BerandaUlumul QuranJohanna Pink dan Kontroversi Teologis dalam Terjemah Alquran di Indonesia

Johanna Pink dan Kontroversi Teologis dalam Terjemah Alquran di Indonesia

Terjemah Alquran merupakan satu hal penting bagi masyarakat awam, khususnya di Indonesia yang notabene masyarakatnya tidak berbahasa Arab untuk paling tidak mengerti apa yang dimaksud Alquran.

Johanna Pink dalam Literal Meaning or ‘Correct Aqida’?: The Reflection of Theological Controversy in Indonesia Qur’an Translation (Pink, 2015) mengungkapkan ada persoalan teologi dalam perkembangan terjemah Alquran di Indonesia. Menurutnya masyarakat Muslim Indonesia, mendapatkan tantangan serius, terutama sejak tahun 1980-an. Berpulangnya para mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan dari Timur Tengah, utamanya dari Mesir dan Arab Saudi telah memberikan sumbangsih baru dalam pola keberagamaan Islam Indonesia.

Untuk membuktikan tesisnya, Johanna melakukan dua cara analisis. Pertama, menitikberatkan fokus pada sedikit pilihan terjemah Alquran yang kemudian dilakukan upaya menerangi konteks, tujuan, dan metode yang digunakan. Kedua, melakukan sebuah analisis komparatif dengan fokus kajian mengenai bagaimana sebuah karya menjelaskan suatu masalah tertentu dalam berbagai terjemah Alquran dengan mengidentifikasi tren yang lebih luas.

Baca Juga: Dialektika Alquran dan Budaya dalam Kerangka Pikir Ingrid Mattson

Dalam konteks ini, Johanna berupaya menganalisis terkait pola yang mendasari setiap penulisan karya terjemah Alquran yang beredar di Indonesia kepada beberapa permasalahan yang berhubungan dengan teologi, baik itu uṣūl al-dīn maupun ilm al-kalām, hal-hal yang berhubungan dengan sifat-sifat Tuhan.

Untuk tujuan tersebut, Johanna memeriksa jejak arus yang dinilai bertentangan antara ungkapan dalam Alquran dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan fokus pada sejumlah ayat Alquran yang berpotensi menimbulkan perdebatan teologis.

Selanjutnya, untuk membuktikan argumentasi di atas, Johanna menganalisis sejumlah tiga belas karya terjemahan maupun tafsir yang ditulis baik secara individu maupun kolektif. Selengkapnya mengenai karya-karya ini dapat dilihat melalui Literal Meaning or ‘Correct Aqida’?: The Reflection of Theological Controversy in Indonesia Qur’an Translation (Pink, 2015).

Adapun tema-tema yang menjadi fokus Johanna Pink dalam kajiannya ini antara lain, Free Will (Qodariyah) dan Predestination (Jabariyah), Hubungan antara Tuhan dan Manusia, dan Antromorfisme.

Pertama, terkait Free Will dan Predestination. Dua istilah tersebut merupakan paham teologi yang berbicara kebebasan berkehendak setiap manusia dan ketidakbebasan manusia untuk berkehendak. Muslim Indonesia, yang mayoritas menganut paham Sunni yang mempercayai sepenuhnya kepada takdir Tuhan, mendapatkan sebuah pertentangan dengan datangnya faham rasionalis Mu’tazilah, yang disebarluaskan oleh Harun Nasution sebagai tokoh gerakan reformis Muhammadiyah.

Setidaknya ini terlihat ketika Johanna mencoba membandingkan karya Harun, Yunus, Hasbi ash-Siddhiedy, dan Hamka dalam menerjemahkan QS. Al-Baqarah [2]: 7. Titik fokusnya pada lafal ختم yang memiliki pengertian menutup.

Dalam pandangan Mu’tazilah, ketika mengartikan ختم dengan menutup, secara bersamaan, ini merupakan sebentuk cara Jahat Tuhan dalam bertindak. Pandangan yang demikian jelas ditolak. Interpretasi yang paling tepat, dalam upaya ini adalah dengan menggunakan tafsir kiasan, yakni orang-orang kafir telah menutup hati mereka.

