BerandaTafsir TematikKesalingan dan Kesetaraan Relasi Suami-Istri dalam Maqashid Al-Quran

Kesalingan dan Kesetaraan Relasi Suami-Istri dalam Maqashid Al-Quran

Pada masa pra-Islam, keberadaan perempuan dalam lingkungan masyarakat sama sekali tidak mendapat apresiasi, bahkan dianggap sebagai makhluk kasta kedua di bawah supremasi kekuasaan kaum laki-laki. Hal tersebut menyebabkan munculnya relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan, terlebih relasi suami-istri, sehingga hak-hak perempuan (istri) jarang dibicarakan, bahkan cenderung diabaikan.

Ambil saja contoh kondisi kaum perempuan pada masa Arab jahiliyah. Dalam sebuah artikel ilmiah yang berjudul Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah (Studi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Masyarakat Islam) karya R. Magdalena, ia menjelaskan bahwa masyarakat Arab pada saat itu memandang perempuan sebagai makhluk yang berkedudukan sangat rendah.

Tidak hanya itu, nasib para istri pada masa Arab jahiliyah tidak ubahnya hanya dipandang sebatas sebagai harta benda yang dapat diwariskan. Bahkan, mayoritas masyarakat Arab jahiliyah juga tidak segan-segan untuk mengubur anak perempuannya hidup-hidup karena dianggap aib bagi keluarga.

Baca Juga: Mengapa Al-Quran Memperhatikan Perempuan? Inilah Alasannya

Al-Quran hadir untuk mengangkat kedudukan perempuan

Hal yang sangat kontras terjadi ketika agama Islam datang di tanah jazirah Arab. Melalui tangan Nabi Muhammad sebagai juru dakwah berbasis wahyu ilahi (Al-Qur’an), mulailah terjadi perombakan budaya dan paradigma secara besar-besaran dalam tubuh masyarakat Arab jahiliyah. Salah satu aspek yang diubah oleh Islam adalah berkaitan dengan cara pandang masyarakat Arab pada perempuan.

Terdapat banyak ayat dalam Al-Quran yang menguraikan tentang spirit Islam dalam mengangkat kehormatan dan kedudukan perempuan. Mulai dari larangan membunuh jiwa manusia yang termasuk di dalamnya kaum perempuan (QS. al-Ma’idah [5]: 32), kesetaraan dalam pemberian hak (QS. al-Nahl [16]: 97), pembatasan jumlah istri dan pentingnya bersikap adil terhadap perempuan (QS. al-Nisa’ [4]: 3), dan masih banyak lainya.

Begitu juga dalam konteks pernikahan, Al-Quran telah menyampaikan agar relasi suami-istri dalam bahtera rumah tangga dibangun atas dasar prinsip saling mengasihi dan saling menyempurnakan. Sebagaimana termaktub dalam firman Allah QS. al-Nisa’ [4] ayat 19:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا – ١٩

“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”

Dalam ayat tersebut terdapat kata “wa ‘asyiruhunna bi al-ma’ruf” yang bermakna sebagai perintah untuk menjalin relasi suami-istri dengan cara yang baik. Abdul Karim Hamidi dalam karyanya Maqashid al-Qur’an min Tasyri’ al-Ahkam menyampaikan bahwa salah satu tujuan (maqashid) turunya Al-Quran adalah untuk memperbaiki keharmonisan keluarga (al-ishlah al-’ailiy). Oleh karena itu, ayat tersebut menjadi pijakan dasar yang harus dipatuhi oleh setiap individu dalam membangun bahtera rumah tangga.

Abdul Karim Hamidi juga menjelaskan bahwa wujud dari pergaulan yang baik dalam rumah tangga adalah dengan perilaku saling memenuhi kesetaraan hak antar pasangan, baik hak lahir maupun batin (QS. al-Baqarah [2]: 228). Kemudian juga saling mengasihi, memaafkan, dan saling memahami antara satu sama lain. Tidak hanya itu, setiap pasangan harus juga saling meninggalkan perilaku-perilaku buruk dalam rumah tangga, semisal mencela, memukul, ataupun hal-hal yang mendatangkan kemudharatan bagi perempuan (QS. al-Baqarah [2]: 231).

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pengangkatan Martabat Perempuan

Nabi Muhammad Saw sebagai role model kesetaraan dalam berumah tangga

Nabi Muhammad Saw merupakan sosok manusia yang memiliki kepribadian dan akhlak yang agung. Fakta tersebut menyebabkan umat Islam menempatkan Nabi Muhammad sebagai suri tauladan dan panutan yang harus diikuti dalam setiap tingkah laku kehidupanya. Perihal rumah tangga, Nabi Muhammad telah memberikan tuntunan dan tauladan agar memperhatikan kemaslahatan keluarga.

Bahkan, Nabi Muhammad tidak segan-segan menyampaikan bahwa salah satu tolok ukur baik tidaknya seseorang itu dinilai dari sikapnya dalam berkeluarga, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ

“Dari Aisyah Ra., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: sebaik-baik kalian adalah yang paling baik di antara kalian dalam memperlakukan keluarganya, dan aku adalah sebaik-baik dari kalian dalam memperlakukan keluargaku”

Klaim Nabi Muhammad sebagai pribadi yang paling baik dalam berkeluarga bukanlah sebatas ucapan belaka. Dalam hadis lain, Nabi Muhammad banyak disifati sebagai pribadi yang mihnah ahlihi atau dalam penjelasan ulama dimaknai sebagai pribadi yang sangat memperhatikan pelayanan terhadap keluarga. Bahkan, tidak jarang Nabi melakukan beberapa kegiatan secara mandiri tanpa harus membebankanya pada keluarga, sebagaimana dalam hadis yang disampaikan Imam al-Bukhari dalam kitab Adab al-Mufrad berikut:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ قاَلَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنِ الوَلِيْدِ، عَنْ سُفْيَانِ، عَنْ هِشَامِ، عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ: مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ فِيْ بَيْتِهِ؟ قَالَتْ: مَا يَصْنَعُ أَحَدُكُمْ فِيْ بَيْتِهِ: َيَخْصِفُ النَّعْلَ، يَرْقَعُ الثَّوْبَ، وَيُخَيِّطُ

“Diceritakan oleh Ishaq, ia berkata: kami dikabarkan oleh Abdullah ibn al-Walid, dari Sufyan, dari Hisyam, dari ayahnya, kemudian berkata: aku bertanya kepada Aisyah, apa yang dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika beliau berada di dalam rumah? Aisyah menjawab: sebagaimana yang dilakukan salah satu dari kalian ketika berada di rumah, yaitu memperbaiki alas kaki, menambal baju, dan menjahit”

Hadis di atas cukup menjadi tamparan keras bagi orang-orang yang masih memiliki pola pikir bahwa suami harus selalu dilayani dan selalu membebankan pekerjaan rumah kepada istri. Perilaku Nabi dalam hadis tersebut dapat dijadikan pedoman oleh setiap individu dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Tidak ada lagi dikotomi yang mengatakan bahwa ini hanya pekerjaan istri ataupun sebaliknya. Bahtera rumah tangga harus dibangun atas dasar kesetaraan dan saling menyempurnakan.

Oleh karena itu, setiap pasangan harus saling memahami dan saling bantu-membantu dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga. Dengan adanya hal tersebut, maka keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah akan dapat segera terwujud sebagaimana tujuan utama tuntunan Al-Quran (maqashid al-qur’an) dalam membangun ikatan pernikahan. Wallahu A’lam

Moch Rafly Try Ramadhani
Moch Rafly Try Ramadhani
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penggunaan tinta merah pada frasa walyatalaththaf dalam mushaf kuno Kusamba, Bali (Sumber: Balai Litbang Agama Semarang)

Tinta Warna pada Mushaf Alquran (Bagian II)

0
Merujuk keterangan yang diberikan oleh Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H.), penggunaan tinta warna dalam penulisan mushaf Alquran awalnya merupakan buntut dari diterapkannya diakritik...