Menanggapi berita viral yang beredar tentang Presiden Jokowi yang dijuluki Fir’aun, Alquran sudah terlebih dahulu mengatur tentang tradisi memberi julukan. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi memberi julukan kepada orang lain bukanlah sesuatu yang “baru” dalam Islam. Kebiasaan memberi julukan sudah ada sebelum Islam dan hukumnya diatur dalam Alquran.
Perihal memberi julukan di dalam Alquran
Persoalan menyangkut memberi julukan dibahas secara khusus oleh Allah Swt. dalam ayat:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk” (Al-Hujurat ayat 11).
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 11: Larangan Saling Menghina Dan Merendahkan dalam Al-Quran
Ayat ini secara umum membicarakan tentang larangan mengejek orang lain. Dan secara khusus menunjukkan bahwa salah satu bentuk tindakan mengejek yang dilarang, adalah memanggil dengan julukan yang buruk. Imam al-Jashshash mendokumentasikan ada 3 riwayat yang menunjukkan latar belakang turunnya redaksi ayat tentang larangan memanggil dengan julukan yang buruk.
Pertama, dikisahkan Abi Dzar mendapati Nabi Saw. sedang berselisih dengan seseorang. Lalu, Abu Dzar memanggil orang tersebut dengan panggilan “Hai anak Yahudi!”. Mendengar hal itu, Nabi Saw. pun menegur Abu Dzar. Beliau juga menerangkan bahwa yang menjadi pembeda di antara mereka adalah persoalan takwa saja, bukan yang lainnya.
Kedua, ada orang Yahudi dan Nasrani yang masuk Islam. Kemudian, ada yang memanggil mereka dengan sebutan “Hai orang Yahudi!” dan “Hai orang Nasrani!”
Ketiga, berkaitan dengan kedatangan Nabi Saw. pada kelompok Bani Salamah. Pada saat itu, tidak ada anggota kelompok tersebut kecuali memiliki dua atau tiga nama (julukan). Lalu, Nabi Saw. memanggil salah seorang dari mereka dengan salah satu namanya. Seketika itu, ada orang lain yang mencegah Nabi Saw. mengucapkan panggilan tersebut. Sebab, pemiliknya tidak menyukai panggilan tersebut. Dan, turunlah ayat larangan memanggil dengan julukan yang buruk (Ahkamul Quran lil Jashshash, 8, 453).
Baca Juga: Berikut 3 Tips Al-Quran Untuk Merespon Perkataan yang Buruk
Mengapa persoalan memilih julukan dibahas secara khusus dan dibedakan dari persoalan prilaku mengejek? Jawabannya mungkin bisa kita temukan dari keterangan Syaikh Wahbah al-Zuhaili yang menjelaskan, bahwa orang lebih mudah saling memanggil dengan julukan yang buruk, daripada dengan saling mengejek sembari menyebutkan aib satu sama lain. Dengan menjuluki, orang cukup menyamakan lawan bicaranya dengan sesuatu atau sosok buruk. Sedang untuk mengejek, perlu untuk mencari bahan ejekan yang kadang perlu waktu untuk mencarinya (Tafsir al-Munir, 26, 273).
Imam al-Qurthubi menjelaskan, rata-rata orang Arab, baik di masa jahiliyah maupun setelah datangnya Islam, mereka memiliki nama julukan. Imam al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa hukum memanggil nama julukan dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan julukan yang dipakai:
Pertama, bila julukan yang dipakai merupakan julukan buruk dan dapat menyakiti orang lain, maka tidak boleh menggunakannya; Kedua, bila julukan yang dipakai merupakan julukan sebenarnya masuk kategori buruk, tapi pemiliknya tidak tersinggung bila dipanggil dengan julukan tersebut, sebab sudah terbiasa, atau dia tidak dapat dikenali orang lain kecuali dengan julukan tersebut, maka boleh menggunakannya; Ketiga, bila julukan yang dipakai adalah julukan yang bagus, maka boleh memakainya (Tafsir al-Qurthubi, 16, 329).
Ibnul ‘Arabi mencontohkan julukan yang sebenarnya buruk, tapi karena beberapa alasan, para ulama tetap menggunakannya untuk menunjuk pemiliknya. Dan pemiliknya dikenal sebagai ulama juga. Di antaranya al-a’raj (orang yang pincang), al-ahdab (orang bongkok), jazarah (tukang jagal), dan mutayyan (orang yang kena lumpur). (Ahkamul Qur’an, 7, 178)
Baca Juga: Lima Pedoman Hidup Bermasyarakat: Refleksi Surah Al-Hujurat Ayat 11-13
Kesimpulan
Dari berbagai keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan, inti dari larangan menjuluki seseorang dengan julukan yang buruk, adalah persoalan hal itu dapat menyakiti hati si penerima julukan. Tidak murni karena julukan tersebut berkonotasi buruk.
Maka, geger tentang Presiden yang dijuluki dengan Fir’aun perlulah disikapi dengan kepala dingin. Atas dasar apa si pemberi julukan melontarkan julukan tersebut? Dan, bagaimana sikap si penerima julukan? Jawaban-jawaban dari pertanyaan tersebut dapat menjadi pertimbangan kita untuk memberikan sikap yang bijak.
Wallahu a’lam.