Pengertian lain dalam upaya menafsirkan kata tersebut muncul dari karya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar. Dalam pandangan Hamka, kata  ختم diterjemahkan dengan ‘mencap atau label’. Pemaknaan demikian disebabkan bahwa kata tersebut memiliki dua bidang semantik yang saling tumpang tindih. Hal yang serupa dengan Hamka juga terjadi dalam pandangan Yunus dan Hasbi.

Jadi, perdebatan yang terjadi mengenai QS. Al-Baqarah [2]: 7 ini tidak terlalu diharuskan untuk memilih kata-kata dalam Alquran. Sebab, beragam pemaknaannya merupakan hasil dari kontroversi teologis yang dibawa oleh setiap penerjemah. Kedua pemaknaan yang hadir mencoba menawarkan pandangan yang cenderung mengikuti teologi Asy’ari yang ortodoks dan terjemahan yang menghendaki kebebasan berkehendak.

Kedua, Hubungan antara Tuhan dan Manusia. Terkait tema ini, Johanna menganalisa lebih mendalam terkait sejumlah ayat yang menggambarkan hubungan Tuhan dengan manusia, hak-hak prerogatif yang dimiliki-Nya, dan kapasitas-Nya untuk dipengaruhi oleh setiap tindakan manusia. Pemilihan ini bertujuan untuk memperjelas bahwa terdapat dogma teologis yang mendorong setiap penerjemah dalam menyajikan terjemahan yang benar.

Hal ini kiranya dapat terlihat secara jelas ketika menafsirkan QS. AL-Azhab [33]: 57. Hampir setiap penerjemah yang ditemui Johanna mengartikan yuʾdhūna dengan menyakiti (menyiksa, wabah, mengganggu; menyakiti, menyinggung, melukai). Namun, ada juga yang lebih memilih tidak memberikan komentar apapun terkait kata ini.

Adapun yang memberikan komentar atas kata ini, terlihat dalam karya Hassan, Kementerian Agama, dan Yunus. Hassan, misalnya, mengartikan yuʾdhūna dengan mengganggu (agama) Tuhan. Artinya hanya terbatas pada agama, tidak kepada Tuhan. Sementara itu, Yunus mengartikan kata tersebut dengan menyakiti Tuhan sama seperti memberontak atau (mendurhakai) terhadap-Nya. Sedangkan Kementrian Agama lebih kepada memberikan catatan kaki sebagai sebuah tindakan yang tidak menyenangkan Tuan dan tidak disetujui oleh utusan-Nya.

Ketiga, Antromorfisme. Isu ini merupakan isu kontroversi dalam teologis. Teologi Sunni, misalnya, menolak dengan keras pengertian ini. Mereka menganggap bahwa antromorfisme ini merupakan sebentuk khabariyyah untuk membuktikan sifat-sifat Tuhan yang tidak terbantahkan. Karenanya, pengertian tersebut sudah selayaknya diterima lebih sekedar metafora belaka.

Baca Juga: Teori Gerakan Ganda dan Ma’nā cum Maghzā: Serupa, tapi Tak Sama

Misalnya, hal ini terlihat dalam QS. Ar-Rahman [55]: 57. Ada beberapa pertentangan interpretasi kata wajh dalam ayat ini. Umumnya, hingga tahun 1980-an, para penerjemah Indonesia cenderung enggan untuk menggunakan sinonim Bahasa Indonesia terkait “wajah” dalam ayat ini. Namun, hal ini berbeda dengan Yunus dan Hasan, yang cenderung menyetujui dan bahkan mengikuti penerjemahan di sepanjang garis diri Tuhanmu atau dzat Tuhanmu.

Satu-satunya karya terjemahan yang memakai pengertian wajah tanpa konsensus adalah karya terbitan pemerintah. Hampir keseluruhan dari karya yang diterbitkan pemerintah menggunakan kata wajah dalam memaknai wajh namun tetap dengan memberikan imbuhan catatan kaki. Dan hal ini mendapatkan kritikan keras dari Muhammad Thalib. Ia justru tidak memaknai kata wajh. Dalam karyanya, ia justru mengartikan “Wajah Tuhanmu” dengan “hanya Tuhanmu”. Wallahualam.

Muhammad Arman Al Jufri
Muhammad Arman Al Jufri
Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU