BerandaUlumul QuranHukum Menulis Ayat Al-Quran dengan Bahasa Selain Arab

Hukum Menulis Ayat Al-Quran dengan Bahasa Selain Arab

Saat ini sudah banyak kita jumpai tulisan ayat Al-Quran yang ditulis dengan menggunakan bahasa Arab serta bahasa Indonesia atau bahasa latin. Umumnya yang sering kita jumpai, surah yang ditulis dengan bahasa Arab serta bahasa Indonesianya adalah surah Yasin. Sebenarnya, bagaimana hukum menulis ayat Al-Quran dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab, misalnya dengan bahasa Indonesia, apakah boleh?

Pendapat Hukum Menggunakan Bahasa Selain Arab

Dalam masalah hukum penulisan Al-Quran menggunakan bahasa selain arab ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Setidaknya, ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pertama, menulis al-Quran dengan selain bahasa Arab tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syeh Yasin bin Isa Al-padangi dalam  kitabnya Faidul khobir yaitu, “At-tarjamah adalah melafadzkan al-qur’an atau bahasa dengan bahasa yang lain. Syeh Yasin menyebutkan bahwa merubah Al-Qur’an dengan bahasa selain bahasa arab dengan tanpa mengurangi makna dan maksud dari ayat tersebut, baik terjemahan yang berupa harfiyah atau tafsiriyah itu diharamkan”.

Baca juga: Anjuran Menjaga Diri Dari Orang Yang Berpikir Buruk: Surat Yusuf Ayat 67

Pendapat tentang keharaman menulis Al-Quran dengan menggunakan bahasa selain arab juga dikemukakan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitsami yg ditulis Sayyid Al-Bakri dalam kitabnya I’anatut Thalibin : “menulis Al-Quran dengan menggunakan huruf selain huruf hijaiyah itu diharamkan.

Sayyid Al-Bakri pernah menemukan pendapat Imam Ibnu Hajar  di dalam kitab Fatawi Ibnu Hajar, bahwa beliau (Imam Ibnu Hajar) pernah ditanyakan perihal menulis Al-Qur’an dengan ajamiyah (bahasa selain arab), apakah hal tersebut termasuk perkara yang di haramkan? “Dan Imam Ibnu Hajar menjawab, bahwasanya Imam An-Nawawi di dalam kitab Ai-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyimpullkan tentang keharaman menulis Al-Quran dengan bahasa selain arab sesuai dengan pendapat As-Habussyafi’iyah.

Kedua, menulis Al-Quran dengan menggunakan bahasa Arab hukumnya diperbolehkan. Hukum tidak diperbolehkannya adalah membaca Al-Quran dengan bacaan selain bahasa Arab atau huruf hijaiyah. Karena itu, menulis Al-Quran dengan menggunakan bahasa Indonesia diperbolehkan selama tetap dibaca dengan menggunakan ejaan bahasa arab atau huruf hijaiyah. Hal ini agar orang yang tidak mengerti huruf hijaiyah juga bisa terbantu untuk membaca al-Quran.

Baca juga: Apa Makna “Kiamat Sudah Dekat” dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya

Pendapat yang mengemukakan bolehnya menulis Al-Quran dengan menggunakan bahasa selain arab diantaranya disebutkan didalam kitab al-bujairimi dan kitab Jamal Alal Mnhaj, sebagai berikut:

Didalam kitab al bujairimi karangan al khotib bahwa beliau menyebutkan menulis al qur’an dengan huruf selain arab itu diperbolehkan, lain halnya apabila membaca Al-Quran dengan menggunakan bahasa selain arab maka hal tersebut dilarang. Beliau juga menerangkan bahwa menulis Al-Quran dengan bahasa selain arab dengan menjaga kehormatan atau kemulian Al-Qur’an adalah sama baiknya dengan Al-Qur’an dengan tulisan bahasa arab. Maka haram juga menyentuh dan membawanya tanpa wudhu.

Baca juga: Jawaz al-Amrain: 5 Kondisi Huruf Ra Khusus dalam Ilmu Tajwid

Dan selanjutnya penjelasan didalam kitab jamal alal manhaj  :

Bahwasanya menulis Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain arab hukumnya diperbolehkan, akan tetapi tidak diperbolehkan dalam hal membacanya dan untuk kitab yang ditulis Al-Quran dengan menggunakan bahasa selain arab sama hukumnya dengan mushhaf (Al-Quran) dalam hal menyentuhnya dan membawanya, yaitu haram menyentuh dan mambawa kitab tersebut tanpa adanya wudhu atau dalam keadaan suci.

Dengan demikian, dari penjelasan para ulama di atas dapat kita ketahui bahwa menulis al-Quran dengan bahasa Indonesia masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mengatakan tidak boleh, dan sebagian lagi membolehkan. Menurut Imam Zarkasyi, yang paling kuat dari pendapat tersebut adalah pendapat kedua, yaitu menulis al-Quran dengan menggunakan bahasa selain Arab adalah diperbolehkan. Wallahu a’lam[]

Rahmat Fauzi
Rahmat Fauzi
Mahasiswa Pascasarjana Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC), Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU