Dalam beberapa ayat Al Quran yang sebab turunnya mengisahkan tentang seorang perempuan muslimah yang menyoal Nabi Muhammad saw. Perempuan itu adalah Hindun binti Hudzaifah (Abu Umayyah) bin Al-Mughirah bin Abdullah bin Amr bin Makhhzum Al-Qurasyiyyah atau populer dengan nama Ummu Salamah, salah satu istri Nabi Muhammad saw.
Pasca suaminya–yang bernama Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu–wafat, Ummu Salamah kemudian diperistri Nabi Muhammad saw sehingga mendapat gelar ummul mu’minin.
Pertanyaan yang dilontarkan Ummu Salamah kepada Nabi Muhammad saw ini ternyata mendapat respons oleh Allah Swt yang disampaikan melalui firman-Nya berjumlah tiga ayat, di mana ketiganya terletak di surat yang berbeda. Adapun respons ini sebagai jawaban atas hal-ihwal yang ditanyakan Ummu Salamah kepada Nabi Saw. pada waktu itu. Oleh karenanya, peristiwa ini menjadi sebab turunnya tiga ayat tersebut dalam Al-Qur’an (ta’addud al-nazil wa al-asbab wahid). Lantas, kira-kira apa saja yang ditanyakan Ummu Salamah kepada Nabi saw dan ayat manakah yang dimaksud?
Baca Juga: Tiga Karakter Pemuda Ideal Menurut Al-Qur’an
Ali Imran [3]: 195 Tentang Wanita yang Berhijrah
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ
“Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti pada jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Di sisi Allahlah ada pahala yang baik.”
Ibnu Jarir At-Thabari meriwayatkan bahwa turunnya ayat ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan Ummu Salamah kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, para pria disebut dalam hijrah, mengapa kami kaum wanita tidak disebut?” Maka turunlah ayat tersebut memberi penegasan bahwasanya Allah tidak menyia-nyiakan dan mengabaikan amalan siapapun yang beramal, baik pria maupun wanita.
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan Sa’id ibn Manshur, ‘Abd ar-Razzâq, Tirmidzi, Ibn Jarîr, Ibn Abi Hâtim, Thabrâni dan Hâkim yang mensahihkannya, dari Ummu Salamah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum wanita sedikitpun mengenai hijrah.” Maka Allah SWT. menurunkan ayat ini.
Al-Ahzab [33]: 35 Tentang Penyebutan Wanita dalam Al-Qur’an
اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا
“Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasâ’i, Ibn Jarîr, Ibn Mundzir, Thabrâni, dan Ibn Mardawaih dari Ummu Salamah, dia berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa kami tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagaimana kaum laki-laki?” Maka pada suatu hari aku dikejutkan oleh seruan Nabi dari atas mimbar, beliau membacakan ayat ini.
An-Nisa [4]: 32 Tentang Wanita yang Berperang dan Bagian Harta Warisan Wanita
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
“Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33: Perempuan sebagai Pemeran Domestik dan Publik
Diriwayatkan juga oleh Hakim dari Ummu Salamah, ia mengatakan, “Kaum laki-laki pergi berperang, sedangkan perempuan tidak. Di samping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian.” Maka Allah menurunkan ayat ini.
Dari uraian di atas, ada beberapa hikmah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran:
- Allah tidak akan menyia-nyiakan amalan siapa saja yang beramal, baik pria maupun wanita.
- Kesetaraan wanita dan pria bukan terletak pada jenis dan tempat pekerjaan atau perbuatan yang sama, namun terletak pada status legal kehormatan serta pada hak dan kewajiban sesuai dengan tabiat alamiah pria dan wanita.
- Pembedaan yang muncul dalam ketentuan hukum antara pria dan wanita adalah bentuk takhsis (pengkhususan) demi memperhatikan perbedaan tabiat alamiah dan ilmiah antara keduanya. Wallahu A’lam.