BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Mengusap Sepatu sebagai Ganti Kaki dalam Wudu

Hukum Mengusap Sepatu sebagai Ganti Kaki dalam Wudu

Islam cukup sering memberi keringanan dalam pesoalan ibadah bagi orang yang sedang ada dalam perjalanan. Salah satunya adalah mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu. Sehingga orang yang memakai sepatu dalam perjalanan tidak harus melepas sepatunya tatkala wudu. Bolehnya mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu, adalah pendapat yang diyakini mayoritas ulama. Tidak seperti dalam permasalahan mengusap serban sebagai ganti usap kepala dalam wudu. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:

Apakah Kaki Dibasuh, Atau Cukup Diusap?

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Disyariatkan Mengusap Dua Telinga dalam Wudu

Tatkala menguraikan tafsir dari ayat di atas, Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an mendokumentasikan perdebatan ulama mengenai apakah redaksi waarjulakum dibaca nasab ataukah dibaca jer? Bila dibaca jer, berarti seharusnya dalam wudu, kaki cukuplah diusap dan tidak harus dibasuh. Sebab kaki disamakan dengan kepala, tidak dengan wajah dan tangan.

Al-Qurthubi kemudian menjelaskan kemungkinan dibaca jer-nya redaksi waarjulakum. Namun tidak lantas hal itu menunjukkan bahwa kaki cukup diusap saja. Sebab perlu dipadukan dengan keterangan hadis, sehingga dicapai kesimpulan bahwa kaki dapat diusap tatkala sedang dipakaikan sepatu padanya. Dengan begitu bolehnya mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu, juga ditunjukkan oleh Alquran (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/93).

Imam al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan, mayoritas ahli fikih yang diantaranya Imam Syafi’i, Abu Hanifah serta yang lainnya, menyatakan bolehnya mengusap sepatu sebagai ganti dari membasuh kaki dalam wudu. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai kreteria orang yang boleh melakukannya. Sehingga perlu dipelajari lebih lanjut dalam kitab fikih dari masing-masing mazhab yang ada (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/490).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili di dalam Fiqhul Islami menjelaskan, bahwa maksud dari mengusap sepatu dalam wudu adalah mengganti kewajiban membasuh kaki dalam wudu dengan mengusap sepatu. Dan ini dilakukan dengan cara membuat tangan yang terlebihi dahulu dibasahi, mengenai sepatu yang dipakai. Dengan ketentuan sepatu tersebut menutupi bagian kaki sampai mata kaki, yang diusap adalah bagian luar sepatu, dan mengusap sepatu boleh dilakukan selama satu bagi yang tidak bepergian serta tiga hari bagi yang bepergian (Fiqhul Islami/1/471).

Sementara dasar hadis tentang bolehnya mengusap sepatu dalam wudu diantaranya adalah hadis sahih yang diriwayatkan sahabat Mughirah bahwa ia berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ « دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

Suatu kali aku bersama Nabi salallahualaihi wasallam dalam perjalanan. Lalu aku bersikap membungkuk untuk melepas kedua sepatu beliau. Beliau lalu bersabda: “Biarkan keduanya. Aku memakai keduanya dalam keadaan suci”. Beliau lalu mengusap keduanya (HR. Bukhari).

Kitab Fiqhul Ibadat, sebuah kitab fikih dalam Mazhab syafi’i, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar diperbolehkan mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu:

  1. Si pemakai menggunakan kedua sepatu tersebut dalam keadaan suci
  2. Kedua sepatu dalam keadaan suci
  3. Kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat sehingga bisa digunakan untuk terus menerus berjalan untuk memenuhi kebutuhan
  4. Kedua sepatu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh dari semua arah kecuali arah atas
  5. Kedua sepatu sanggup menahan air mengenai bagian kaki
  6. Mengusap sepatu dapat dilakukan selama sehari semalam bagi orang yang tidak sedang dalam perjalanan, dan tiga hari tiga malam bagi yang sedang dalam pejalanan. Perhitungan dimulai saat hadas usai memakai kedua sepatu tersebut

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Batas Basuhan Tangan dan Kaki yang Disunahkan dalam Wudu

Sedang yang membuat wudu dengan mengusap sepatu batal, diantaranya adalah rusaknya sepatu, habisnya masa mengusap sepatu, dan munculnya hal-hal yang menyebabkan hadas besar (Fiqhul Ibadat/1/118).

Penutup

Mengusap sepatu dalam wudu sebagai ganti membasuh kaki hukumnya adalah boleh. Namun perlu diperhatikan syarat-syarat dan hal-hal yang membatalkannya. Diantaranya sepatu tersebut tidak boleh dilepas. Hal ini meniscayakan salat pun dalam keadaan menggunakan sepatu. Wallahu A’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU