BerandaTafsir TematikHukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan dalam Islam

Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan dalam Islam

Belakangan ini, kasus kejahatan pemerkosaan sangat memprihatinkan. Kasus pemerkosaan menjadi berita hangat yang selalu tayang di media televisi maupun media lainnya. Menurut Badan Pusat Statistik 2021, kasus kriminal kesusilaan seperti pemerkosaan yang terjadi di Indonesia dari tahun 2016 hingga 2021 mengalami peningkatan mencapai 31%.

Jika di tahun 2016 ada 5.237 kasus, maka di tahun 2020 meningkat menjadi 6.872 kasus. Angka ini hanya menunjukkan tindak kejahatan pemerkosaan, belum termasuk tindak kejahatan terhadap perempuan lainnya. Bahkan jika dikalkulasikan, seluruh jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sepanjang tahun 2020 mencapai angka 299.911 kasus.

Untuk mencegah dan mengantisipasi hal demikian, hukuman bagi pelaku tindak kejahatan ini sudah diatur dalam KUHP pasal 281 sampai 303. Inti dari pasal tersebut ialah bahwa pelaku pemerkosaan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun tergantung kejahatan yang dilakukan.

Melihat banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi, terutama di Tanah Air, nampaknya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan tidak membuat jera para pelaku. Sehingga angka kejahatan ini terus meningkat dan berada pada ambang yang sangat mengkhawatirkan. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap kasus tersebut? Terlebih lagi meroketnya angka kejahatan pemerkosaan ini terjadi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Surah Annur Ayat 2 dan Penjelasannya

Salah satu ayat di dalam Alquran yang menjelaskan hukuman bagi pelaku zina adalah Q.S. Annur [24]: 2 yang berbunyi sebagai berikut:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ  ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. Annur [24]: 2).

Menurut Tafsir Ibnu Kasir, ayat ini berisi tentang penjelasan hukuman zina. Jika pelaku zina belum menikah, ia dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun. Adapun untuk pezina yang sudah menikah, ia harus dirajam (dilempari batu sampai mati).

Hukuman ini sudah disepakati oleh jumhur ulama yang didasari pada hadis sahih yang dinukil dari kitab al-Shahihain, tentang kisah dua orang Arab Badui yang datang menemui Rasulullah saw. Walaupun tidak ada lafaz tentang hukum rajam dalam ayat tersebut, Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadis yang berisi bahwa saat berkhutbah, Umar bin Khattab mengatakan Rasulullah saw. pernah merajam seorang pezina yang sudah menikah.

Mengenai penjelasan larangan memiliki rasa belas kasihan dalam melaksanakan hukuman tersebut, menurut tafsir ini ialah rasa kasihan tersebut ditunjukkan dengan cara menegakkan hukuman cambuk maupun rajam dan tidak menangguhkannya disertai pukulan keras namun tidak mencederai. Hal ini dilakukan agar para pelaku zina tidak mengulangi perbuatannya, terlebih lagi hukuman tersebut disaksikan oleh banyak orang.

Baca juga: Empat Macam Larangan Seksualitas dalam Al-Quran

Implikasinya terhadap Pelaku Pemerkosaan

Perbuatan pemerkosaan memang tidak dijelaskan secara spesifik di dalam Alquran. Namun Q.S. Annur [24]: 2 di atas dapat menjadi dalil umum bagaimana hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Memang ada perbedaan antara perbuatan zina dan pemerkosaan. Jika zina didasari aspek suka sama suka, maka pemerkosaan didasari unsur keterpaksaan dan ancaman. Namun esensi hubungan badan di luar nikah tetap ada dalam kedua perbuatan ini. Sehingga kedua-duanya sama-sama termasuk ke dalam perbuatan kejahatan terhadap kesusilaan.

Menurut Dr. Muhammad Mutawali dalam karyanya yang berjudul Kontestasi dan Akomodasi Hukum Adat Bima, Hukum Positif, dan Hukum Islam pada Kasus Tindak Pidana Kesusilaan, hukuman bagi pelaku pemerkosaan sama dengan hukuman bagi pelaku zina yang termaktub dalam Q.S. Annur [24]: 2 dan ditambah dengan hukuman takzir.

Adanya tambahan hukuman takzir inilah yang membedakan antara hukuman pelaku zina dan hukuman pelaku pemerkosaan. Tentu penambahan hukuman ini sangat masuk akal. Jika aspek suka sama suka saja dihukum seberat itu; dicambuk 100 kali atau dirajam, maka bagaimana dengan hubungan badan yang didasari oleh unsur paksaan. Terlebih lagi banyak kerugian yang dialami oleh korban.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, hukuman takzir adalah hukuman yang bersifat edukatif yang ditentukan oleh hakim atas suatu perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syariat. Karena tidak adanya penjelasan secara eksplisit tentang kasus pemerkosaan, maka hukuman bagi pelaku pemerkosaan ini ialah ditambah dengan hukum takzir.

Adapun macam-macam hukum takzir ini dapat berupa hukuman mati, cambukan, pengasingan, salib, pengucilan, ancaman, teguran, peringatan, hingga hukuman denda. Penentuan jenis hukuman takzir yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan diserahkan kepada hakim.

Dalam sejarah Islam pun, seperti yang ditulis oleh Syaikh al-Mubarakfuri dalam al-Rahiq al-Maktum menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah mengepung daerah Bani Qainuqa yang beberapa orang di antara mereka melecehkan seorang perempuan muslim. Hampir saja semua kaum laki-laki Bani Qainuqa saat itu ingin dihukum mati oleh Rasulullah saw., namun pada akhirnya beliau memaafkan mereka.

Tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. tersebut menggambarkan bahwa betapa bejatnya perilaku pelecehan seksual, terlebih lagi tindak pemerkosaan. Jika satu korban saja Rasulullah saw. harus mengumpulkan pasukan dan mengepung para pelaku, lalu bagaimana jika yang menjadi korban lebih dari satu orang seperti yang kita saksikan di negara kita?

Mengenai hukum takzir bagi pelaku pemerkosaan pun sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, seperti hukum adat di Donggo. Dengan dalil Q.S. Annur [24]: 2 tersebut, mereka menerapkan hukum cambuk atau hukum rajam bagi pelaku pemerkosaan dan ditambah dengan hukum takzir. Hukum takzir yang diterapkan di sana menurut Dr. Muhammad Mutawali berupa hukuman baja, cambuk, dan denda.

Begitulah kiranya Islam menindak tegas perilaku pemerkosaan. Walaupun tidak ada dalil spesifik tentang hukuman pelaku pemerkosaan, namun esensi dari perbuatan keji tersebut sudah termasuk dalam Q.S. Annur [24]: 2 di atas. Semoga hukuman ini dapat menurunkan angka kasus pemerkosaan dan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Wallahu a’lam.

Baca juga: Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan, Tinjauan Tafsir Al-Qur’an

Ahmad Riyadh Maulidi
Ahmad Riyadh Maulidi
Mahasiswa S2 UIN Antasari Banjarmasin
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...