Pasangan dalam Al-Quran memakai dua kata yang berbeda yakni al-ba‘l dan al-zauj. Dalam beberapa kamus, umumnya kata al-ba‘l dan al-zauj selalu dimaknai sama. Namun ternyata dalam al-Quran keduanya memiliki tempat penggunaanya masing masing.
Kedua kata ini memang mempunyai indikasi makna pasangan, akan tetapi perbedaan keduanya akan terlihat mencolok tatkala kita menjumpai bagaimana al-Quran memilih kedua diksi ini dan membuatnya nampak jelas bahwa memang sinonimitas tidak berlaku dalam al-Qur’an.
Dalam kamus Lisanul ‘Arab, kata al-ba‘l memiliki makna asal “sesuatu yang tinggi”. Adapun lebih spesifiknya lagi dikatakan bahwa al-ba’l memang dimaknai suami yang telah dukhul (mencampuri istrinya).
Jika telaah berdasarkan ayat al-Qur’an, kata al-ba’l ditampilkan dalam beberapa derivasi, diantaranya ba’lan (Q.S. al-Shaffat: 125), ba’liha (Q.S. al-Nisa: 128), ba’lii (Q.S. Hud 72), bu’ulatuhunna (Q.S. al-Baqarah: 228; al-Nur: 31). Keseluruh derivasi makna tersebut memiliki makna suami, kecuali pada Q.S al-Shaffat: 125, dimana kata ba’lan disana merupakan nama Tuhan atau berhala yang dahulu disembah oleh masyarakat Madinah (Thabari, 1999: 37).
Terkait kata zauj, dalam kamus Lisanul ‘Arab dijelaskan bahwa al-zauj belahan atau pecahan dari segala sesuatu. Maka segala sesuatu yang memiliki pecahan atau belahan baik itu belahannya maupun sesuatu itu sendiri (yang telah dibagi) disebut dengan al-zauj.
Makna pasangan dalam Al-Quran menggunakan kata al-zauj tidak hanya ditujukan untuk manusia (Q.S. al-Baqarah: 230). Melainkan juga digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang lain seperti halnya buah-buahan (Q.S. al-Rahman: 52), hewan (Q.S. Hud: 40), dan al-Qur’an bahkan mengatakan bahwa segala sesuatu diciptakan berpasangan (Q.S. al-Dzariyat: 49).
Baca Juga: Ingin Memiliki Keluarga Sakinah? Amalkan Doa Surat Al-Furqan Ayat 74
Jika keduanya bermakna suami, maka keduanya juga memiliki perbedaan. Bila merujuk kepada kepada al-Qur’an yakni surah al-Baqarah: 230 dan 228, akan didapati sebuah spesifikasi. Dalam al-Baqarah: 230:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Kalimat حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ yang dalam konteks ayatnya menjelaskan bahwa seorang suami yang telah bercerai dengan istrinya (3 kali talaq maka ia tidak diperbolehkan untuk mencampuri istrinya kembali sampai istrinya menikah dengan suami yang lain dan kemudian bercerai kembali dengan suaminya itu (al-Qurthubi, 1964: 147). Disana jelas al-Qur’an menggunakan kata zauj pada suami yang akan dinikahi.
Berbeda halnya dengan dengan Q.S. al-Baqarah: 228:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Didapati kalimat وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ di mana konteks ayat ini mengisyaratkan kebolehan suami untuk mencampuri istrinya jika mereka sepakat untuk rujuk. Maka dari kedua ayat ini bisa temukan adanya perbedaan penggunaan pada kata zauj dan ba’l. Dimana kata zauj digunakan pada suami yang belum mencampuri istrinya sedangkan kata bu’l digunakan pada suami yang telah mencampuri istrinya.
Baca Juga: Surat Al-Baqarah Ayat 187: Isyarat Relasi Kesetaraan Antara Suami dan Istri
Jadi bisa disimpulkan bahwa kedua kata yang diindikasi bermakna pasangan dalam al-Quran memang memiliki persamaan makna di satu sisi. Namun di sisi lain keduanya keduanya memiliki ciri khasnya masing-masing di mana kata al-bu’lu dalam al-Qur’an secara khusus dinisbatkan kepada manusia sedangkan kata al-zauj dinisbatkan kepada segala sesuatu secara umum.
Serta adanya perbedaan penggunaanya saat sama-sama bermakna suami. Di mana al-ba’l dalam konteks dimaknai sebagai suami, maka secara khusus dimaknai suami yang telah mencampuri istrinya. Sedangkan kata al-zauj jika berada pada konteks dimaknai dengan suami maka yang dimaksud adalah suami yang belum mencampuri istrinya. Wallahu a’lam.