Kisah Kiai Sya’roni Membolehkan Penulisan Al-Quran dengan Aksara Latin dan Braille

Kiai Sya'roni
Kiai Sya'roni

Kiai Sya’roni Ahmadi merupakan ulama yang allamah, yakni menguasai banyak keilmuan, khususnya dalam ilmu-ilmu keislaman. Memang beliau lebih tersohor dalam bidang tafsir atau ilmu al-Qur’an, lantaran pengajian tafsirnya di Masjid Menara Kudus yang diminati ribuan jama’ah. Tetapi hal itu tidak menutup kedalaman ilmunya dalam bidang yang lain.

Meskipun hanya belajar dan menjadi santri kalong dari beberapa ulama lokal Kudus, hal itu tidak mengurangi ghirah belajar Kiai Sya’roni untuk menyerap banyak ilmu. Kepada Kiai Raden Asnawi, Kiai Arwani Amin, dan Kiai Turaichan Adjhuri, banyak keilmuan beliau dinisbatkan. Kepada Kiai Arwani misalnya. Selain hafalan al-Qur’an, Kiai Sya’roni juga belajar banyak kitab kuning, dari ilmu alat hingga kitab Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, kepada ulama al-Qur’an yang tersohor itu. Bahkan beliau juga belajar Qirā’āt tujuh darinya.

Selain dari beberapa karyanya, bukti kealiman Kiai Sya’roni dapat dilihat dari sepak terjangnya sebagai ulama serta jabatannya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Sejak usia muda, beliau telah aktif dalam berdakwah dan mengisi di banyak forum. Kiprahnya diperhitungkan oleh banyak kalangan. Bahkan, di usianya yang belum genap tiga puluh tahun, Presiden Soekarno telah mendaulatnya sebagai pembaca al-Qur’an dalam peringatan Nuzulul Qur’an di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Surah al-Qadr Ayat 1, Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadr Menurut Fakhruddin Ar-Razi

Di kalangan NU, Kiai Sya’roni juga aktif di forum Bahtsul Masa’il. Ini menunjukkan bahwa literasi kitab kuning beliau tidak dapat diragukan. Bahkan kiprahnya dalam forum ini diperhitungkan hingga level nasional. Meskipun hanya belajar dari ulama lokal dengan segala keterbatasannya, hal tidak menghalanginya untuk dapat mengakses literatur-literatur pesantren yang demikian banyak.

Ada satu kisah menarik dari forum Bahtsul Masa’il yang pernah diikuti oleh Kiai Sya’roni. Betapa beliau dalam forum tersebut menjadi peserta aktif yang diperhitungkan. Sebagaimana jamak diketahui, bahwa setiap kali NU menyelenggarakan Muktamar, maka di sana akan ada forum Bahtsul Masa’il untuk menjawab problem kemasyarakatan yang aktual.

Di sela-sela pengajian tafsirnya, Kiai Sya’roni berkisah bahwa pada tahun 1979 beliau menjadi peserta Bahtsul Masa’il pada Muktamar NU ke-26 di Semarang. Di antara tema yang dibahas adalah mengenai hukum menulis al-Qur’an dengan huruf latin dan braille.

Ketika itu, dari 49 ulama yang menjadi delegasi, semuanya menjawab “haram”, kecuali satu orang, yaitu beliau sendiri, Kiai Sya’roni Ahmadi yang berpendapat “boleh”.

Kiai Sya’roni tidak lantas ciut nyali meskipun berhadapan dengan 48 ulama yang berbeda pendapat dengannya. Baginya, berbeda pendapat dalam Bahtsul Masa’il adalah hal biasa. Bukan masalah sedikit-banyaknya orang yang sependapat atau berbeda pandangan dengannya, tetapi sejauh mana pendapat itu dapat diuji dan memiliki argumentasi yang kuat.

Maka ketika itu, Kiai Sya’roni bak seorang pemain yang pilih tanding. Dengan jam terbang yang tinggi, beliau bagaikan seorang striker yang sedang menggocek bola sendirian dan harus berhadapan dengan banyak pemain lawan. Jika ingin bolanya melesat ke gawang lawan, maka ia harus mempertahankannya dengan kuat.

Pendapat yang diyakini Kiai Sya’roni ketika itu tentu sudah melalui telaah yang mendalam, sehingga patut dipertahankan. Maka tiba saatnya masing-masing delegasi yang berbeda pendapat untuk menyampaikan argumentasinya.

“Kalau menulis al-Qur’an dengan tulisan latin atau braille diperbolehkan, kami khawatir nanti akan ada orang membaca ‘walad dlollin’.”

Demikian argumentasi yang diajukan oleh musyawir (peserta Musyawarah) yang mengharamkan menulis al-Qur’an dengan tulisan latin dan braille. Lebih lanjut pendapat ini disandarkan pada ucapan Imam Ibnu Hajar al-Haytami yang dinukil oleh Sayyid Bakri Syatha dalam I’anatut Thalibin bahwa menulis al-Qur’an dengan huruf selain hijaiyah itu diharamkan.

Pendapat al-Haytami ini dapat dirujuk dalam kitab Fatawi Fiqhiyah Kubra. Dalam kitab tersebut beliau ditanya perihal menulis al-Qur’an dengan ajamiyyah (bahasa selain Arab), apakah hal itu tersmasuk perkara haram? Menjawab pertanyaan tersebut, al-Haytami pun mengutip pendapat al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ tentang keharamannya.

Setelah pemaparan dari pihak yang mengharamkan usai, kini tiba saatnya Kiai Sya’roni menyampaikan argumentasinya. Kiai Sya’roni berkata:

“Kami sangat heran atas argumentasi yang diajukan pak Kiai tadi. Masalahnya bukan soal membaca, tetapi ini masalah menulis. Sekalipun al-Qur’an ditulis dengan Bahasa Arab, kalau membacanya salah ya dianggap salah. Seperti orang yang membaca ‘Hama ‘Asaqa,’ itu salah baca, bukan salah tulis. Mestinya dibaca ‘hamim ‘ayn- sin-qaf’.”

Dengan kata lain, Kiai Sya’roni ingin mendudukkan persoalan bahwa menulis dan membaca al-Qur’an itu perkara yang berbeda. Kekhawatiran akan adanya kesalahan baca seperti ‘walad dlollin’ itu urusan membaca al-Qur’an. Dalam pandangan beliau, tulisan al-Qur’an boleh latin atau braille, tetapi membacanya harus sesuai makhraj dan tajwid dalam Bahasa Arab.

Pendapat Kiai Sya’roni ini dinukil dari kitab al-Bujayrami ‘ala al-Khathib. Di sana disebutkan bahwa menulis al-Qur’an dengan huruf selain Arab diperbolehkan, tetapi membacanya dengan bahasa selain Arab dalam artian tanpa makhraj dan tajwid, maka hal itu dilarang.

Baca Juga: Ketika Al-Quran Menceritakan Proses Nuzulul Quran

Berangkat dari perbedaan pendapat antara 48 ulama yang mengharamkan dan Kiai Sya’roni yang membolehkan, maka diputuskan bahwa hukum menulis al-Qur’an dengan tulisan latin dan barille adalah khilaf atau diperselisihkan: antara boleh dan tidak.

Terlepas dari itu, Kiai Sya’roni melihat bahwa dengan adanya al-Qur’an yang ditulis latin dan braille, hal itu memudahkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam membaca tulisan Arab untuk belajar membaca al-Qur’an. Dan realitanya, sekarang ini al-Qur’an dengan tulisan latin dan braille telah menjamur di mana-mana.

Semoga Allah senantiasa merahmati guru kita, Kiai Sya’roni Ahmadi. Amiiin.