalam memandang kesucian kulit bangkai. Pertama, Imam Az-Zuhri menyatakan kulit bangkai suci meski tidak disamak. Kedua, Imam Dawud menyatakan, semua kulit bisa suci dengan disamak. Ketiga, Imam Malik menyatakan yang suci dari kulit bangkai tatkala disamak adalah bagian luarnya saja. Keempat, Abu Hanifah menyatakan semua bagian kulit bisa suci dengan disamak, mengecualikan kulit babi. Kelima, Imam Syafi’i menyatakan, semua bagian kulit menjadi suci dengan disamak, mengecualikan kulit babi dan anjing. Keenam, Imam Al-Auza’i dan Abi Tsaur menyatakan, yang dapat suci bila disamak hanya kulit bangkai hewan yang dapat dimakan dagingnya. Ketujuh, Imam Ahmad menyatakan bahwa kulit bangkai tidak dapat suci dengan disamak.

Dari ketujuh pendapat tersebut, hanya pendapat Imam Malik, Ahmad, Syafi’i dan Abu Hanifahlah yang bisa dikatakan dapat dipakai. Khusus Indonesia, mayoritas adalah pengikut Mazhab Syafiiyah. Maka dapat mengikuti pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan kulit bangkai dapat suci bila disamak, selain bangkai babi dan anjing. Kita dapat memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak tersebut untuk digunakan dalam pembuatan bedug misalnya. Wallahu a’lam bish shawab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU