BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Menyegerakan Haji saat Sudah Mampu

Hukum Menyegerakan Haji saat Sudah Mampu

Salah satu keyakinan umum masyarakat tentang haji adalah apabila ada seseorang yang sudah terhitung mampu melakasanakan haji, maka dia harus menyegerakan haji. Alasannya untuk menghindari keadaan tidak terduga yang tiba-tiba membuatnya terhalang dari melaksanakan haji. Namun, apakah dalam kacamata syariat pemahaman tersebut dapat dibenarkan dan keharusan menyegerakan haji tersebut sifatnya wajib atau sekedar sunah saja? Simak penjelasan para ulama berikut ini.

Apakah kewajiban berhaji bersifat segera?

Allah berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

 “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3]: 97).

Syekh Wahbah Zuhaili di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kondisi seseorang apabila sudah terhitung mampu berhaji, apakah dia harus segera melaksanakannya atau boleh menundanya? Pendapat pertama yaitu pendapat Mazhab Syafi’i dan sebagian Ulama Malikiyah, yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak perlu tergesa-gesa melaksanakan haji. Andai seseorang terhitung mampu melaksanakan haji di tahun 2022, maka dia boleh menunda sampai pada tahun 2024, misalnya.

Baca juga: Kewajiban Berhaji itu Hanya Sekali Seumur Hidup

Pendapat kedua, yaitu pendapat Mazhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian Ulama Malikiyah, yang menyatakan kebalikan pendapat pertama. Mereka berpendapat apabila seseorang sudah terhitung mampu melaksanakan haji di tahun 2022, maka dia harus berhaji di tahun tersebut. Apabila dia menundanya, maka dia dikategorikan berdosa dengan dosa yang kecil. (Tafsir Munir/4/14).

Imam al-Qurthubi mensahihkan pendapat pertama. Dia berargumen bahwa ayat yang menerangkan tentang kewajiban haji, yaitu Ali Imran ayat 97 turun pada tahun 3 Hijriyah. Sedangkan Nabi Muhammad baru melaksanakan haji di tahun 10 Hijriyah. Dia juga mengutip keterangan sebagian ulama, bahwa ulama yang meyakini pendapat pertama tidak memberikan batas waktu tertentu dalam bolehnya menunda haji (Tafsir al-Jami li Ahkam al-Qur’an/4/148-149).

Ulama yang meyakini pendapat kedua berargumen dengan beberapa hadis. Diantaranya diriwayatkan dari Abi Umamah:

 مَنْ لَمْ يَحْبِسْهُ مَرَضٌ أَوْ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ وَلَمْ يَحُجَّ فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا

“Seseorang yang tidak dihalangi oleh keadaan sakit, kebutuhan mendesak, pemimpin zalim dan dia tidak berhaji, maka silahkan dia mati dengan keadaan yahudi atau Nasrani.”(HR. al-Baihaqi).

Sayangnya, hadis-hadis yang dipakai pendapat kedua ini terhitung lemah. Oleh karena itu, Wahbah al-Zuhaili di dalam Fiqh al-Islami lebih condong pada pendapat pertama. Meski pendapat kedua adalah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dikarenakan pendapat pertama terbilang lebih memberi kemudahan dan menghindarkan manusia dari dosa. Meski begitu, dia menganjurkan untuk segera melaksanakan haji dengan alasan berhati-hati. (Fiqh al-Islami/3/2074).

Baca juga: Surah Al-Fajr Ayat 2: Waktu Utama Bersedekah di Bulan Dzulhijjah

Imam al-Nawawi dari Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa meski Mazhab Syafi’i berpendapat kewajiban berhaji tidak bersifat tergesa-gesa, tapi ibadah tersebut tetap disunahkan untuk ditunaikan sesegera mungkin. Hal ini untuk menghindari keadaan tidak terduga yang kemudian menghalangi seseorang melaksanakan haji.

al-Nawawi juga menyatakan, andai dalam menunda haji ada kekhawatiran akan terjadinya kendala di kemudian hari, maka menurut pendapat yang kuat dia harus segera melaksanakan haji. Sebab diperbolehkannya menunda haji harus disertai keyakinan bahwa dia dapat selamat dari hal-hal yang membuat dirinya terhalang dari melaksanakan haji. (al-Majmu’/7/102).

Penutup

Berbagai penjelasan di atas dapat menjadi pengetahuan bagi kita, bahwa ulama masih berbeda pendapat tentang perintah untuk menyegerakan haji. Sebagian meyakini bersifat wajib, dan sebagian yang lain menyatakan perintah itu bersifat sunah. Sehingga, dalam menganjurkan orang lain yang terhitung mampu berhaji untuk menyegerakan haji, kita tidak perlu keterlaluan. Terutama di masa-masa pandemi seperti sekarang yang masih belum kondusif,  Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU