BerandaTafsir TematikTafsir AhkamKetentuan Distribusi Daging Kurban

Ketentuan Distribusi Daging Kurban

Tidak lama lagi, umat Islam akan merayakan Iduladha yang sering juga dikenal dengan hari raya kurban. Tak salah jika hari raya ini juga diberi nama hari raya kurban mengingat pada hari tersebut umat Islam yang memiliki rezeki lebih diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban seperti sapi, kambing dan hewan-hewan yang sejenis. Iduladha dan tiga hari setelahnya merupakan momentum bagi umat Islam untuk menunjukkan solidaritas melalui penyembelihan hewan kurban. Di samping nilai-nilai religiusitas, perintah untuk menyembelih binatang kurban juga mengandung nilai-nilai sosial. Hal ini ditunjukkan dari perintah untuk membagikan daging kurban tersebut kepada fakir miskin. Hal inilah yang meyebabkan adanya larangan puasa saat Iduladha dan tiga hari setelahnya (Hari Tasyrik). Pasalnya, pada hari-hari tersebut manusia diperintahkan untuk memakan ‘suguhan Tuhan’ berupa daging kurban.

Terkait bagaimana seharusnya daging kurban didistribusikan, Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Alhajj ayat 28 dan 36:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير [الحج: 28]

Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” Q.S. Alhajj [22]: 28.

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [الحج: 36]

Artinya: “Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” Q.S. Al-Hajj [22]: 36.

Dalam ayat di atas, dijelaskan mekanisme pengalokasian daging kurban. Berdasarkan makna literal dari ayat tersebut, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pemilik hewan kurban wajib memakan sebagian dari daging binatang kurban tersebut. akan tetapi pendapat ini kurang mendapat perhatian dari para ulama. [Tafsir al-Qurthubi, juz 12, hal. 44].

Baca juga: Ketakwaan dan Ketulusan sebagai Esensi Kurban

Mayoritas ulama tafsir menafsiri perintah makan daging kurban dalam ayat di atas minimal diarahkan kepada makna ibahah atau sunah. Artinya, selain diperintahkan untuk mendermakan daging kurban tersebut kepada fakir miskin, orang yang berkurban juga dianjurkan untuk ikut mengambil bagian dari daging kurban tersebut. [Tafsir Ibnu Katsir, juz 5, hal. 366].

Setidaknya, ada dua alasan mengapa pemilik hewan kurban juga dianjurkan untuk ikut mengonsumsi daging hewan kurban. Pertama, untuk menunjukkan adanya distingsi dengan orang Arab Jahiliah yang mengharamkan memakan daging hewan kurban milik sendiri. Kedua, demi menunjukkan rasa solidaritas dan kebersamaan dengan fakir miskin dan orang-orang yang mendapatkan jatah daging kurban tersebut. [Tafsir al-Munir, juz 17, hal. 196].

Pendistribusian daging hewan kurban hendaklah memprioritaskan orang-orang miskin dan kaum papa. Tidak lupa juga keluarga pemilik hewan kurban, kerabat, tetangga dan sisihkan sebagian untuk dikonsumsi pribadi.

Baca juga: Empat Artikel Pilihan Seputar Fikih Menjelang Hari Raya Idul Adha

Ulama Syafiiyah berpendapat hendaknya daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian untuk diri sendiri dan keluarga, satu bagian lagi untuk tetangga dan bagian terakhir untuk fakir miskin. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat dari Ibnu Abbas ra. terkait bagaimana Rasulullah saw. membagi-bagikan daging hewan kurban. Beliau (Ibnu Abbas ra.) berkata:

ويطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث

“sepertiganya beliau berikan kepada keluarganya, sepertiganya diberikan kepada tetangga-tetangganya yang fakir dan sepertiganya lagi beliau berikan kepada orang yang meminta-minta.” H.R. Abu Musa al-Asfihani.

Akan tetapi, pendistribusian seperti dijelaskan di atas berlaku ketika penyembelihan binatang kurban yang dilakukan berstatus sunah. Sebaliknya, jika status penyembelihan binatang kurban yang dilakukan adalah wajib misalnya kurban nazar, maka pemilik hewan kurban bahkan keluarga yang dinafkahinya tidak boleh memakan daging kurban tersebut. semuanya harus habis didermakan kepada fakir miskin dan kaum papa.

Demikianlah penjelasan singkat seputar ketentuan pendistribusian daging kurban. Akhir kata, kurban merupakan ibadah yang mengandung aspek religius dan sosial. Sehingga, pengalokasian daging kurban memang diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan. Sekian.

Muhammad Zainul Mujahid
Muhammad Zainul Mujahid
Mahasantri Mahad Aly Situbondo
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Akad Ju’alah dan Legalitasnya dalam Alquran dan Hadis

0
Dinamika kehidupan manusia meniscayakan meningkatnya kebutuhan terdadap materi, baik berupa barang maupun jasa. Dari sini, manusia sering melakukan transaksi untuk memperjual berikan barang dan...