Kewajiban Berhaji itu Hanya Sekali Seumur Hidup

Pengguguran kewajiban haji
Pengguguran kewajiban haji

Setelah sempat tertunda kurang lebih dua tahun karena pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah Indonesia sudah mulai memberangkatkan jamaah haji, meski dengan kuota yang masih terbilang lebih sedikit dari pada tahun-tahun sebelumnya, juga dengan persyaratan-persyaratan khusus. Kebijakan ini patut disyukuri oleh para jemaah haji.

Terkait dengan kewajiban berapa kali berhaji, umumnya umat Islam hanya berhaji sekali dalam seumur hidup. Hal ini dikarenakan antara lain kuota yang dibatasi, juga biaya haji yang lumayan besar. Namun demikian, tidak jarang juga ada orang yang diberi kemampuan lebih, sehingga memungkinkan dirinya berhaji lebih dari sekali. Lalu sebenarnya berapa kali seorang muslim diwajibkan berhaji? Apakah cukup sekali atau apakah apabila memungkinkan, dia harus berhaji setiap tahun? Simak penjelasan para ulama berikut ini

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Pro Kontra Dasar Kewajiban Haji

Haji hanya cukup sekali

Allah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 97,

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (QS. Ali Imran [3] :97).

Lewat ayat di atas Allah mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan haji. Mufasir seperti Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an lil Jashshash, Juz 3, hal. 448 menjelaskan karena pada ayat di atas tidak ada redaksi yang mengharuskan berhaji harus dilaksanakan secara berulang-ulang, oleh karenanya dapat dipahami bahwa kewajiban haji ini hanya sekali.

Pemahaman Al-Jashshash di atas diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Sahih Muslim:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: “Rasulullah berkhutbah kepada kita. Beliau lalu berkata: ‘Wahai orang-orang, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian. Maka berhajilah!’ Seseorang berkata: ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Nabi tidak memberi jawaban sampai orang tersebut mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali. Lalu Nabi berkata: ‘Andai aku berkata ‘ya’, tentu akan menjadi kewajiban. Dan kalian tidak akan mampu melakukannya’” (Sahih Muslim/4/102).

Pada hadis tersebut sudah jelas jawaban Rasul saw. terhadap pertanyaan ‘apakah haji itu dilakukan setiap tahun?” yang artinya lebih dari satu kali. Rasul saw. tidak mengiyakan terhadap pertanyaan tersebut yang berarti bahwa haji tidak wajib dilakukan berulang-ulang. Menurut riwayat hadis yang lain dikatakan bahwa Nabi Muhammad saw. hanya berhaji sekali selama masa hidupnya.

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hajj Ayat 28: Manfaat Ibadah Haji dalam Segi Sosial dan Ekonomi

Kesimpulan yang lebih tegas lagi yaitu disampaikan oleh Imam Mawardi. Dia menjelaskan bahwa kewajiban berhaji itu satu kali, tidak seperti salat atau puasa yang kewajibannya memang dilakukan secara berulang-ulang. Perbedaan di antara haji dan selainnya adalah pelaksanaan haji membutuhkan usaha menempuh perjalanan panjang serta menghabiskan biaya cukup besar, sehingga mewajibkan berhaji secara berulang-ulang dapat memberatkan umat Islam. Ini berbeda dengan rukun Islam yang lain; salat, zakat dan puasa (al-Hawi al-Kabir/4/10).

Syaikh Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa ulama sepakat bahwa haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup. Sedang haji yang dilakukan untuk kedua kalinya dan kali yang lain dihukumi sunah. Namun adakalanya haji yang dilakukan lebih dari sekali menjadi wajib disebabkan hal-hal di luar haji itu sendiri. Misalnya sebab bernadzar melakukan haji untuk kedua kalinya (Fiqhul Islami/3/2071).

Berdasar pada beberapa keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, meski kesempatan melaksanakan haji dapat diperoleh lebih dari sekali seumur hidup, tapi kewajiban haji sendiri hanya sekali seumur hidup. Selebihnya adalah kesunahan. Ini merupakan kemudahan yang diberikan Islam kepada pemeluknya yang patut disyukuri, karena Islam itu sejatinya mempermudah, tidak mempersulit. Wallahu a’lam.